PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Download file format PDF.

PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini maka PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan dicabut.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan

Dasar Hukum PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusahadan kualitas/frekuensi Pengawasan.

Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.

Risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan lzinyang telah diverifikasi.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini yang dimaksud dengan:
  1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
  2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
  4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
  1. pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) ;
  4. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  6. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  7. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  8. sanksi.Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
  1. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
  2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
  1. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan:
a. kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha ;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

Adapaun Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Pertzinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pedoman PerizinanBerusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk pada masing-masing sektor diatur dengan peraturan menteri/ kepala lembaga.

Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dilakukan secara transparan, memperhatikan kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses bisnis dengan melibatkan Pelaku Usaha.

Penyusunan standar kegiatan usaha danlatau standar produk dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan menteri/kepala lembaga ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenf kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Anaalisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Tingkat Risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a) pengidentifikasian kegiatanusaha; b) penilaian tingkat bahaya; c) penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e) penetapan jenis Perizinan Berusaha.

Penilaian tingkat bahaya ditakukan terhadap aspek: kesehatan; keselamatan; lingkungan;dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dilakukan dengan memperhitungkan: jenis kegiatan usaha; kriteria kegiatan usaha; lokasi kegiatan usaha; keterbatasan sumber daya; dan/atau Risiko volatilitas.

Penilaian potensi terjadinya bahaya terdiri dari: hampir tidak mungkin terjadi; kemungkinan kecil terjadi; kemungkinan terjadi; atau hampir pasti terjadi. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas: a) tingkat Risiko menengah rendah; dan b) tingkat Risiko menengah tinggi. Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:
  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
  2. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah berupa 1) NIB; dan 2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha unluk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa: 1) NIB; dan 2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. Setelah memperoleh NIB, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Terhadap pernyataan, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. NIB dan merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha.


Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memperoleh Sertilikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit,

Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: 1) NIB; dan 2) Izin
Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional danlatau komersial kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

    Download PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel