Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018
21 Apr 2018
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018.
Latar Belakang
Sejalan dengan tema pembangunan pendidikan jangka panjang 2005-2024, pembangunan SMK diarahkan pada peningkatan daya saing internasional sebagai pondasi dalam membangun kemandirian dan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global ke depan. Pembangunan SMK ke depan tidak dapat dilepaskan dari berbagai upaya yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah (khususnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan) bersama dengan pemangku kepentingan lainnya telah menghasilkan sejumlah capaian, baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung, dalam berbagai upaya perbaikan tersebut.
Berbagai program yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi untuk mengukur ketercapaian kinerja dan kebermanfaatanya sehingga dapat digunakan oleh para pengambil keputusan mulai dari level Nasional sampai dengan level Propinsi serta Dunia Usaha/Dunia Industri dalam menyusun kebijakan pendidikan kejuruan pada masa yang akan datang.
Evaluasi terhadap program pembinaan SMK menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangka untuk mengetahui Dampak (Outcome) kemanfaatan dari keluaran (output) program-program yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK saat ini.
Untuk menjaga indepensi/kenetralan terhadap suatu hasil evaluasi outcome, Direktorat Pembinaan SMK merasa perlu untuk melibatkan institusi/lembaga penelitian yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi outcome dengan melaksanakan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Tujuan
Tujuan dari Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome sebagai berikut:
- Menghasilkan evaluasi outcome yang berdasarkan analisis akademis yang akurat dan independen sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan program Pembinaan SMK;
- Meningkatkan kerja sama dan sinergitas antara Direktorat Pembinaan SMK dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dalam mengevaluasi pelaksanaan program agar lebih efektif dan efisien;
- Mengembangkan suatu sistem evaluasi outcome yang terstandar sehingga dapat diterapkan pada ranah pembinaan SMK.
Pemberian Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA–023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome adalah sebanyak 3 paket masing-masing sebesar Rp500.000.000,00.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari program ini adalah:
- Tersedianya hasil evaluasi outcome program-program Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan analisis akademis yang akurat dan independen sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan program pembinaan SMK;
- Terjalin kerja sama dan sinergitas antara Direktorat Pembinaan SMK dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dalam menghasilkan evaluasi outcome program-program Direktorat Pembinaan SMK;
- Tersedianya sebuah evaluasi outcome yang dapat diperbarui oleh Direktorat Pembinaan SMK dan terintegrasi dengan program-program Direktorat Pembinaan SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
- Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu SMK melalui kerja sama kemitraan bidang evaluasi Outcome dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- Adanya proposal yang diajukan oleh Institusi/Lembaga;
- Penerima bantuan sebagai pelaksana program Kemitraan vokasi bidang evaluasi outcome yang memiliki kemampuan dan sumber daya untuk melakukan Evaluasi Outcome, dapat berupa Institusi/Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah yaitu: a. Perguruan tinggi; b. P4TK; c. Lembaga Riset.
- Memiliki surat pengangkatan Kepala Institusi/Lembaga;
- Memiliki NPWP;
- Memiliki rekening Bank an. Institusi/Lembaga;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan laporan kegiatan beserta output-nya pada akhir kegiatan dari lembaga/instansi (bermeterai Rp6.000).
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK mengembangkan kerjasama dengan institusi yang peduli pada pengembangan Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditindaklanjuti dengan kesepahaman bersama untuk menjalin kerjasama yang dibuktikan dengan Berita Acara Kesepahaman.
- Institusi/Lembaga mengajukan proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diketahui/disetujui oleh pimpinan Institusi/Lembaga tersebut ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.
- Proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diajukan terdiri dari: a. Cover dengan judul sesuai dengan nama program b. Lembar Pengesahaan c. Kata Pengantar d. Latar Belakang e. Tujuan f. Sasaran g. Hasil yang diharapkan h. Keluaran Akhir i. Strategi Pelaksanaan j. Jadwal Kegiatan k. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan l. Rencana Anggaran.
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menerima proposal bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome yang diajukan oleh Lembaga/Institusi;
- Direktorat Pembinaan SMK Bidang Evaluasi Outcome melakukan analisis kesesuaian program dan memberikan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK terkait dengan Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan Institusi/Lembaga calon penerima bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome, harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan kemajuan pelaksanaan bantuan disampaikan setelah kegiatan mencapai prestasi minimal 60%, dilampiri:
- Laporan kemajuan pelaksanaan program/kegiatan ≥ 60% yang ditandatangani oleh pimpinan Institusi/Lembaga (asli);
- Dokumentasi/foto kemajuan pelaksanaan program/kegiatan 0% s.d. ≥ 60% (dicetak berwarna).
Laporan Akhir (100%)
Laporan akhir bantuan disampaikan setelah kegiatan mencapai 100% yang terdiri dari:
- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan yang terdiri dari: a. Lembar Pengesahan Laporan (asli); b. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan; d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
- Naskah Evaluasi Outcome yang disusun secara sistematis dan di cetak rapi. Naskah ini dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam melaksanakan program-program Direktorat Pembinaan SMK. Naskah dibuat sesuai dengan tema yang ditentukan dan memiliki struktur isi sebagai berikut: a. Abstrak (Executive Summary) berisi hasil evaluasi outcome dan rekomendasi program-program Direktorat Pembinaan SMK b. Metode penelitian yang digunakan c. Sumber informasi secara rinci yang digunakan dalam penelitian (termasuk serangkaian wawancara maupun diskusi kelompok terfokus/FGD yang dilakukan sebagai bagian dari proses tinjauan atau kaji ulang) d. Hasil analisis evaluasi outcome berdasarkan data dan temuan di lapangan e. Rekomendasi atas hasil analisis evaluasi outcome f. Foto-foto kegiatan.
Salinan laporan dibuat rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas A4 yang dijilid rapi dan salinan Naskah Evaluasi Outcome dibuat rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas B5 dijilid rapi disertai softcopy aplikasi evaluasi outcome disampaikan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Kemdikbud, Gedung E Lt. 13, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome.
Program Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
Download Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat/baca di sini dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 065/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Kemitraan Vokasi Bidang Evaluasi Outcome Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.