PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Download file format PDF.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini ditetapkan Tanggal 04 Oktober 2019, Diundangkan dan Berlaku Tanggal 10 Oktober 2019, dengan statur mencabut PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi penjelasan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik, dan pengelolaan Nama Domain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan pula untuk mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Beberapa ketentuan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut yaitu:

a. kewajiban bagi setiap Penyelenggara, Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; dan

b. peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini me1iputi:
a. kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. penghapusan dan/ atau penutupan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
d. penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
e. pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. penyelenggaraan Agen Elektronik;
g. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;
h. penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
i. pengelolaan Nama Domain;
j. peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
k. sanksi administratif.

    Download PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download Link] PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel