Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.

PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.pdf

    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga bisa bermanfaat.


    PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)


    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018
    TENTANG
    MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

    Mengingat:
    1. Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-­Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
    2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
    5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
    6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
    7. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
    8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
    9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
    10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
    11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
    12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
    13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
    16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nons truktural.
    17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
    18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
    19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
    20. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
    21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
    22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
    23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    Pasal 2
    (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
    a. JF; dan
    b. JPT.

    (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

    (3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

    Pasal 3
    Manajemen PPPK meliputi:
    a. penetapan kebutuhan;
    b. pengadaan;
    c. penilaian kinerja;
    d. penggajian dan tunjangan;
    e. pengembangan kompetensi;
    f. pemberian penghargaan;
    g. disiplin;
    h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
    i. perlindungan.

    BAB II
    PENETAPAN KEBUTUHAN

    Pasal 4
    (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

    (2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

    (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

    (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    (5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pad a instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan dan pertim bangan teknis Kepala BKN.

    Pasal 5
    (1) Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.

    (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

    (3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.

    BAB III
    PENGADAAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 6
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

    Pasal 7
    (1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada lnstansi Pemerintah.
    (2) Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
    a. perencanaan;
    b. pengumuman lowongan;
    c. pelamaran;
    d. seleksi;
    e. pengumuman hasil seleksi; dan
    f. pengangkatan menjadi PPPK.

    Pasal 8
    (1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

    (2) Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
    a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
    b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
    c. Instansi pembina JF.

    Pasal 9
    Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:
    a. jumlah dan jenis jabatan;
    b. waktu pelaksanaan;
    c. jumlah lnstansi Pemerintah yang membutuhkan; dan d. wilayah persebaran.

    Pasal 10
    (1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

    (2) Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.

    (3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

    (4) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

    Pasal 11
    (1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama terten tu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

    (2) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya terten tu yang lowong se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.

    (3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN.

    Pasal 12
    (1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

    (2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, pani tia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.

    (3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.

    Pasal 13
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Perencanaan

    Pasal 14
    (1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.

    (2) Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    a. jadwal pengadaan PPPK; dan
    b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
    Bagian Ketiga
    Pengumuman Lowongan

    Pasal 15
    (1) Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.

    (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
    a. nama Jabatan;
    b. jumlah lowongan Jabatan;
    c. unit kerja penempatan / Instansi yang membutuhkan;
    d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
    e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
    f. jadwal tahapan seleksi; dan
    g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

    Bagian Keempat
    Pelamaran

    Pasal 16
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

    d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

    f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

    g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

    h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Pasal 17
    (1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

    (2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari lnstansi Pemerintah yang akan dilamar.

    Pasal 18
    Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

    Bagian Kelima
    Seleksi

    Pasal 19
    Seleksi pengadaan PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
    a. seleksi administrasi; dan
    b. seleksi kompetensi.

    Pasal 20
    Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

    Pasal 21
    Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

    Pasal 22
    (1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
    a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
    b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

    (2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

    (3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

    Pasal 23
    (1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.

    (2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

    (3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

    Pasal 24
    (1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.

    (2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.

    Pasal 25
    (1) Seleksi pengadaan PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

    (2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

    (3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 26
    (1) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kom petensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.

    Pasal 27
    (1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.

    (2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.

    Bagian Keenam
    Pengumuman Hasil Seleksi

    Pasal 28
    PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

    Bagian Ketujuh
    Pengangkatan PPPK

    Pasal 29
    (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK.

    (2) Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

    (3) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

    (4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

    (5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

    Pasal 30
    (1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada PyB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

    (2) PyB menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.

    Pasal 31
    (1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

    (2) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.

    (3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK.

    (4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan lnstansi pemerintah.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 32
    (1) Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non-PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus se bagai PPPK.

    (2) BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden.

    (3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung sejak pelantikan.

    (4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada saat pelantikan.

    Pasal 33
    Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:
    a. Tugas;
    b. Target kinerja;
    c. Masa perjanjian kerja;
    d. Hak dan kewajiban;
    e. Larangan; dan
    f. Sanksi.

    Pasal 34
    Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan Peraturan BKN.


    BAB IV
    PENILAIAN KINERJA

    Bagian Kesatu
    Penilaian Kinerja PPPK

    Pasal 35
    (1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
    (2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

    (3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

    (4) Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada lnstansi Pemerintah masing-masing.

    (5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.

    (6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

    (7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.

    (8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

    (9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

    Pasal 36
    Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Masa Perjanjian Kerja

    Pasal 37
    (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    (2) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

    (3) Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

    (4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

    (5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB V
    PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN

    Pasal 38
    (1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
    (2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai  Negeri Sipil.

    BAB VI
    PENGEMBANGAN KOMPETENSI

    Pasal 39
    (1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

    (2) Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada lnstansi Pemerintah.

    (4) Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan basil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

    Pasal 40
    (1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

    (2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.

    Pasal 41
    Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Si stem lnformasi ASN.

    Pasal 42
    (1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.

    (2) Hasil evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

    Pasal 43
    Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB.

    Pasal 44
    Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    BAB VII
    PEMBERIAN PENGHARGAAN

    Pasal 45
    PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
    Pasal 46
    Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
    a. tanda kehormatan;
    b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau
    c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/ atau acara kenegaraan.

    Pasal 47
    Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 48
    Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.

    Pasal 49
    Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c diberikan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.

    Pasal 50
    Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    BAB VIII
    DISIPLIN

    Pasal 51
    (1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.

    (2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

    (3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

    Pasal 52
    (1) Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.

    (2) Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

    (3) Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


    BAB IX
    PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 53
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdilakukan dengan hormat karena:
    a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
    b. meninggal dunia;
    c. atas permintaan sendiri;
    d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
    e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

    (2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
    a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
    b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
    c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

    (3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
    a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    c. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; atau
    d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

    Bagian Kedua
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir

    Pasal 54
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

    (2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
    a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
    b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

    (3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

    Bagian Ketiga
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia

    Pasal 55
    Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Keempat
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri

    Pasal 56
    (1) PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

    (2) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

    (3) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
    a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
    b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).

    (4) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (5) Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    (6) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

    (7) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

    Bagian Kelima
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK

    Pasal 57
    (1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja akibat perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

    Bagian Keenam
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani

    Pasal 58
    (1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena:
    a. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
    b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Ketidakcakapan jasmani dan/ atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

    (3) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    (4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.

    (5) PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketujuh
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin

    Pasal 59
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

    Bagian Kedelapan
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

    Pasal 60
    (1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerj a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja.

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

    Bagian Kesembilan
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Pasal 61
    (1) PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa mem bayar ganti rugi.

    Bagian Kesepuluh
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

    Pasal 62
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

    Bagian Kesebelas
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik

    Pasal 63
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c diberhentikan tidak dengan hormat;

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

    Bagian Keduabelas
    Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana

    Pasal 64
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.

    (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa mem bayar ganti rugi.

    Bagian Ketigabelas 
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

    Paragraf 1
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir

    Pasal 65
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena jangka waktu perjanjian kerj a berakhir diusulkan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja.

    Paragraf 2
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia

    Pasal 66
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.


    Paragraf 3
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri

    Pasal 67
    (1) Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja se bagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

    (3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (5) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Paragraf 4
    Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK

    Pasal 68
    (1) Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

    (2) Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.

    (3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.

    (4) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (5) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (6) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (7) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Paragraf 5
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

    Pasal 69
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/ atau rohani diajukan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT se bagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. apabila tidak cakap jasmani/ rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
    b. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.

    Paragraf 6
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

    Pasal 70
    (1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.

    Paragraf 7
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin

    Pasal 71
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.

    Paragraf 8
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Pasal 72
    (1) PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

    Paragraf 9
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

    Pasal 73
    (1) PPPK yang ditetapkan se bagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

    Paragraf 10
    Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik

    Pasal 74
    (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
    a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
    b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
    c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

    (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.

    (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

    (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.


    BAB X
    PERLINDUNGAN

    Pasal 75
    (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
    a. jaminan hari tua;
    b. jaminan kesehatan;
    c. jaminan kecelakaan kerja;
    d. jaminan kematian; dan
    e. bantuan hukum.

    (2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

    (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

    BAB XI
    CUTI

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 76
    (1) Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.
    (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPK.
    (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.

    Bagian Kedua
    Jenis Cuti

    Pasal 77
    Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:
    a. Cuti tahunan;
    b. Cuti sakit;
    c. Cuti melahirkan; dan
    d. Cuti bersama.

    Bagian Ketiga
    Cuti Tahunan

    Pasal 78
    (1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

    (2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.

    (3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

    (4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

    Pasal 79
    Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
    Pasal 80
    (1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
    a. lbu, bapak, istri/ suami, anak, dan/ atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
    b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
    c. Melangsungkan perkawinan pertama.

    (2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) hari kerja.

    (3) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu). tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

    Pasal 81
    PPPK yang menduduki .Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

    Bagian Keempat
    Cuti Sakit

    Pasal 82
    Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.

    Pasal 83
    (1) PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

    (2) PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

    (3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

    (4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

    Pasal 84
    (1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

    (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

    Pasal 85
    PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

    Pasal 86
    PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 87
    (1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

    (2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.

    Bagian Kelima
    Cuti Melahirkan

    Pasal 88
    (1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

    (2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

    Pasal 89
    (1) PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

    (2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
    Pasal 90
    PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Keenam
    Cuti Bersama

    Pasal 91
    (1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

    (2) PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

    (3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Bagian Ketujuh
    Panggilan Kembali Kerja

    Pasal 92
    (1) PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

    (2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan.

    Pasal 93
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN.


    BAB XII
    PENGAWASAN DAN EVALUASI

    Pasal 94
    KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sis tern Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

    Pasal 95
    (1) Menteri melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK;

    (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.


    BAB XIII
    LARANGAN

    Pasal 96
    (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

    (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

    (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 97
    (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

    (2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

    (3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/ atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir bulan Desember tahun berjalan.

    Pasal 98
    Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 99
    (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

    (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerin tah ini.

    (3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertim bangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan.

    Pasal 100
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.

    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 101
    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    Pasal 102
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 November 2018

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel