Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA
28 Jul 2017
Berikut ini adalah berkas buku atau Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA. Download file PDF. Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.
Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di SMA:
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut. Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.
Daftar Isi pada Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA ini, antara lain:
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Manfaat
C. Ruang Lingkup
D. Landasan
BAB II KOMPONEN/PERANGKAT/UNIT KEGIATAN BELAJAR MANDIRI
A. Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
B. Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
C. Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri
D. Prinsip Unit Kegiatan Belajar Mandiri
BAB III MEKANISME PENGEMBANGAN UNIT KEGIATAN BELAJAR MANDIRI
A. Alur Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
B. Pengembangan Empat Macam Model Unit Kegiatan Belajar Mandiri
C. Tahapan Implementasi Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
D. Pemanfaatan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
E. Pentunjuk Pengisian dan Sistematika Unit Kegiatan Belajar Mandiri
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1 Pemetaan Kompetensi Dasar
Lampiran 2 Program Tahunan/Prota dan Program Semester/Prosem
Lampiran 3 Contoh Silabus
Lampiran 4 Jumlah UKBM
Lampiran 5 Pengkodean UKBM 27 Mata Pelajaran Umum A dan B) dan Kelompok C
Lampiran 6 Contoh RPP dan UKBM
Lampiran 7 Lembar Telaah UKBM
Lampiran 8 Simulasi Penilaian Hasil Belajar Berbasis UKBM
Lampiran 9 Pedoman Guru Melaksanakan UKBM
Latar Belakang
Mengapa kita harus menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)? UKBM merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. UKBM sebagai perangkat belajar bagi peserta didik untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada pembelajaran dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus sebagai wahana peserta didik untuk menumbuhkan kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, serta tumbuhnya budaya literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Melalui UKBM kita juga dapat mengembangkan strategi pembelajaran mandiri yang membantu peserta didik mencapai ketuntasan belajar. Untuk itu, UKBM sangat penting untuk dikembangkan oleh guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara SKS.
Pijakan utama pengembangan UKBM adalah Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Tahun 2017. Di dalam pedoman dan panduan tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik harus mencapai ketuntasan secara individual terhadap keseluruhan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dalam pelaksanaan layanan utuh pembelajaran melalui UKBM. Agar para guru di sekolah penyelenggara SKS dapat mengembangkan UKBM dengan baik, maka Direktorat Pembinaan SMA merasa perlu untuk menyusun Panduan Pengembangan UKBM.
Manfaat
Panduan Pengembangan UKBM ini bermanfaat membantu guru mata pelajaran untuk:
- memahami komponen/perangkat UKBM;
- memahami prosedur mengembangkan UKBM; dan
- mengembangkan UKBM sesuai dengan Kurikulum 2013.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pengembangan UKBM ini meliputi:
- komponen/perangkat UKBM; dan
- prosedur mengembangkan UKBM.
Landasan
Panduan Pengembangan UKBM ini secara khusus berlandaskan pada ketentuan sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Sistem Kredit Semester.
- Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Panduan UKBM ini merupakan “perangkat” untuk memandu penyusunan unit-unit pembelajaran utuh. Unit pembelajaran utuh yang selanjutnya disebut Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar berdasarkan pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).
“Perangkat” merupakan komponen kurikulum yang dirakit menjadi alat belajar peserta didik. Komponen utama Kurikulum 2013 adalah Buku Teks Pelajaran atau BTP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan PP 32 Tahun 2013 dan kedua dengan PP 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77O). Pengembangan UKBM tidak dapat dilakukan tanpa adanya BTP. Untuk itu, sebelum menyusun UKBM, perlu menentukan terlebih dahulu BTP-nya (silahkan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan).
Isi UKBM mengutamakan pemberian stimulus belajar yang memungkinkan tumbuhnya kemandirian dan pengalaman peserta didik untuk terlibat secara aktif dalam penguasaan kompetensi secara utuh melalui pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student active) yang mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higer Order Thinking Skills/HOTS), kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerja sama, dan berkomunikasi, serta pembudayaan literasi, dan PPK.
Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Komponen pengembangan UKBM meliputi sebagai berikut.
- Buku Teks Pelajaran (BTP) sebagai sumber belajar utama yang dapat diperkaya dengan sumber-sumber yang lebih actual dan relevan lainnya.
- Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
- Tugas dan pengalaman belajar sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
- Alat evaluasi diri.
Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Karakteristik UKBM sebagai berikut.
- Berbasis KD.
- Kelanjutan/pengembangan terhadap penguasaan BTP.
- Dapat mengukur ketuntasan/pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
- Bentuk kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik (student active) dengan menggunakan berbagai model dan/atau metode pembelajaran dengan pendekatan saintifik (berbasis proses keilmuan) maupun pendekatan lain yang relevan.
- Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
- Kegiatan pembelajarannya yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya kecakapan hidup Abad 21 atau dikenal dengan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication) atau berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, tumbuhnya Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT), serta berkarakter. Pengembangan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT) tersebut tidak boleh dilepaskan dari pengembangan Lower Order Thinking Skills (LOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Rendah (KeBiTR). Untuk itu, seluruh proses berpikir harus dikembangkan dalam satu kesatuan proses psikologis-pedagogis secara utuh.
- Bersifat terapan pada tingkat berpikir analisis (C4), evaluasi (C5), dan kreasi (C6).
- Dapat mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
- Suasana dan proses kegiatan pembelajaran merupakan kondisi yang menentukan keberhasilan UKBM, untuk itu pembelajarannya harus dirancang secara menarik, dinamis, merangsang, menginspirasi, sekaligus meyakinkan peserta didik bahwa kompetensi yang sedang dipelajari dapat dikuasai dengan mudah, sederhana dan bermakna untuk kehidupannya.
- Penampilan UKB menarik minat belajar peserta didik.
Prinsip Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Prinsip UKBM sebagai berikut.
- Matery learning (pembelajaran tuntas). UKBM harus mengutamakan prinsip ketuntasan belajar secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh KI dan KD mata pelajaran sesuai dengan tingkat kecepatan belajar peserta didik, yaitu pembelajar cepat, normal, maupun lambat.
- Proses belajar dan pembelajaran berlangsung secara interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri.
- Berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap berkelanjutan dalam mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian, setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
- Dirancang untuk dapat digunakan pada pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok, pembelajaran individual dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring/online) atau luar jaringan (luring/offline) sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi.
- Memuat tujuan pembelajaran untuk mencapai KD.
- Mampu mengevaluasi ketercapaian KD. UKBM dikembangkan berbasis KD oleh karena itu UKBM harus merepresentasikan pencapaian KD.
- Setiap UKBM diakhiri dengan adanya penilaian formatif sebagai tanda berlanjutnya ke UKBM berikutnya (silahkan membaca naskah Panduan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Dit. PSMA Kemendikbud, Tahun 2017).
- Bersifat Komunikatif sehingga peserta didik dapat berinteraksi dengan UKBM baik secara individu maupun kelompok.
- Berbasis kegiatan, pengembangan UKBM pada prinsipnya memberikan layanan utuh pembelajaran kepada peserta didik secara individu dan dapat dipelajari secara mandiri (atas prakarsa sendiri).
- Bersifat hangat, cerdas, dan ramah. Hangat karena UKBM harus menarik minat peserta didik untuk belajar, membangun rasa penasaran, dan terbuka. Cerdas karena UKBM harus mencerdaskan peserta didik, fokus pembelajarannya jelas, aktivitasnya jelas, dan tujuan belajarnya jelas. Ramah karena UKBM bahasanya harus mudah dipahami, selalu menyisakan pertanyaan untuk ditindaklanjuti peserta didik.
Satuan pendidikan penyelenggara SKS supaya segera mengembangkan UKBM sesuai dengan karakteristik, prinsip, dan mekanisme pengembangan UKBM sebagaimana dimaksudkan dalam Panduan ini. Untuk menghasilkan UKBM yang hangat, cerdas, dan ramah, maka guru harus terus berupaya uantuk bisa mengembangkan UKBM yang mampu menarik minat peserta didik untuk belajar, membangun rasa penasaran, dan terbuka, mencerdaskan peserta didik, fokus pembelajarannya jelas, aktivitasnya jelas, dan tujuan belajarnya jelas, bahasanya mudah dipahami, dan selalu menyisakan pertanyaan untuk ditindaklanjuti peserta didik. Panduan Pengembangan UKBM ini sepenuhnya berpijak pada Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Tahun 2017. Untuk itu, sebelum mengembangkan UKBM agar terlebih dahulu membaca kedua naskah tersebut.
Download Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
[Download] Buku Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) SMA 2017.pdf
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id