SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
7 Sep 2019
Berikut ini adalah berkas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 |
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:
Menimbang:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 728 TAHUN 2019
NOMOR: 213 TAHUN 2019
NOMOR: 01 TAHUN 2019
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Mengingat:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Mengingat:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU: Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA: Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
B. Cuti Bersama Tahun 2020
- Tanggal 1 Januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi
- Tanggal 25 Januari 2020, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- Tanggal 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- Tanggal 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih
- Tanggal 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional
- Tanggal 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
- Tanggal 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- Tanggal 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 31 Juli 2020, Hari Raya ldul Adha 1441 Hijriyah
- Tanggal 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2020, Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2020
- Tangal 22, 26, dan 27 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- Tanggal 24 Desember 2020, Hari Raya Natal
Download SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.