Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
11 Agu 2018
Berikut ini adalah berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.
![]() |
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 |
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018:
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup kegiatan DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup kegiatan DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga:
- Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- PERMENDESA PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Permendes PTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal