SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Download file format PDF.

SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Berhubungan dengan surat edaran ini, kami sarankan anda untuk melihat juga Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat:

SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT


Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota;
di seluruh Indonesia
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
  2. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.
  3. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 17 Oktober 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,
ttd.
Mudadjir Effendi

    Download SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.pdf
    Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel