Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Download file format  PDF.

Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017
Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017:

Latar Belakang
Peningkatan layanan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan pendidikan nasional.

Layanan pendidikan keterampilan (vokasi) sebagai bagian pendidikan nonformal juga harus terus ditingkatkan baik dari aspek akses maupun mutunya.Pendidikan keterampilan sangat dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat yang tidak memiliki keterampilan dan putus sekolah, tetapi juga oleh masyarakat terdidik yang membutuhkan ket erampilan tertentu untuk merebut peluang kerja yang ada.

Namun, fakta menunjukkan bahwa kondisi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai penyelenggara pendidikan nonformal belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan keterampilan. Sama halnya dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang juga masih memiliki sarana praktik yang sangat terbatas dan tidak sesuai dengan sarana di Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DUDI ).

Keterbatasan sarana pembelajaran praktik merupakan salah satu penyebab rendahnya mutu dan daya saing lulusan kursus dan pelatihan, ketika memasuki dunia kerja.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga masyarakat yang belajar mandiri;
  5. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.

Tujuan Juknis
Tujuan JuknisPenyelenggaraan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan SKB adalah:
  1. memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program bantuan sarana praktik kursus dan SKB sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
  2. sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan sarana praktik kursus dan SKB tahun 2017.

    Download Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel