Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Berikut ini adalah berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Download file format PDF.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Higiene adalah usaha kesehatan prevenlif yang menilikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan Individu maupun usaha pribadi hidup manusia.
  3. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberalkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
  4. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau rerbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.
  5. Lingkungan Kerja adalah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja.
  6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut dengan K3 Lingkungan Kerjn adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselammtan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja.
  7. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkal NAB adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk wakru tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
  8. Pajanan Singkat Diperkenankan yang selanjutnya disingkat PSD adalah kadar bahan kunia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilempeui ager Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih dapat menerimanya tunpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang tidak boleh dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja.
  9. Kadar Tertinggi Diperkenankan yang selanjutnya disingkat KTD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melakukan pekerjaan.
  10. Indeks Pajanan Biologi yang selanjutnya disingkat IPB adalah kadar konsentrasi bahan kimia yang didapatkan dalam spesimen tubuh Tenaga Kerja dan digunakan untuk menentukan tingkat pejanan terhadap Tenaga Kerja sehat yang terpajan bahan kimia.
  11. Faktor Fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh peuggunaan mesin, perelatan, bahen dan kondisi lingkungan di sikitar Tempat Kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada Tenaga Kerja, meliputi iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra violet), radiasi Medan Magnet Statis, tekanan udara dan Pencahayaan.
  12. Faktor Kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada Tenaga Kerja, melipuli kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat.
  13. Faktor Biologi adaJah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.
  14. Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.
  15. Faktor Psikologi adaJah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungnn antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
  16. Iklim Kerja adalah hasit perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas darl tuhuh Tenaga Kerja sebagai akibat pekarjaannya maliputi tekanan panas dan dingin.
  17. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang selanjutnya disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat Iklim Kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, Suhu Basah Alami, dan Suhu Bola.
  18. Suhu Kering adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer Suhu Kering.
  19. Suhu Basah Alami adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer).
  20. Suhu Bola adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer). 
  21. Tekanan Dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermin (suhu tubuh di bowah 36 derujat Celsius].
  22. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dan alat-alat proses produksi dan/atau alar-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
  23. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
  24. Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro adalah Radiasi Elektromagnetik dengan Frekuensi 30 (tiga puluh) kilo hertz sampai 300 (Liga ratus) giga hertz.
  25. Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) adalah Radiasi Elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.
  26. Medan Magnet Statis adalah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
  27. Tekanan Udara Ekstrim adalah tekanan udara yang lebih linggi atau tekanan udara yang lebih rendah dari tekanan udara normal (1 atmosphere).
  28. Kebersihan adalah bebas dari kotoran serta rapih dan/atau tidak bercampur dengan unsur atau zat lain yang berbahaya.
  29. Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan.
  30. Pencahayaan Buatan adalah Pencahayaan yang dihasilkon oleh sumber cahaya selain cahaya alami.
  31. Gangunan Tempat Kerja adalah bagian dari Tempat Kerja berupa gedung atau bangunan lain, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari Tempat Kerja tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.
  32. Toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.
  33. Intensitas Cahaya adalah jumlah rata-rata cahaya yang diterima pekerja setiap waktu pengamatan pada setiap titik dan dinyatakan dalam satuan Lux.
  34. Lux adalah satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan.
  35. Kualitas Udara Dalam Ruangan yang selanjutnya disingkat KUDR adalah kualitas udara di ruangan Tempat Kerja, yang dalam kondisi yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara Tempat Kerja, yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan kerja sampai pada gangguan kesehatan Tenaga Kerja.
  36. Tenaga Kerja adalah setiap orang yung mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  37. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 
  38. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  39. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  40. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Lingkungan Kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengujian bidang Lingkungan Kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  41. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
  42. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
  43. Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Pengujian K3 dan kompetensi K3.
  44. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.
  45. Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 adalah satuan organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan K3, serta peningkatan kapasitas tenaga K3.
  46. Ahli Higiene Industri adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang Higiene industri yang mempunyai kualilikasi Ahli Muda Higiene lndustri (HIMU), Ahli Madya Higiene lndustri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene lndustri (HIU).
  47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
  48. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.

Pasal 3
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB;
b. pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar;
c. penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat; dan
d. penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Pasal4
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasal 5
(1) Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan:
a. pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja; dan
b. penerapan Higiene dan Sanitasi.

(2) Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi faktor:
a. fisika;
b. kimia;
c. biologi;
d. ergonomi; dan
e. psikologi

(3) Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bangunan Tempat Kerja;
b. fasilitas Kebersihan;
c. kebutuhan udara: dan
d. Tata laksana kerumahtanggaan.

    Download Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga berkas penting lainnya terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di bawah ini.
    1. Buku Pedoman Praktis K3LH : Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup - Drs. Suwardi, M.Pd. dan Drs. Daryanto | Penerbit Gava Media | Buku Teknik Baca Selengkapnya
    2. Kesehatan dan keselamatan Lingkungan Kerja: Edisi Revisi Baca Selengkapnya
    3. Buku LKS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP Kelas 10 SMK / MAK - Kurikulum 2013 Baca Selengkapnya
    4. Buku Original: Pedoman Praktis K3LH ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup ) Baca Selengkapnya
    5. Berdikari - Pedoman Praktis K3LH; Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup - Gavamedia Baca Selengkapnya
    6. Buku K3LH ORI - Buku Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan Hidup SMK Farmasi Kelas X Nur Sidiq EGC Baca Selengkapnya
    7. Buku Pedoman Praktis K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup - DRS. SUWARDI - ORIGINAL Baca Selengkapnya
    8. Buku Original: Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    9. K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup untuk SMK Baca Selengkapnya
    10. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Lingkungan Industri Baca Selengkapnya
    11. Buku Kesehatan dan keselamatan Lingkungan Kerja: Edisi Revisi Buku K3 - Indah Rachmatiah Siti Salami, dkk. Baca Selengkapnya
    12. Buku Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    13. Buku Pedoman Praktis Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) Industri Kontruksi - Ir. B.Boedi Rijanto Baca Selengkapnya
    14. BukuBuku Pedoman Praktis Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) Industri Kontruksi - Ir. B.Boedi Rijanto Mitra Wacana Baca Selengkapnya
    15. Buku Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja Indah Rachmatiah Siti Salami Baca Selengkapnya
    16. KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    17. Buku Origional Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    18. Kesehatan dan keselamatan Lingkungan Kerja -  Indah Rachmatiah Siti Salami Buku Asli HVS Baca Selengkapnya
    19. Pengelolaan Lingkungan,Keselamatan & Kesehatan Kerja Di Bengkel Baca Selengkapnya
    20. Buku SMK/SMA Kesehatan Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Hidup Baca Selengkapnya
    21. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup 2 - semester2 kelas X Baca Selengkapnya
    22. Buku penerapan Smart TV pada pembelajaran keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan K3L Baca Selengkapnya
    23. Buku Pedoman Praktis K3LH ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup ) Baca Selengkapnya
    24. Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja - Indah Rachmatiah Baca Selengkapnya
    25. Kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Baca Selengkapnya
    26. Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja - Indah Rachmatiah Siti Salami dkk /UGM Press ORIGINAL Baca Selengkapnya
    27. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup 1 - Semester1 kelas X Baca Selengkapnya
    28. BUKU KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA - EDISI REVISI Baca Selengkapnya
    29. Buku Pedoman Praktik K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan Hidup Baca Selengkapnya
    30. KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP Baca Selengkapnya
    31. Modul menerapkan prosedur keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan tempat kerja untuk SMK Baca Selengkapnya
    32. BUKU PEDOMAN PRAKTIS K3LH : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP Baca Selengkapnya
    33. EHS Weekly Tips kumpulan Tulisan seputar Lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja . vrd2 Baca Selengkapnya
    34. Buku Pedoman Praktis K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Suwardi Baca Selengkapnya
    35. Buku kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja UGM Baca Selengkapnya
    36. Pedoman Praktis K3LH ( Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup ) - DRS. SUWARDI #GAVAMEDIA Baca Selengkapnya
    37. BUKU PEDOMAN PRAKTIS K3LH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP Baca Selengkapnya
    38. PEDOMAN ASESMEN Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan ISO 19011:2002 . vri3 Baca Selengkapnya
    39. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup 2 - semester2 kelas X Baca Selengkapnya
    40. pedoman praktis k3lh keselamatan dan kesehatan kerja pada lingkungan hidup Baca Selengkapnya
    41. Buku Pedoman Praktis K3LH; Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Baca Selengkapnya
    42. BUKU MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN, KEAMANAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH) SMK/MAK Baca Selengkapnya
    43. BUKU ORIGINAL [EDISI REVISI] Buku kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja penerbit UGM Baca Selengkapnya
    44. KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    45. K3 Buku Keselamatan Kerja Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Buku ORIGINAL K3LH - SUWARDI Baca Selengkapnya
    46. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup 1 - Semester1 kelas X Baca Selengkapnya
    47. ORIGINAL KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    48. BUKU ORIGINAL Pedoman Praktis K3LH Keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan Hidup -Gava Media Baca Selengkapnya
    49. PEDOMAN PRAKTIS KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L) / BOEDI RIJANTO Baca Selengkapnya
    50. PEDOMAN PRAKTIS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN INDUSTRI KONSTRUKSI Baca Selengkapnya
    51. Kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja by indah rachmatiah Baca Selengkapnya
    52. Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    53. Pedoman Praktis K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Baca Selengkapnya
    54. Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    55. Pedoman Praktis K3LH; Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup - SUWARDI M.PD DRS DARYANTO Baca Selengkapnya
    56. Buku Pedoman Praktis K3LH Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup Original Baca Selengkapnya
    57. KESEHATAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    58. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja, Dan Lingkungan Hidup ( K3LH ) Baca Selengkapnya
    59. BUKU KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA - INDAH RACHMATIAH SITI SALAMI Baca Selengkapnya
    60. Pedoman praktis keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan Baca Selengkapnya
    61. KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    62. KESEHATAN DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA Baca Selengkapnya
    63. Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja, Baca Selengkapnya
    64. Kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja - indah rachmatiah Baca Selengkapnya
    65. Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja Baca Selengkapnya
    66. Kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja Baca Selengkapnya
    67. Pedoman Praktis Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan BERKUALITAS Baca Selengkapnya
    68. Pedoman Praktis Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan K3L MURAH Baca Selengkapnya
    69. Pedoman Praktis Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan K3L Baca Selengkapnya
    70. Buku Kesehatan Dan Keselamatan Lingkungan Kerja - Indah Rachmatiah MURAH Baca Selengkapnya

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel