Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
13 Mei 2017
Berikut ini adalah keterangan mengenai Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Mengutip berita dari berbagai sumber bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2017/2018. Dan inilah keterangan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang di dalamnya menjelaskan tentang Sistem Zonasi PPDB.
Mengutip berita dari berbagai sumber bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2017/2018. Dan inilah keterangan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang di dalamnya menjelaskan tentang Sistem Zonasi PPDB.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB |
Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Berikut ini kutipan isi Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Bagian Keempat tentang Sistem Zonasi :
Pasal 15
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pasal 16
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini, silahkan lihat di bawah ini:
[Download] Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dan berkas mengenai Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.