Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK. Download file format PDF.

Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK
Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK

Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK

Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.

Baca juga:
Buku Panduan Penyusunan Rencana Induk Revitalisasi (RIR) SMK Tingkat Sekolah

Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK:

Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK ini merupakan pedoman dalam melaksanakan refocusing bidang keahlian yang ada di SMK. Buku pedoman ini disusun berdasarkan hasil kajian NSPK tentang refocusing bidang keahlian SMK dari penilaian potensi 9 bidang keahlian SMK di wilayah propinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Buku pedoman ini disusun secara runut dimulai dari latar belakang adanya refocusing bidang keahlian SMK, sejarah perkembangan SMK, hubungan antara pengembangan pendidikan kejuruan dengan ekonomi, danprosedur implementasi refocusing bidang keahlian di SMK. Fokus buku pedoman ini memberikan pedoman secara teknis kepada pemangku kepentingan SMK dalam hal ini Pemerintah Provinsi sebagai pengelola Pendidikan Menengah untuk melakukan refocusing bidang keahlian yang ada di SMK. Adanya refocusing bidang keahlian di SMK, pengembangan sekolah akan lebih focus dan sesuai dengan bidang usaha dan industry yang berkembang di wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kemampuan sumber daya bidang keahlian yang ada di SMK. Disamping itu langkah penguatan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah khususnya Direktorat Pembinaan SMK lebih focus, efisien, dan efektif untuk menuju link and match dunia pendidikan kejuruan dengan perkembangan industry berbasis kewilayahan.

Adanya Buku Pedoman Refocusing ini diharapkan SMK dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan evaluasi diri untuk menentukan major dan minor bidang keahlian sebagai focus bidang keahlian yang ada di masing-masing SMK berbasis pengembangan wilayah industry dan bisnis melalui beberapa tahapan. Pelaksanaan refocusing dilakukan secara bertahap sebagai berikut; penilaian internal sumber daya yang dimiliki bidang keahlian di SMK berdasarkan kriteria refocusing, analisis potensi ekonomi berdasarkan PDRB, dan penentuan focus bidang keahlian.

Latar Belakang Masalah

Pendidikan kejuruan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Perkembangan pendidikan kejuruan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam dua masa, yakni masa sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan Republik Indonesia (Supriadi, 2002: 105-126). Perkembangan pendidikan kejuruan pada masa sebelum kemerdekaan banyak diwarnai oleh kepentingan penjajah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah jajahannya. Sedangkan perkembangan pendidikan kejuruan setelah kemerdekaan dipengaruhi oleh perubahan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan yang semuanya saling berinteraksi membutuhkan tenaga kerja tingkat menengah yang siap bekerja seiring dengan tuntutan perkembangan IPTEKS.

Kebijakan pengembangan pendidikan kejuruan pada masa setelah Kemerdekaan Republik Indonesia secara terpadu dimulai pada Repelita V melalui penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dilanjutkan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang memuat beberapa ketentuan dalam pengembangan pendidikan kejuruan (Hendarwan, 2016:14). Perkembangan pendidikan kejuruan sangat cepat sekali, hal ini disebabkan oleh adanya permintaan tenaga kerja terampil yang meningkat dan adanya perkembangan IPTEKS yang pesat. Sejalan dengan perkembangan tersebut, perangkat pembelajaran pendidikan kejuruan terus dilakukan updating agar supaya lulusannya dapat diserap di dunia kerja. Perkembangan pendidikan kejuruan hingga periode tahun 1990-an dikembangkan dalam 9 kelompok bidang meliputi Pertanian dan Kehutanan, Rekayasa, Usaha dan Perkantoran, Kesehatan dan Kemasyarakatan, Kerumahtanggaan, Budaya, Sekolah Teknik, dan SKKP. Sedangkan satu bidang kelompok kursus-kursus meliputi KPAA/KKPA/KPA/KKP.

Perkembangan pendidikan kejuruan pada periode 2000-an disertai dengan penataan kelembagaan. Sejalan dengan hal tersebut, adanya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, menegaskan keberadaan SMK sebagai jenis pendidikan menengah yang dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Adanya regulasi yang menjamin keberadaan SMK dan adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkan rasio antara pendidikan umum dengan pendidikan kejuruan (30: 70) maka banyak program studi (istilah sekarang kompetensi keahlian) untuk bisa memenuhi rasio tersebut tanpa mempertimbangkan adanya pengembangan wilayah maupun dunia usaha/industri yang ada di wilayahnya. Berdasarkan data pokok SMK diperoleh data jumlah SMK yang tersebar di 34 Provinsi mencapai 14.218 terdiri dari 3.586 (25,22%) SMK Negeri dan 10.632 (74,78%) SMK Swasta (http://portal.ditpsmk.net, diakses 3 April 2019). Sebaran bidang keahlian SMK dan kompetensi keahlian pada masing-masing provinsi tidak merata dan tidak didasari dengan pengembangan wilayah yang sudah dinyatakan dalam Arah Kebijakan dan Strategis RPJM tahun 2015-2019.

Merujuk pada data pokok dan sebaran SMK di atas, dapat diidentifikasikan permasalahan sebagai beriku; (1) bidang keahlian yang dikembangkan di SMK belum mendukung secara optimal pengembangan wilayah, sehingga berakibat supply – demand tidak bisa saling memenuhi; (2) adanya kompetensi keahlian dan bidang keahlian yang beragam dalam satu SMK, akan menyulitkan resource sharing yang ada di SMK tersebut. Hal tersebut terjadi oleh karena masing-masing kompetensi keahlian memiliki karekteristik pembelajaran kejuruan pada kelompok mapel C3 yang berbeda; (3) Adanya sebaran SMK yang tidak berdasar pada pengembangan wilayah, akan menyulitkan industri yang ada pada wilayah tersebut melakukan kerjasama yang optimal. Begitu juga SMK akan mengalami kesulitan bilamana industri yang ada di wilayahnya tidak sesuai dengan bidang keahliann yan ada di sekolahnya dan akan menimbulkan inefficiency penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut; dan (4) rendahnya kinerja layanan pendidikan SMK untuk bisa menyalurkan tenaga kerja yang siap kerja di wilayah lokasi sekolah, sehingga masih banyak lulusan SMK yang belum terserap di dunia kerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015–2019, arah kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis melalui percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang telah ada maupun yang berada di luar Jawa (Sumatra, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan mengembangkan potensi dan keunggulan di bidang manufaktur, industri pangan, industri maritim, dan pariwisata. Pada pusat-pusat partumbuhan tersebut akan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 14 (empat belas) Kawasan Industri baru yang tentunya membutuhkan tenaga kerja lulusan SMK yang terampil sesuai dengan kebutuhan kompetensi dari sektor industri dan bisnis yang dikembangkan. Fakta yang terjadi saat ini, distribusi bidang keahlian yang ada pada wilayah pengembangan kawasan strategis tersebut tidak seimbang, ketersediaan bidang keahlian yang ada pada wilayah tersebut lebih banyak dari potensi pengembangan industri dan bisnis yang dikembangkan. Berdasarkan data sebaran bidang keahlian di wilayah Sumatera, tersedia 1.380 SMK yang memiliki bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sedangkan pengembangan industri dan bisnis di wilayah tersebut meliputi kelapa sawit, karet, batubara, besi baja, petrokimia, perkapalan, logistik, dan pariwisata (Hendarwan: 2016:12). Dari fakta tersebut tampak bahwa bidang keahlian TIK yang tersedia di SMK wilayah Sumatera dari sisi jumlah “berlebih” dan belum secara optimal mendukung kebutuhan kompetensi inti tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri dan bisnis di wilayah tersebut.

Adanya kesenjangan antara penyedia tenaga kerja terampil yang dibentuk di SMK dengan kebutuhan kompetensi tenaga kerja di wilayah pengembangan industri dan bisnis sebagaimana yang dinyatakan dalam RPJMN, berpotensi menyebabkan kinerja layanan SMK sebagai lembaga pendidikan kejuruan melemah. Hal tersebut ditandai dengan semakin tingginya ketidakserapan lulusan SMK didunia kerja, rendahnya kualitas kerjasama dengan DU/DI, tempat pelaksanaan PKL yang tidak sesuai dengan bentukan kompetensi, dan adanya inefficiency pemanfaatan sumberdaya baik di SMK dengan di DU/DI. Pentingnya penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari model refocusing bidang keahlian secara bertahap dan jangka panjang untuk mensinkronkan antara pengembangan SMK dengan pengembangan wilayah industri dan bisnis, sehingga terjadi keseimbangan antara supply dan demand tenaga terampil menengah.

Dasar Hukum Kegiatan Refocusing
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4586); 
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 4941);
  6. Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang KKNI;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 71);
  8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;
  9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/Pb/2011, Nomor Spb/03/M.PanRb/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 116 tahun 2007 Tentang Kompetensi Guru;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  16. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7013/D/Kp/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
  17. Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 4540/D5.3/TU/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

Tujuan dan Manfaat Kajian

1. Tujuan:
Kajian refocusing bidang keahlian SMK berdasarkan potensi perkembangan DU/DI dan pengembangan wilayah memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Penataan kelembagaan SMK sesuai dengan bidang keahlian dengan potensi perkembangan DU/DI dan pengembangan wilayah.
b. Meningkatkan aksesibilitas DU/DI dan SMK dalam menjalin kemitraan.
c. Pemetaan potensi perkembangan DU/DI dan pengembangan wilayah industri dan bisnis di Indonesia.
d. Pemetaan bidang keahlian SMK di masing-masing pengembangan wilayah industri dan bisnis di Indonesia.
e. Merumuskan model refocusing bidang keahlian SMK berdasarkan potensi pengembangan wilayah industri dan bisnis di wilayah Indonesia.
f. Mengetahui hubungan antara refocusing bidang keahlian SMK berdasarkan potensi pengembangan wilayah industri dan bisnis dengan kinerja layanan SMK.

2. Manfaat:
Kajian refocusing bidang keahlian SMK berdasarkan potensi perkembangan DU/DI dan pengembangan wilayah memiliki manfaat sebagai berikut:
a. Efisiensi penggunaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 yang direvisi.
b. Resource sharing diantara kompetensi keahlian yang sebidang keahlian sehingga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan penyelenggaraan pembelajaran baik biaya langsung maupun tidak langsung.
c. Resource sharing penggunaan sumber belajar diantara kompetensi keahlian yang sebidang sehingga dapat meningkatkan rasio penggunaan sumber belajar.
d. Meningkatkan kinerja kerjasama antara SMK yang sebidang keahlian dengan DU/DI yang relevan dalam melaksanakan kegiatan TEFA.

    Download Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Implementasi Refocusing Bidang Keahlian SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel