PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Download file format PDF.

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud

Diberlakukannya PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud ini mencabut:
  • PERPRES No. 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • PERPRES No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • PERPRES No. 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Keementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
i. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Sadan Penelitian dan Pengembangan;
1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan;dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/ atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepad Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
c. fasilitasi pem bangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
c. pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
e. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi , dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta saran a dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan ke budayaan lainnya.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, wansan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
g. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan ke budayaan lainnya;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 31

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 32

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Sadan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Pasal 34

(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 37

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 40

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 41

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.

(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.

(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.

Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 42

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Pusat.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 43

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 44

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 45

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 46

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 47

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 49

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis be ban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 50

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 51

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V
PENDANAAN

Pasa154

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;dan

d. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;

masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 58

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

b. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud.pdf
    Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel