Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
2 Mei 2018
Berikut ini adalah berkas Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Download file format PDF.
Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018:
Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dan Balitbang telah menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah.
Dalam rangka pengendalian mutu penilaian, Direktorat Pembinaan SMK mengembangkan aplikasi berbasis web ”e-Rapor SMK Bisa” yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 dan KTSP 2013. Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan saat ini adalah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut.
Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan, mengolah, menganalisis, dan melaporkan kegiatan penilaiannya dengan menggunakan aplikasi tersebut. Diharapkan dengan buku panduan ini, para guru dapat melaksanakan tugasnya dalam melakukan penilaian secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Latar Belakang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan pada akhir Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Hal ini mencakup penilaian autentik, penilaian diri, pen ilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melakukan penilaian dan menganal isis hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMK memandang perlu untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Teknologi Informasi dan komunikasi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bagian kebutuhan bahkan gaya hidup manusia modern. Hal ini dibuktikan dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai level desa.Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah meng-cover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan.Bisa dikatakan hampir 100% SMK telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai materi pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bagian dari teknologi pendidikan.
Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan SMK memandang perlu untuk mendapatkan tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian SMK berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan SMK sejatinya telah mengembangkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga ahli dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan saat itu dapat diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK.Namun, sejak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya.
Panduan Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan SMK pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk mengembangkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan 2013.
Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan saat ini adalah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian peserta didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
- Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
- Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
- Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
- Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
- Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KB adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
- Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual sistem Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI.
Tujuan
Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bagian dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini pada dasarnya memiliki tujuan sebagai berikut:
- Menjadikan sebagai bagian dari hasil representasi evaluasi terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil evaluasi belajar siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;
- Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;
- Menerapkan penilaian otentik oleh guru berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan belajar pada satuan pendidikan;
- Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai akhir rapor yang merupakan bagian tugas wali kelas untuk memberikan laporan hasil belajar siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester mencakup sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil belajar lainnya dalam kurun waktu satu semester;
- Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan dukungan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.
Kebutuhan Minimal Perangkat
Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor SMK Bisa adalah sebagai berikut:
Perangkat Keras
a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)
b. RAM minimal 8 GB DDR3
c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop d. UPS Minimal 500VA
e. Ethernet port
Perangkat Lunak
a. Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/Windows 8/Windows 10/ Windows server /Linux)
b. Apache 2.4 o PHP 5.6 (untuk non-installer)
Pengguna
Administrator adalah tenaga pendidik atau tenaga kependidikan memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Struktur Aplikasi
- Antarmuka; Antarmuka Aplikasi e-Rapor SMK Bisa Versi 4.0 menggunakan web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak digunakan dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor SMK Bisa untuk publik.
- Backend; Aplikasi e-Rapor SMK Bisa versi 4.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL basis data, Apache Web Server, dan API Web Service.
Entitas Pengguna
Pada aplikasi e-Rapor SMK Bisa versi 4.0 terdapat 6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wali Kelas, Guru, dan Siswa/Orang tua siswa. Untuk guru dapat memiliki status sebagai wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
- Administrator/Tata Usaha; Administrator/Tata Usaha adalah entitas yang bertugas dan bertanggung jawab atas semua ketersediaan, validitas dan reabilitas sistem mencakup semua fungsi kerja sistem baik perangkat keras, perangkat lunak dan pengguna lainnya. Selain dari itu menyiapkan dan sumber data termasuk referensi basis data master seperti guru, siswa, mata pelajaran, rombongan belajar, profil sekolah, kop surat, kompetensi keahlian, pembelajaran, ekstrakurikuler, teknik penilaian dan sikap untuk kebutuhan transaksi penilaian dan pelaporan dalam aplikasi.
- Guru Mata Pelajaran; Guru mata pelajaran memiliki peranan sebagai perencana penilaian dalam aplikasi yang menentukan aktivitas penilaian seperti Penilaian Harian, PTS, PAS dan lainnya baik aspek pengetahuan maupun keterampilan dengan teknik penilaian dan Kompetensi Dasar yang disediakan langsung atau ditambahkan sesuai kebutuhan. Perencanaan tersebut dilakukan penilaian sebagai mana mestinya berdasarkan perencanaan yang telah dibuat.
- Wali Kelas; Wali Kelas menginput absensi, ekstrakurikuler sikap, prestasi, PPK dan pencetakan rapor.
- Wakasek Bidang Kurikulum; Wakasek Bidang Kurikulum melakukan monitoring dan memvalidasi seluruh aktivitas penilaian agar sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian.
- Peserta Didik; Peserta didik melihat perkembangan hasil penilaian dari Satuan Pendidikan sebagai hasil proses pembelajaran yang dilakukan dalam kurun satu semester aktif.
Download Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat file preview di sini dan unduh pada link di bawah ini:
Download PANDUAN ERAPOR SMK 2018 revisi 06-02-2018.pdf
Lihat selengkapnya di http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3756/launching-e-rapor-versi-40
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.