Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020. Download file format PDF.

Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020
Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020:

Buku ini memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 mulai dari persiapan, proses instalasi, proses entri per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.

Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada petugas pendataan tentang penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dalam bentuk panduan.

Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi.

BAB I INFORMASI UMUM

A. PENDAHULUAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2003. Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).

Pentingnya sebuah sistem yang terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tentu membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah. Hal ini dikarenakan data merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk nantinya diolah dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan selanjutnya. Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam mengolah sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi.

Kemendikbud sebagai organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui (update) secara online. Sehingga Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanaan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbaharui (update) secara realtime. Denga ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan update secara realtime tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sistem pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari 99% dari total satuan pendidikan secara nasional. Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik. Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti BOS, Aneka Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Rehab, Bantuan RKB, dan program lainnya.

Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutahiran kontinyu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Struktur database telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data. Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data. Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodikdasmen dimulai dari satuan pendidikan secara individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang ditetapkan, hingga nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.

Tahapan integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika perubahan setiap entitas data dari satuan pendidikan sangat tinggi. Dengan adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodikdasmen mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodikdasmen tersebut, bertujuan mendapatkan peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peta SPM dan SNP ini, selanjutnya dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih futuristik.

B. SISTEM PENDATAAN

Sekolah memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu aplikasi dapodikdasmen dan manajemen dapodikdasmen, keduanya saling terkait, memiliki fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok pendidikan.

1. Aplikasi Dapodikdasmen

Aplikasi Dapodikdasmen merupakan aplikasi berbasis web yang diinstall ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti google chrome dan mozilla firefox, dalam proses pegisian data pada Aplikasi Dapodikasmen tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses sinkronisasi, jika terdapat sekolah yang tidak memiliki sumber daya untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdasmen bisa dibantu oleh sekolah lain karena satu aplikasi dapat digunakan untuk beberapa sekolah, proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, sinkronisasi itu sendiri terjadi secara dua arah yaitu dari local ke server dan dari server ke lokal.

2. Manajemen Dapodikdasmen

Manajemen Dapodikdasmen merupakan aplikasi yang ditanam ke dalam server di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan sekolah pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur utama pada Manajemen Dapodikdasmen diantaranya adalah tarik data mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan, tambah data Peserta Didik di luar Dapodik, tarik data Peserta Didik baru dan tarik data Peserta Didik mutasi.

C. PERAN PENGGUNA DATA POKOK PENDIDIKAN

1. Dinas Pendidikan
Tim pendataan dinas terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perbedaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota terdapat pada jenjang pendidikannya. Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin Dapodik harus terverifikasi email, surat tugas dan SK KKDATADIK-nya agar dapat menggunakan Manajemen Dapodikdasmen Dinas Pendidikan.

a) Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan SLB. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu :
1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah;
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5) Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6) Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7) Menambah penugasan data guru dan tenaga kependidikan;
8) Merubah status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan;
9) Merubah jenis guru dan tenaga kependidikan;
10) Menambah, merubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah SMK.

b) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada sekolah SD dan SMP. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu :
1) Mereset kode registrasi sekolah;
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5) Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6) Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7) Menambah dan merubah atirbut data penugasan guru dan tenaga kependidikan;
8) Merubah atribut data status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan.

2. Sekolah
Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut:

a) Kepala sekolah
1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
2) Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;
3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;
5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan mem verifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data;
6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK didalam sekolahnya masing-masing;
7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah;
8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;
9) Mengesahkan surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang di sinkronkan dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

b) Wakil kepala sekolah
1) Wakasek bidang kurikulum
2) Mengisikan data formulir cetak khusus nya di bagian pembelajaran, pembagian jam mengajar guru sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses KBM sekolah.
3) Wakasek bidang kesiswaan
4) Membantu dalam mensosialisasikan pengisian F-PD, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
5) Wakasek bidang sarpras
6) Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana beserta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.

c) Wali kelas
Membimbing siswa dalam pengisian dan pengumpulan data Formulir Peserta Didik (F-PD) sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formlir cetak.

d) Guru dan Tenaga Kependidikan
Mengisi formulir cetak dengan akurat dan lengkap sesuai dengan fakta sesungguhnya. Masing-masing GTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronkan untuk menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data DAPODIK.

e) Kepala Tata Usaha
Mengoordinasikan seluruh proses pendataan di dalam sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan perubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.

f) Petugas Pendataan
1) Mengunduh aplikasi dapodikdasmen di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
2) Melakukan registrasi aplikasi dapodikdasmen;
3) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada aplikasi dapodikdasmen;
4) Melakukan pengisian data melalui apliaksi dapodikdasmen sesuai dengan isian formulir cetak;
5) Mengirimkan data dari apliaksi dapodikdasmen ke server pusat dan memeriksanya pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
6) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan kepala sekolah;
7) Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
8) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodikdasmen di sejumlah sistem transaksional kementerian;
9) Melakukan verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
10) Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
11) Melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

D. PENGISIAN DATA POKOK PENDIDIKAN

1. Sekolah
Menu sekolah menampilkan isian untuk data profil sekolah dan data rincian sekolah.

a) Data Profil Sekolah
• Identitas Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada Atribut data identitas sekolah dilakukan pada laman vervalsp.

• Lokasi Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data lokasi sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [lintang dan bujur] dilakukan pada laman vervalsp.

• Data Administrasi Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data administrasi sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [SK pendirian sekolah, tanggal SK pendirian, SK izin operasional, dan tanggal SK izin operasional] dilakukan pada laman vervalsp.

• No Rekening BOS
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data no rekening BOS dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kontak Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

b) Data Rincian Sekolah

• Periodik
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data
periodik dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Sanitasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data sanitasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kepanitian
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kepanitiaan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Pendidikan Keluarga
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pendidikan keluarga dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Blockgrant
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data blockgrant dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Layanan Khusus
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data layanan khusus dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Layanan Inklusi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data layanan inklusi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Ektrakurikuler
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ekstrakurikuler dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Pondok pesantren
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pondok pesantren dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Yayasan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data yayasan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data program/kompetennsi keahlian dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Relasi Dunia Usaha
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data relasi dunia usaha dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Unit Produksi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data unit produksi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• MoU Kerjasama
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data MoU kerjasama dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

2. Sarpras
Menu sarpras menampilkan isian untuk data tanah dan bangunan, ruang, alat, angkutan dan buku.

a) Tanah dan Bangunan

• Tanah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tanah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Bangunan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data bangunan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

b) Ruang
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ruang dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

c) Alat, Angkutan dan Buku

• Alat
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data alat dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Angkutan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data angkutan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Buku
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data buku dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

3. Guru dan Tenaga Kependidikan

Menu guru dan tenaga kependidikan menampilkan isian untuk data profil guru dan tendik dan data rincian guru dan tendik.

a) Data Profil Guru dan Tenaga Kependidikan

• Identitas GTK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data
identitas dilakukan pada laman vervalptk.

• Data Pribadi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kepegawaian
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kepegawaian dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan pada laman manajamen dapodikdasmen adapun untuk kolom [NIY/NIGK, sumber gaji, kartu pegawai dan karis/karsu] dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Komptensi khusus
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi khusus dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kontak
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Bank
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data bank dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).

b) Data Rincian Guru dan Tenaga Kependidikan

• Riwayat Sertifikasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat sertifikasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Pendidikan Formal
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat pendidikan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kompetensi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Anak
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data anak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Beasiswa
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Buku Yang Pernah Ditulis
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data buku yang pernah ditulis dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Diklat
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data diklat dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Karya Tulis
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data karya tulis dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Tunjangan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tunjangan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Tugas Tambahan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tugas tambahan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Inpassing
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data inpassing dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).

• Penghargaan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data penghargaan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Nilai Test
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai test dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Gaji Berkala
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat gaji berkala dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Kepangkatan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat kepangkatan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Karir Guru
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat karir dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Jabatan Pendidikan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan pendidikan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Riwayat Jabatan Fungsional
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan fungsional dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

4. Peserta Didik

Menu peserta didik menampilkan isian untuk data profil peserta didik dan data rincian peserta didik.
a) Data Profil Peserta Didik

• Data pribadi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama, jenis kelamin, NISN, tempat lahir, dan tanggal lahir] dilakukan pada laman vervalpd.

• Bank untuk PIP
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data Bank dilakukan oleh pusat (Ditjen Dikdasmen).

• Data ayah kandung
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ayah kandung dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Data ibu kandung
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ibu kandung dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama ibu kandung] dilakukan pada laman vervalpd.

• Data Wali
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data wali dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kontak
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

b) Data Rincian Peserta Didik

• Data Periodik
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data periodik dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Prestasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data prestasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Beasiswa
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• KITAS
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data KITAS dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Paspor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data passpor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

5. Rombongan Belajar

Menu rombongan belajar menampilkan isian untuk data rombongan belajar, pembelajaran dan anggota rombongan belajar

a) Rombongan Belajar
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data rombongan belajar dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

b) Pembelajaran
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pembelajaran dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

c) Anggota Rombongan Belajar
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data anggota rombongan belajar dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

6. Nilai

Menu nilai menampilkan isian untuk data nilai rapor, nilai US/USBN dan nilai UKK.

a) Nilai Rapor

• Mata Evaluasi rapor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi rapor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Nilai Rapor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai rapor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

b) Nilai US/USBN

• Mata Evaluasi US/USBN
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi US/USBN dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Nilai US/USBN
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai US/USBN dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen

c) Nilai UKK

• Mata Evaluasi UKK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi UKK dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.

• Nilai UKK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai UKK dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen

7. Jadwal

Menu jadwal menampilan isian data untuk jadwal pembelajaran.

a) Jadwal Pembelajaran
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data jadwal pembelajaran dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.


BAB II PERSIAPAN

A. IZIN OPERASIONAL

SK izin operasional harus dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, untuk mendapatkan izin operasional sekolah harus memiliki SK Pendirian Sekolah dan memiliki berbagai surat rekomendasi dari Kepala Desa, Kepala Camat, UPT, Dinas dan Instansi terkait.

B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dan diberikan kepada seluruh satuan pendidikan diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah yang ingin menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen wajib memiliki NPSN serta terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PDSPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mekanisme pengajuan NPSN bagi sekolah baru adalah sebagai berikut:

  • Sekolah mengajukan NPSN baru melalui Dinas Pendidikan. Jenjang SD dan SMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, adapun untuk jenjang SMA, SMK dan SLB kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Melengkapi dan melampirkan persyaratan berupa formulir pengajuan NPSN, lampiran SK Pendirian Sekolah dan Lampiran SK Operasional.
  • Admin Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan upload dokumen melalui laman VervalSP
  • PDSPK selaku pengelola laman VervalSP akan melakukan approval terhadap ajuan yang dilayangkan.


C. KODE REGISTRASI DAN AKUN SEKOLAH

Kode registrasi merupakan kode unik kombinasi angka dan huruf yang bersifat rahasia dan milik sekolah. Akun dapodikdasmen berupa username (email) dan password bersifat rahasia dan milik sekolah. Kode registrasi dan akun sekolah dapat dibuat dengan syarat sekolah harus sudah memiliki NPSN.

Kode registrasi dan akun sekolah dapat diperoleh sekolah dengan mengajukan permohonan melalui:

  • Sekolah jenjang SD dan SMP melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota.
  • Sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Kode registrasi diterbitkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah baru dengan melakukan reset kode registrasi pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas Pendidikan.
  • Akun Sekolah ditambahkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah dengan melakukan tambah pengguna sekolah pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas Pendidikan.

Sekolah dapat menghubungi tim pendataan dinas pendidikan setempat jika ingin mengganti kode registrasi, username dan password jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

D. TAMBAH GTK BARU

Sekolah yang baru menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen, harus mengetahui sebelum menginstall Aplikasi Dapodikdasmen, sekolah harus menambahkan data Guru dan Tendik terlebih dahulu. Proses tambah data Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan melalui mekanisme Tarik Data GTK dan Tambah Data GTK.

1. Tarik Data GTK

Proses Tarik data GTK dilakukan ketika GTK sudah berada dalam database Dapodik, contohnya GTK tersebut pernah terdaftar di sekolah lain yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen sehingga tidak perlu entri ulang. Proses Tarik Data GTK dilakukan pada Manajemen Dapodikdasmen, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Login pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu guru dan tendik
  • Klik tombol “tambah GTK”
  • Isi form pencarian sekolah tempat GTK berada
  • Kemudian klik tombol “tampilkan”
  • Centang data guru dan tenaga kependidikan yang akan ditarik.
  • Kemudian klik tombol “simpan”
  • Data guru dan tenaga kependidikan yang ditarik akan masuk dalam list antrian verifikasi admin dinas pendidikan.


Bagi sekolah SD dan SMP lapor ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Bagi sekolah SMA, SMK dan SLB lapor ke dinas pendidikan provinsi. Laporkan bahwa data guru sudah ditarik serta minta konfirmasi (approval) di manajemen dapodikdasmen milik dinas pendidikan. Jika sudah dikonfirmasi (approval) maka sekolah dipersilkan install Aplikasi Dapodikdasmen.

2. Tambah Data GTK

Fitur tambah GTK baru di Aplikasi Dapodikdasmen sudah ditutup dan tidak bias digunakan. Fitur tambah GTK hanya bila dilakukan oleh dinas pendidikan. Tambah GTK baru bagi jenjang SD dan SMP hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten dan kota. Bagi jenajng SMA, SMK dan SLB hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Proses pengajuan penambahan GTK baru ke Dinas Pendidikan harus melengkapi beberapa berkas untuk memudahkan proses entri data diantaranya adalah:

• Kepegawaian
Melengkapi atribut data kepegawaian, lampiran SK Pengangkatan diperlukan pada saat penambahan data GTK. SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka SK pengangkatan sebagai PNS.

• Penugasan
Melengkapi atribut data penugasan, lampiran SK Penugasan diperlukan pada saat penambahan data GTK. Bagi GTK di sekolah induk, lampiran SK penugasan merupakan SK pertama kali penempatan di sekolah tersebut. Bagi PTK dengan status sekolah bukan induk, kolom isian penugasan diambil dari pembagian tugas mengajar (bagi guru) yang terbit setiap tahun atau semester (paling baru).

• Formulir (F-GTK)
Formulir cetak GTK dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Formulir cetak membantu kelengkapan biodata individu GTK. Hal ini memudahkan Dinas Pendidikan dalam proses entri data GTK baru.

E. FORMULIR CETAK

Formulir dalam bentuk pdf dan excel dapat diunduh dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan dan Aplikasi Dapodikdasmen. Formulir cetak dapat membantu dalam proses entri data Dapodik diisi sesuai dengan entitas Dapodikdasmen. Formulir cetak yang harus diisi diantaranya adalah:

1. Formulir Sekolah (F-Sek)

Formulir isian kondisi sekolah berupa identitas sekolah dan kegiatan sekolah. Format isian yang berada dalam formulir sekolah, yaitu:

  • Identitas Sekolah
  • Lokasi Sekolah
  • Data Administrasi Sekolah
  • Kontak Sekolah
  • Data Periodik Sekolah
  • Sanitasi
  • Kepanitiaan
  • Blockgrant
  • Layanan Khusus
  • Program Inklusi
  • Ekstrakurikuler
  • Penyelenggara Pondok Pesantren
  • Akreditasi
  • Yayasan
  • Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
  • Unit Produksi
  • Relasi Dunia Usaha
  • MoU Kerjasama
  • Prakerin/Teaching Factory
  • Akreditasi Kompetensi Keahlian


2. Formulir Sarana dan Prasarana (F-Sarpras)

Formulir isian sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah disertai dengan kondisinya. Format isian yang berada dalam formulir sarpras, yaitu:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Ruang
  • Alat
  • Angkutan
  • Buku


3. Formulir Guru dan Tenaga Kependidikan (F-GTK)

Formulir isian pribadi identitas masing-masing GTK. Format isian yang berada dalam formulir GTK, yaitu:

  • Identitas
  • Data Pribadi
  • Kepegawaian
  • Kompetensi Khusus
  • Kontak
  • Bank
  • Penugasan
  • Riwayat Sertifikasi
  • Riwayat Pendidikan
  • Kompetensi
  • Anak
  • Beasiswa
  • Buku yang pernah ditulis
  • Diklat
  • Karya tulis
  • Kesejahteraan
  • Tunjangan
  • Tugas Tambahan
  • Inpassing Non PNS
  • Penghargaan
  • Nilai Test

    Download Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Download Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.pdf

    Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel