Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Download file format PDF.

Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa beberapa ketentuan mengenai kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio perlu dilakukan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1273); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1273) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktur Operasi Sumber Daya.

(3) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dipimpin oleh Kepala.

2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Download Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri KOMINFO No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel