Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Berikut ini adalah berkas Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Download file format PDF.

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”:

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Situasi saat ini:
  • Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
  • Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak

Arahan kebijakan baru:
  • Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
  • Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
  • Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
  • Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran 

2. Ujian Nasional (UN)

Situasi saat ini:
  • Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
  • UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
  • UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
  • UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh

Arahan kebijakan baru:
Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Literasi: Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
Numerasi: Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Karakter: Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan

Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya

Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Baca juga:

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Situasi saat ini:

Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.

Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).

Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Arahan kebijakan baru:

Format: Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

Komponen: 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen
1 halaman cukup

Penulisan: Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Baca juga:

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Situasi saat ini:

Rancangan Peraturan:

Tujuan peraturan PPDB zonasi:
  • Memberikan akses pendidikan berkualitas
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi:
  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%

Implementasi:
  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Rancangan Peraturan:

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)

Implementasi:
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Baca juga:

    Download Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”.pdf
    Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Semoga bisa bermanfaat.

    Baca juga: Tanya Jawab Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel