Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
18 Feb 2018
Berikut ini adalah Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Download file format PDF.
![]() |
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018:
INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018
Pengertian
Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah layanan PAUD yang dikelola oleh lembaga masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Tujuan Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
- Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani program PAUD;
- Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
- Mendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.
Penyelenggara Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memberikan layanan kepada orang tua atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.
- Kriteria Lembaga; a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun. b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
- Kriteria Administrasi; a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik; b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing. Persyaratan Teknis
Peserta Program
Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah orang tua dan anak usia 0-3 tahun.
Proses Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang tua bersama anaknya.
- Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit. F. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk melihat:
- Perkembangan motorik, bahasa, social-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun.
- Pemahaman dan kemampuan pengasuhan orang tua, serta calon orang tua yang mengikuti program.
- Kegiatan evaluasi anak dilakukan melalui proses pengamatan.
- Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.
- Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
- Meningkatnya kemampuan orang tua dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
- 80% dari jumlah peserta program aktif dalam setiap pertemuan.
- Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan
DANA BANTUAN, TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2018
Pengertian Bantuan
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun adalah bantuan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada lembaga masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Manfaat Bantuan
Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:
- Manfaat bagi anak dan orang tua; a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
- Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
Download Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Lampiran-lampiran seperti Format Proposal Bantuan, Format Akad Kerja Sama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Pertanggungjawaban, bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word.
Berkas Rekomendasi:
- Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023
- Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021-2022
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
- Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021
- Buku Pelajaran SMK Jurusan Listrik Rekomendasi Terbaik, Terbaru, dan Terlengkap
Download File:
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.pdf
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.docx
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.