PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri:

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Perpres 116 tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri adalah bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pcngangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Luar Negeri;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 116 tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri adalah:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3882);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 272);
  5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

Kedudukan, Tugas dan Fungsi
  • Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
  • Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  • Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
  • Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
  • Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel