Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Download file format PDF.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi ini Ditetapkan Tanggal 24 Oktober 2019, Diundangkan Tanggal 24 Oktober 2019, Berlaku Tanggal 24 Oktober 2019. Dengan status mencabut PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2019
TENTANG
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Riset dan Teknologi;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
  4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.

BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 1

(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebij akan Kernen terian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kernenterian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.

BAB III 
TATA KERJA

Pasal 12

Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prmsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pasal 22

Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] Perpres Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel