PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Download file format PDF.

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia)
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia) ini Ditetapkan, Diundangkan, Berlaku Tanggal 18 Oktober 2019. Dengan diberlakukannya PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia) ini, maka mencabut:
  • PERPRES No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
  • PERPRES No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
  • PERPRES No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

b. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.

5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.

6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.

7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.

9. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.

10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/ atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.

11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

( 1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 3

(1) TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.

(2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan U dara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Pasal 4

(1) TNI mempunyai tugas pokok:
a. menegakkan kedaulatan negara;
b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Pasal 6

TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pem bangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Pasal 7

TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pasal 8

TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

    Download PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel