Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Berikut ini adalah informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kemdkbud.

Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017:

Pengawas sekolah merupakan tenaga kependidikan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Tugas pokok pengawas sekolah meliputi, melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksananaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar, penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pengawasan program pengawasan,dan pelaksanaan tugas pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diperlukan kompetensi: kepribadian; supervisi manajerial dan supervisi akademik; evaluasi pendidikan; penelitian dan pengembangan, serta sosial.

Pelaksanaan tugas kepengawasan sekolah di daerah khusus banyak mengalami hambatan karena keterbatasan infrastruktur, karena itu pengawas sekolah dituntut untuk lebih banyak berkorban, tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah ingin mengapresiasi dan memberi penghargaan terhadap prestasi dan pengabdian pengawas sekolah yang ditugaskan di daerah khusus.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan pengawas sekolah di daerah khusus melalui penghargaan kepada pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus melalui pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional. Penghargaan tersebut diberikan kepada pengawas sekolah atas dedikasi yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun karya nyata yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah.

Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tingkat Nasional Tahun ini merupakan acuan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi serta Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus di tingkat kabupaten/ kota/provinsi dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini, salah satunya adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan lain, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintahan saat ini menunjukkan bahwa daerah khusus yang menjadi prioritas pembangunan.

Warga negara yang berdomisili di daerah khusus, berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi pengawas sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang dan memberikan dedikasi yang lebih tinggi. Pengawas sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

Penghargaan bagi pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi tersebut sebagai wujud upaya pemerintah untuk mendukung pengawas sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam kepengawasan satuan pendidikan yang menjadi binaan dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa di daerah khusus. Penghargaan merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja pengawas sekolah yang berhasil meningkatkan dedikasi, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat pengawas, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi daerah khusus sebaiknya dilakukan secara akuntabel. Untuk itu diperlukan pedoman yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indnesia (NKRI).

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan kegiatan pemilihan untuk memberikan penghargaan kepada pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus. Prestasi dan dedikasi pengawas sekolah tersebut ditandai dengan pencapaian kinerja atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya nyata yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
  11. Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Pedoman pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus ini disusun untuk:
  1. Menjadi acuan bagi pengawas sekolah yang menjadi peserta, tim penilai,dinas pendidikan/pemerintah kabupaten/kota, dinas pendidikan/ pemerintah provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan pemilihan pengawas sekolah daerah khusus; dan
  2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian pengawas sekolah di daerah khusus.
Hasil yang Diharapkan
Ditetapkannya pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terbaik I, II, dan III di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Nasional Tahun 2017 sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Manfaat
  1. Kesiapan calon peserta, penyelenggara, tim penilai dalam memepersiapkan dan menilai pengawas berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus.
  2. Meningkatnya motivasi kerjapengawas sekolah pada aspek prestasi dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus;
  3. Meningkatnya harkat dan martabat pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga kependidikan yang dihormati dan dihargai oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan;
  4. Meningkatnya keikhlasan dan loyalitas pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Pengertian
  1. Daerah Khusus adalah kondisi wilayah dan masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, akses informasi, akses transportasi dan keterbatasannya lainnya yang ditetapkan dalam Perpres 131 Tahun 2015, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian PDT, Kemendikbud, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
  2. Pengawas Sekolah Daerah Khusus adalah pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar atau oleh Kepala Dinas Provinsi untuk jenjang pendidikan menengah untuk melaksanakan pengawasan terhadap sekolah yang berada di daerah khusus.
  3. Sekolah Daerah Khusus adalah sekolah yang berada di lokasi daerah khusus baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah;
  4. Prestasi dan Dedikasi Pengawas Sekolah Daerah Khusus adalah prestasi dan pengabdian pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan. Prestasi dibuktikan dengan: (1) aktualisasi pelaksananaan tugas pokok pengawas sekolah di daerah khusus; (2) pengalaman nyata/ inovasi atau pengalaman terbaik kepengawasan sekolah yang dilakukan selama bertugas di daerah khusus; dan (3) upaya pengembangan profesinya. Pengabdian dibuktikan dengan: (1) integritas dalam menjalani tugas dan fungsinya; (2) kebermanfaatan yang diterima oleh sekolah dan lingkungan sekitarnya; (3) ketahanan menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas pokoknya; (4) keberlanjutan upaya perbaikan dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas sekolah di sekolah binaan; dan (5) pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan material lain untuk mencapai keberhasilan.
  5. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi daerah khusus adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penetapan pengawas sekolah berdedikasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Azas-azas
  1. Profesionalitas; Penghargaan terhadap profesionalitas pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas sekolah di daerah khusus berkaitan dengan upaya menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia kepada warga sekolah binaan dan masyarakat sekitar sekolah binaan.
  2. Keadilan; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah di daerah khusus harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan dedikasi, prestasi, pengabdian, dan loyalitas dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas.
  3. Akuntabilitas; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus berazaskan hasil penilaian terhadap dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan kepengawasan secara obyektif dan jujur, dengan mengikutsertakan bukti-bukti yang kuat dan unsur-unsur terkait.
  4. Kompetisi Berjenjang; Pemberian penghargaan berazaskan pada kepercayaan atas kemampuan melakukan penilaian secara objektif oleh aparat yang ada di lapangan (stakeholders) yang langsung mengamati dan mengikuti kegiatan pengawas sekolah dalam melaksanakan kepengawasandi sekolah binaan di daerah khusus.
  5. Motivasi dan Promosi; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus difokuskan pada aspek- aspek yang berhubungan dengan dedikasi dan pengabdian dalam pekerjaan pengawas sekolah sebagai suatu profesi, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi untuk meningkatkan motivasi kerja.
  6. Keseimbangan; Penghargaan harus seimbang dalam arti kesempatan dalam meningkatkan profesionalitas untuk pengawas sekolah di daerah khusus sama dengan pengawas sekolah yang bertugas di nondaerah khusus.
  7. Demokrasi; Pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua pengawas sekolah yang bertugas di daerah khususuntuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inisiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang untukpeningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sekolah binaan, pemangku kepentingan, bangsa dan negara.
  8. Kebermanfaatan; Dedikasi dalam bentuk kinerja yang berdayaguna untuk menyelesaikan permasalahan satuan pendidikan di daerah khusus. Serta pemberian penghargaan yang bermanfaat secara langsung bagi pengawas sekolah di daerah khusus maupun secara tidak langsung bagi pengawas sekolah yang bertugas di daerah lain.
  9. Keberlanjutan; Kinerja berdedikasi dilakukan oleh pengawas sekolah secara terus-menerus dan membentuk budaya kerja dalam menjalankan peran dan fungsi kepengawasan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  10. Layak dan wajar; Suatu penghargaan harus disesuaikan dengan kelayakan dan kewajaran berpatokan pada kemampuan pemerintah dan kesesuaian dedikasi yang dimiliki pengawas sekolah.
  11. Transparansi; Pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilihan pengawas sekolah berdedikasi yang dilakukan dapat diakses oleh publik secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
  12. Independen; Pelaksanaan pemilihan tidak diintervensi untuk kepentingan kelompok/golongan atau pihak manapun tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah semua pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus.

Persyaratan Peserta
  1. Persyaratan Umum: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. Memiliki moralitas, kepribadian yang demokratis, menghargai perbedaan, dan kelakuan yang baik; d. Dapat dijadikan panutan oleh peserta didik, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya; e. Mencintai tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sekolah di daerah khusus.
  2. Persyaratan Khusus: a. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang lokasi sekolah binaannya berada di daerah khusus, dengan bukti surat keputusan dari gubernur/ bupati/walikotaatau kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang; a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir; b. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; c. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter Pemerintah d. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan dengan foto copy hasil penilaian kinerja pada 2 (dua) tahun terakhir yang sudah dilegalisir; e. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan peserta didik selama bertugas di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan; f. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan surat keterangan/keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; g. Tidak pernah menjadi finalis Pengawas Sekolah erprestasi dan berdedikasi tingkat nasional dalam dua tahun terakhir; h. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang; i. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan. 

Penilaian
  1. Aspek Penilaian; Aspek yang dinilai pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terdiri dari tiga komponen, yaitu kompetensi wawasan kepengawasan, prestasi dan dedikasi. Masing-masing komponen dan aspeknya sebagai berikut ini: a. Aspek Wawasan Kompetensi Kepengawasan (10%); Aspek wawasan kompetensi kepengawasan yang dinilai mencakup wawasan pemahaman umum tentang kepengawasan yang mencakup: 1. Pengawasan akademik 2. Pengawasan manajerial 3. Evaluasi pendidikan 4. Penelitian dan pengembangan b. Aspek Prestasi (20%) Prestasi pengawas sekolah di daerah khusus yang dinilai meliputi: 1. Aktualisasi pelaksananaan tugas pokok pengawas sekolah di daerah khusus; 2. Naskah pengalaman inovasi atau pengalaman terbaikkepengawasan sekolah yang dilakukan selama bertugas di daerah khusus; 3. Pengembangan profesi dalam bentuk karya tulis dan atau yang sejenisnya serta pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti; c. Aspek Dedikasi (70%) Aspek dedikasi pengawas sekolah di daerah khusus meliputi: 1. Integritas dalam menjalani tugas dan fungsinya, dibuktikan oleh lama pengabdian di daerah khusus. 2. Kemanfaatan yaitu manfaat yang diterima oleh sekolah dan lingkungan sekitarnya dengan keberadaan pengawas sekolah di daerah khusus. 3. Ketahanan menghadapi tantangan dalam merintis atau menjalani tugas dan fungsinya pada kondisi geografis yang sulit, sumber daya sekolah yang terbatas, partisipasi masyarakat yang rendah. 4. Keberlanjutan upaya perbaikan dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas sekolah kepada sekolah binaan di daerah khusus 5. Pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan material lain untuk mencapai keberhasilan.
  2. Teknik Penilaian; Penilaian pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus dilakukan dengan teknik: a. Penilaian dokumen portofolio b. Tes Tulis pemahaman kompetensi kepengawasan c. Presentasi pengalaman nyata/inovasi d. Wawancara.
  3. Kelengkapan Dokumen; a. Dokumen data diri peserta; Dokumen yang harus dilengkapi peserta pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus meliputi: 1. Foto copy hasil DP3/Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir; 2. Foto copy ijazah yang dilegalisir; 3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; 4. Surat Keterangan Sehat Dokter Pemerintah; 5. Foto copy hasil Penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS) 2 (dua) tahun terakhir yang sudah dilegalisir; 6. Surat Keterangan Berkepribadian dan Hubungan Sosial yang Baik dari Kepala Dinas Pendidikan; 7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan sebagai pengawas sekolah daerah khusus terbaik I di Tingkat Provinsi; 8. Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan tidak pernah menjadi finalis pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional dalam dua tahun terakhir; 9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnnya; 10.Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. b. Dokumen Prestasi; Dokumen yang harus dilengkapi peserta pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus terdiri atas: 1. Program pengawasan tahunan 2. Laporan pelaksanaan pengawasan 3. Jurnal harian pelaksanaan pengawasan 4. Pengalaman nyata/Inovasi 5. Pengalamana inovasi 6. Dokumen pengembangan profesi (karya ilmah, kara imovasi dan diklat). Catatan: Dokumen prestasi yang dinilai adalah bukti prestasi yang dicapai dalam kurun waktu dua (2) tahun terkhir sesuai ketentuan batas maksimal sebagaimana yang tercantum di dlam Panduan Penilian Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2017.

Tahapan Pemilihan
Pemilihan pengawas berpresatsi dan berdedikasi daerah khusus dilaksanakan melalui tiga tahapan berdasarkan tingkatan wilayah, sebagai berikut :
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta pemilihan berasal dari Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus; b. Prosedur pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus mengacu pada pedoman ini; c. Penetapan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi dan penerima penghargaan yaitu pengawas sekolah di daerah khusus hasil pemilihan terbaik dan ditetapkan dengan surat keputusan pemerintah kabupaten/ kota; d. Pemilihan pengawas sekolah berdedikasi tingkat Kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan April - Mei 2017.
  2. Tingkat Provinsi; Pelaksanaan pemilihan di tingkat provinsi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta pemilihan di tingkat provinsi berasal dari pengawas sekolah berdedikasi terbaik tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi; b. Prosedur pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tingkat provinsi mengacu pada pedoman ini; c. Penetapan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi dan penerima penghargaan yaitu pengawas sekolah di daerah khusus hasil pemilihan terbaik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi; d. Pemilihan pengawas berdedikasi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 2017; dan e. Pemerintah Provinsi mengusulkan perwakilan yang merupakan terbaik hasil pemilihan di tingkat provinsi dari satuan pendidikan dasar atau menengah untuk mengikuti pemilihan Pengawas Sekolah Berdedikasi Daerah Khusus ke tingkat nasional, sesuai dengan quota terlampir.
  3. Tingkat Nasional; Pelaksanaan pemilihan di tingkat nasional dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta tingkat nasional berasal dari pengawas sekolah berdedikasi daerah khusus terbaik pada setiap provinsi.dan dibuatkan pengantar dari gubernur atau atas nama gubernur. Ketika mengikuti pemilihan tingkat nasional peserta masih menjabat sebagai Pengawas Sekolah Berdedikasi di Daerah Khusus. b. Penetapan peringkat terbaik I, II, dan III dilakukan melalui penilaian aspek (1) kelengkapan administrasi dan (2) Naskah Pengalaman Nyata Dedikasi di daerah khusus. c. Prosedur pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Daerah Khusus menggunakan pedoman ini dengan peserta berasal dari Pengawas sekolah Berdedikasi Daerah Khusus Terbaik dari setiap provinsi.

    Download Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:

    Download Buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI - http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/

    Lihat juga:
    Informasi dan Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel