Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa manajemen pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi, serta melalui penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan pada Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

9. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara Khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II
JENIS PENUGASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
1. Penugasan pada Instansi Pemerintah;
2. Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah;
3. Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagian Kedua
Penugasan Pada Instansi Pemerintah

Pasal 3
Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka

1 yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS, sebagai berikut:
a. PNS yang melaksanakan tugas jabatan khusus;
b. PNS yang melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.

Bagian Ketiga
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah

Pasal 4
(1) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 yaitu PNS melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. proyek pemerintah;
b. organisasi profesi;
c. organisasi internasional;
d. badan lain yang ditentukan Pemerintah.

Bagian Keempat
Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Pasal 5

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 yaitu PNS yang melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN

Bagian Kesatu
Kriteria Penugasan

Pasal 6
Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.

Bagian Kedua
Mekanisme Penugasan

Pasal 7
(1) PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan instansi induknya.

(2) Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus; dan
b. Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
(3) Penugasan PNS dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.

(4) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi target kinerja, maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.

(5) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.

(6) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2 diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR

    Download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah 

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.pdf

    Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah . Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel