Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
5 Feb 2018
Berikut ini adalah berkas Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Download file format PDF.
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah:
Tujuan BOS pada:
- SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- SMA/SMALB/SMK untuk: a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; b. meningkatkan angka partisipasi kasar; c. mengurangi angka putus sekolah; d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran:
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
Satuan Biaya:
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Waktu Penyaluran:
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah:
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- melakukan evaluasi setiap tahun; dan
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Download Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.pdf
Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS sesuai Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
- Informasi Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
- Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
- Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
- Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Contoh SPJ Laporan BOS 2017 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim Manajemen BOS untuk SD (Sekolah Dasar)
- Percepatan Pelaksanaan Program BOS SMK Tahun 2017
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
- Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
- Berkas Aplikasi RKAS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah BOS 2016 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim BOS Sekolah (Pengganti SK Tim Manajemen BOS Sekolah)
- Pengambilan Data (Cut Off) BOS Triwulan 2 Tahun 2017 dan Panduan VervalPD dan VervalPTK
- Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017
- Contoh Berkas Pembukuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Juknis BOS Madrasah 2017 Final
- Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS)
- Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
- Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK dari Kemdikbud
- Contoh Aplikasi SPJ BOS SD SMP Format Excel Dilengkapi Cetak Kwitansi Lengkap
- Buku dan Aplikasi Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS Menggunakan Teknik Analytic Hierarchy Process (AHP)
- Contoh Berkas Lampiran Kelengkapan SPJ BOS
- Contoh Format Kwitansi, Nota Pesanan, Faktur, Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Penerima Honor Kegiatan Dana BOS Format Microsoft Excel
- Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.