Panduan Penilaian SMA Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Penilaian SMA Tahun 2017 atau Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Download file PDF. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017)
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017)

Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pembelajaran dan penilaian adalah dua kegiatan yang terpadu, artinya bahwa pembelajaran dan penilaian tidak bisa dipisahkan. Efektivitas keberhasilan pembelajaran bermuara pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik dalam pencapaian kompetensi dasar oleh Pendidik maupun pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) oleh satuan pendidikan. Berkaitan hal tersebut, pendidik dituntut untuk mampu membuat dan mengembangkan instrumen penilaian yang baik untuk mengukur kemampuan hasil belajar peserta didik yang objektif dan proporsional. Melalui panduan ini diharapkan guru-guru SMA dapat melaksanakan penilaian dan menyusun laporan pencapaian kompetensi peserta didik meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai peraturan yang berlaku. Semoga para guru diberi kemudahan dalam memahami panduan ini dan dapat menerapkannya untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan penilaian, sehingga semua peserta didik dapat menguasai kompetensi secara bermakna, luas, dan mendalam, serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan akan dapat tercapai.

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut. Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.

Daftar Isi pada Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas ini, antara lain:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
A Latar Belakang
B Tujuan
C Ruang Lingkup
D Sasaran Pengguna
E Landasan Hukum

BAB II KONSEP PENILAIAN
A Pengertian
B Pendekatan Penilaian
C Prinsip Penilaian
D Penilaian dalam Kurikulum

BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
A Penilaian oleh Pendidik
B Penilaian oleh Satuan Pendidikan

BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
A Penilaian Sikap
B Penilaian Pengetahauan
C Penilaian Keterampilan

BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN
A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik
B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
C Pengolahan Hasil Penilaian

BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
B Remedial dan Pengayaan
C Kriteria Kenaikan Kelas
D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester
E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

BAB VII PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN
Lampiran : Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket
Lampiran : Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester

Latar Belakang
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.

Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi:
  1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
  3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM;
  4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
  5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.

Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi:
  1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
  3. kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.

Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian.

Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih (valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-•hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus bermakna (meaningful learning). Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.

1. Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.

a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. 

KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;
  3. Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan
  4. Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.

    Download Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017) ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017).pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Naskah Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Panduan Penilaian SMA Tahun 2017). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel