Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020
6 Sep 2019
Berikut ini adalah berkas informasi Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 |
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerimah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membemuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
b. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021-57974108/021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerimah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
- Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membemuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
b. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021-57974108/021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 7326/B.B3/GT/2019
Tanggal : 29 Agustus 2019
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan peserta
B. Persyaratan administrasi
C. Jadwal
Tanggal : 29 Agustus 2019
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
C. Jadwal
- Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas 1 - 30 September 2019
- Verifikasi Dinas 15 September – 9 Oktober 2019
- Dinas antar berkas ke LPMP 20 september – 12 Oktober 2019
- Verifikasi LPMP 21 September – 18 Oktober 2019
Download File:
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.