PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Berikut ini adalah berkas PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Download file format PDF.

PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS:

Pertimbangan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, adalah:

a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

Dasar hukum PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

Isi PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

12. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.

13. Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

14. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

15. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

17. Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.

18. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

19. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

20. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 2

Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pasal 3

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan 
f. tidak dipungut biaya.

BAB II
JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS

Pasal 4

(1) Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.

(2) Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.

(4) Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora; dan
c. penyandang disabilitas.

(5) Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

Pasal 5

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Pasal 6

(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN.

(4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: 
a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

BAB IV
KETENTUAN DAN PERSYARATAN KEBUTUHAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Pasal 8

(1) Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude kurang dari 10% (sepuluh persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.

(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

(5) Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Pasal 9

Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Bagian Kedua
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Pasal 10

(1) Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.

(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

(5) Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

(6) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

(7) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

(8) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

(9) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
a. terkait keterbatasan fisik; dan
b. di luar kompetensi Jabatan.

Pasal 11

Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Pasal 12

(1) Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

(2) Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.

Bagian Ketiga
Kebutuhan Khusus Diaspora

Pasal 13

(1) Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(2) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

(4) Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus Diaspora ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Pasal 14

Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
b. jenis Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora, sebagai berikut:
1. Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister; dan
2. Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
c. bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada Jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
d. tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
e. membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Pasal 15

(1) Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

(2) Dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Bagian Keempat
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pasal 16

(1) Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan ketentuan:
a. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 (satu) kebutuhan;
b. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan;
c. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan; dan
d. bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan.

(2) Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pusat berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pusat.

(5) Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Pasal 17

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan 
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1403); dan

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1439), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO 

    Download PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel