Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance. Download file format PDF.

Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance
Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance

Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance

Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud RI.

Baca juga:
Buku Panduan Penyusunan Rencana Induk Revitalisasi (RIR) SMK Tingkat Sekolah

Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance:

Latar Belakang SMK BLUD

Saat ini, berbagai permasalahan masih menyelimuti pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut diantaranya anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan tiga undang-undang di bidang keuangan negara yang menjadi awal bagi reformasi keuangan negara di Indonesia. Sejalan dengan pemberlakuan tiga undang-undang tersebut, maka terjadi perubahan sistem penganggaran dari yang semula menggunakan penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Sehingga arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input namun berorientasi pada output. Pendekatan penganggaran berbasis kinerja ini sangat diperlukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, pada pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang kemudian diganti dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Terbitnya permendagri tersebut kemudian menandai diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). PPK-BLUD merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan beberapa pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Setiap SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus memenuhi persyaratan substantif (tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik), teknis (terdapat dua hal yang harus dipenuhi, kemudian kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah), dan administratif (akan terpenuhi apabila telah dibuat dan disampaikan beberapa dokumen yang telah ditentukan). Pada umumnya, terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Public Goods (pelayanan yang diberikan oleh SKPD yang biaya operasional seluruhnya dengan APBD, sifatnya tidak mencari keuntungan), Quasy Public Goods (perangkat daerah yang biaya operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan), dan Private Goods (lembaga milik pemerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan, seperti BUMD dan perusahaan daerah, yang bersifat mencari keuntungan). Konsep pendanaan ke depan bagi perangkat daerah yang berjenis Quasy Public Goods adalah lembaga tersebut diberi kemudahan dalam pengelolaan keuangannya, khususnya yang berasal dari jasa layanan, dengan konsekuensi yaitu lambat laun pendanaan yang bersumber dari APBD persentasenya akan semakin dikurangi, sehingga diharapkan di kemudian hari lembaga tersebut bisa mandiri.

Apabila dilihat dari persyaratan substantif untuk dapat menerapkan PPK-BLUD, setiap SKPD atau Unit Kerja SKPD harus merupakan penyedia barang dan/atau jasa layanan umum, termasuk layanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, perdagangan, pariwisata, kebersihan, dan penyediaan bibit/pupuk. Oleh karena itu, Unit Kerja SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi dengan catatan bahwa unit tersebut mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD. Salah satu Unit Kerja SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan yaitu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 disebutkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Berkaitan dengan hal tersebut, peran kepala sekolah sangat penting. SMK tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan saja, namun juga SMK harus dapat dipandang sebagai sebuah korporat yang memerlukan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengajaran, keuangan, kekayaan, SDM, strategi, pemasaran, pengembangan, dan sebagainya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mendorong agar SMK membentuk BLUD untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik. Tujuan BLUD secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika sudah berbentuk BLUD, diharapkan SMK tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Jadi, cukup dikelola oleh masing-masing SMK di bawah pengawasan komite dan sekolah itu sendiri. Pembentukan BLUD ini dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factory, juga untuk SMK yang sudah menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Hasil dari BLUD itulah yang nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK. Melalui BLUD, SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Siswa dilatih untuk memproses produksi selayaknya industri, sehingga produk yang dihasilkan tidak lagi menjadi produk hasil praktik saja, tetapi juga menjadi produk yang dapat dipasarkan secara umum karena memenuhi standar industri. Mendikbud menuturkan bahwa kerjasama SMK dengan dunia industri tidak hanya praktik saja, namun juga dapat mengajak industri agar mau menyusun kurikulum bersama dan memberikan rekognisi melalui sertifikasi kompetensi kepada para lulusan. Mendikbud menekankan kerjasama tersebut dilakukan dengan industri yang telah memiliki reputasi, sehingga sertifikat yang diberikan dapat diakui dan pegawai industri dapat turut serta mengajar. Karena pada dasarnya fokus pemerintah tahun ini adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), maka SMK menjadi harapan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Direktur Pembinaan SMK Provinsi Jawa Timur, Bakrun, mengemukakan bahwa Provinsi Jawa Timur telah menjadi percontohan pembentukan BLUD di 20 SMK pada tahun 2017 silam. Dikutip dari detikNews pada tanggal 4 April 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih merumuskan konsep SMK BLUD di Jawa Timur yang bertujuan agar guru praktik dan guru normatif adaptif bisa mendapatkan remunerasi. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, setelah meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1 dan 6 Surabaya pada tanggal 4 April 2017. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa SMK bisa membuka inkubator, sehingga perusahaan dapat terlibat dan membayar retribusi, yang kemudian retribusi tersebut dapat menjadi pendapatan sekolah. Selama ini, seluruh retribusi yang diterima sekolah hanya disetorkan ke negara, karena seluruh pembiayaan dibebankan ke APBD. Jika semua SMK beralih menjadi BLUD, diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan. Hal tersebut disebabkan karena remunerasi yang didapat tergantung dari kreatifitas masing-masing kepala sekolah. Terkait dengan hal-hal pembiayaan pokok tetap ditanggung oleh APBD, misalnya untuk siswa yang kurang mampu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kelebihan sekolah yang telah menjadi BLUD yaitu sekolah dapat menggunakan hasil praktik kerja siswa, maupun hasil usaha sekolah secara langsung. Selain itu, gaji guru praktik dapat lebih tinggi dibandingkan guru lain karena adanya remunerasi. Jika sekolah belum menjadi BLUD, maka hasil usaha maupun praktik kerja siswa SMK harus masuk ke Kas Pemerintah Daerah baru kemudian SMK mengajukan anggaran ke Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep BLUD tersebut dinilai dapat membuat anggaran yang ada menjadi efisien.

Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur pada saat itu menuturkan bahwa tujuan dari dibentuknya SMK menjadi BLUD adalah agar sekolah dapat berekspresi, berinovasi, dan mengembangkan seluruh potensi yang ada sesuai bidang keahlian sekolah tanpa menunggu dana dari pemerintah, sehingga SMK memiliki otonomi dalam mengelola keuangan sekolah. Kepala sekolah tidak hanya memiliki tugas menjalankan proses belajar mengajar, tetapi juga proses kreatif manajerial oleh kepala sekolah dan guru. Siswa juga mulai dikenalkan dengan entrepreneurship dan dunia kerja. Pendapatan yang diterima salah satunya dapat dimanfaatkan untuk remunerasi peningkatan kesejahteraan guru maupun untuk infrastruktur di sekolah. Kepala sekolah dalam hal ini menjadi seperti CEO sebuah perusahaan.

Penerapan BLUD di SMK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, sekolah dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahlian sekolah dengan otonomi pengelolaan keuangan sekolah, dapat mendorong siswa untuk terus berkarya sehingga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun infrastruktur sekolah dengan adanya remunerasi dari pendapatan yang diterima sekolah.

Definisi SMK BLUD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Menurut Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK, BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas. Fleksibilitas dalam hal ini berarti keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing (praktik bisnis yang sehat) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, dalam rangka membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah dalam hal ini bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum, sedangkan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.

Terdapat berbagai jenis pelayanan publik yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), salah satu pelayanan publik yang dapat menjadi BLUD yaitu pelayanan pendidikan. Jika dilihat dari persyaratan substantif menjadi BLUD, untuk menerapkan PPK-BLUD salah satunya adalah penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, termasuk layanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, perdagangan, pariwisata, kebersihan, dan penyediaan bibit/pupuk. Oleh karena itu, unit SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD, dengan catatan unit tersebut mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD. Jadi dapat disimpulkan bahwa SMK BLUD merupakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Landasan Tata Kelola SMK BLUD

1. Landasan Filosofis
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa tujuan negara Republik Indonesia antara lain membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperjelas dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua. Peran pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar dijelaskan pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dalam melaksanakan tujuan tersebut harus melibatkan semua instrumen pemerintah terutama dalam bidang pendidikan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud yakni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka diperlukan pola tata kelola yang baik supaya pengelolaan SMK menjadi lebih efisien, mandiri, dan produktif. Upaya peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan penerapan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pola tata kelola BLUD SMK dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

2. Landasan Yuridis
Landasan yuridis penerapan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengan Kejuruan adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  15. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Keunggulan SMK BLUD

Keunggulan utama dalam penerapan pola tata kelola keuangan BLUD pada SMK yakni mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menegaskan bahwa fleksibilitas keuangan berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Hal ini berarti bahwa penerapan BLUD pada SMK memiliki dua hal pokok yaitu:

1. Tidak dituntut untuk mencari keuntungan
Penerapan tata kelola BLUD pada SMK semata-mata untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Menjalankan praktek bisnis yang sehat
SMK BLUD dituntut untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat yaitu penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing SMK termasuk ke dalam bentuk SKPD yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan maupun dari APBD. SMK yang memperoleh pendapatan dari layanan yang telah diberikan kepada publik, secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Beberapa keunggulan yang diperoleh SMK BLUD, antara lain:
  1. Pendapatan, dapat digunakan langsung
  2. Belanja, flexible budget dengan ambang batas
  3. Pengelolaan kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUD
  4. Pengelolaan piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu
  5. Utang, dapat melakukan utang sesuai aturan yang berlaku
  6. Investasi jangka pendek
  7. Pengelolaan barang dan jasa memiliki pengecualian tertentu
  8. Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme
  9. Surplus atau defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya
  10. Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS
  11. Organisasi dan nomenklatur fleksibel sesuai peraturan yang berlaku. (Syncore, 2019) 

Selain keunggulan tersebut, penerapan tata kelola BLUD SMK juga membawa manfaat pada peningkatan kualitas layanan SMK kepada masyarakat. Beberapa manfaat yang diperoleh sekolah setelah menerapkan tata kelola BLUD antara lain sebagai berikut:

1. Fleksibilitas pola pengelolaan keuangan
BLUD SMK memberikan fleksibilitas pada pola pengelolaan keuangan sekolah sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pengelolaan keuangan yang fleksibel meliputi pendapatan sekolah yang dapat langsung digunakan, kemudahan pengelolaan kas, kemudahan pengelolaan utang piutang, kemudahan investasi, kemudahan pengadaan barang dan jasa, dan adanya remunerasi. Pendapatan yang diperoleh sekolah dari jasa layanan dapat langsung digunakan untuk belanja sekolah sesuai yang tercantum pada RKA. Dalam rangka menjamin tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya, setiap bulan SMK melakukan rekonsiliasi keuangan bersama BPKAD Propinsi. Implementasi BLUD juga dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekolah, karena semua kegiatan sekolah sudah terencana dan terkontrol dengan baik.

2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)

a. BLUD SMK diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM tidak tetap.
Fleksibilitas tersebut meliputi pada perekrutan pegawai tidak tetap, penempatan pegawai tidak tetap, pembinaan pegawai tidak tetap, penggajian dan pengupahan pegawai tidak tetap. SMK yang sudah BLUD dapat merekrut pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan secara mandiri melalui proses seleksi yang transparan. Pegawai tersebut ditempatkan pada bidang atau bagian tertentu sesuai dengan kehliannya. Sebagai contoh SMK dapat merekrut guru tidak tetap dari profesional seperti dalang, kontraktor, desainer, sutradara, manager perusahaan, akuntan, dan lain sebagainya. Contoh lain yakni SMK BLUD dapat merekrut akuntan yang memberikan jasa penyusunan laporan keuangan sekolah. Penggajian dan pengupahan pegawai tidak tetap tersebut diambilkan dari kas SMK yang diperoleh dari pendapatan jasa layanan.

b. BLUD SMK dapat menggunakan dana yang diperoleh dari jasa layanan untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan. Guru dapat diberikan pelatihan peningkatan kompetensi guru, pembelajaran daring, magang industri bagi guru, bencmarking ke institusi mitra dan DUDI, dan pelatihan peningkatakan soft skills (mind mapping, collaboration, communication, literacy, creativity, & complex problem solving) bagi guru. Tenaga kependidikan (karyawan, laboran, pustakawan, dll) dapat diberi pelatihan seperti pelayanan prima, manajemen perpustakaan, diklat bengkel, arsip digital, teamwork training, dan sebagainya.

c. BLUD SMK memberikan peluang peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan melalui sistem remunerasi. Guru dan tenaga kependidikan dapat diberi tunjangan kinerja dengan menggunakan prinsip merit system sesuai dengan kinerja masing-masing. Aturan sistem remunerasi ini disahkan dengan surat keputusan kepala sekolah sehingga sekolah diberikan fleksibilitas dan tranparansi dalam pelaksanaannya.

3. Peningkatan kualitas pembelajaran

Pengelolaan BLUD SMK memberikan fleksibilitas dalam peningkatan kualitas pembelajaran baik dari segi input, proses, maupun output. Beberapa manfaat penerapan tata kelola BLUD SMK oada pembelajaran yaitu:
a. Mendorong siswa lebih produktif dan produk hasil praktik siswa dapat dijual sehingga menjadi pendapatan sekolah.
b. Pengembangan potensi sekolah berbasis bidang keahlian yang dimiliki
c. Sekolah dapat merekrut guru produktif dari kalangan profesional yang berpengalaman di bidangnya.
d. Sekolah dapat mendatangka guru tamu yang kompeten baik berasal dari sekolah lain maupun DUDI.
e. Kemudahan dalam pengadaan media, alat, dan bahan yang mendukung proses pembelajaran.
f. Peningkatan kualitas infrastruktur sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran.
4. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana
Fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD SMK memberikan kesempatan yang lebar bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. Sekolah diberi kesempatan untuk memanfaatkan dana yang diperoleh dari jasa layanan untuk membeli atau memelihara sarana dan prasarana sekolah. 

Bentuk dari peningkatan kualitas sarana dan prasarana antara lain yaitu:
a. Pengadaan bahan praktikum, seperti bahan praktikum perbengkelan, bahan kimia, bahan makanan untuk tata boga, bahan praktikum administrasi keuangan, dan sebagainya.
b. Pengadaan alat pembelajaran, seperti LCD Proyektor, whiteboard, pointer, screen, sound sytem, dan komputer
c. Pengadaan media pembelajaran, seperti media cetak, multimedia, video, audio, foto.
d. Pemeliharaan gedung dan laboratorium, seperti pengecatan, perbaikan, upgrade peralatan, dan sebagainya.
e. Peningkatan keamanan, kesehatan, keselmatan kerja, seperti alat pelindung diri, UKS, peta jalur evakuasi, panduan mitigasi, dan sebagainya

5. Penguatan pendidikan karakter

Penerapan BLUD SMK akan membudayakan beberapa karakter positif bagi warga sekolah antara lain yaitu:

a. Jujur
Pelaporan keuangan BLUD SMK sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan akan membudayakan perilaku jujur bagi pengelola BLUD SMK. Jujur menjadi kata kunci utama dalam setiap pelaporan keuangan BLUD SMK. Kejujuran pengelola akan dibuktikan ketika ada audit laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK, Irjend, atau Audior eksternal.
Kejujuran dalam pola pengelolaan keuangan.

b. Disiplin
BLUD SMK mengajarkan perilaku disiplin bagi pengelola dan bagi warga sekolah. Pengelola harus disiplin pada pelaksanaan kegiatan yang ada pada RKA. Apabila ada suatu kegiatan yang ternyata belum direncanakan/dianggarkan pada RKA maka kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai. Warga sekolah lainnya diharapkan dapat memaklumi hal ini.

c. Bertanggungjawab
Tata kelola BLUD SMK membudayakan sekolah untuk selalu transparan dan akuntabel dalam pelaporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangannya. Setiap bulan sekali, BLUD SMK melakukan rekonsiliasi keuangan dengan BPKAD Propinsi. Setiap program sekolah yang ada pada RKA.

d. Adil
Pengelolaan BLUD SMK berdampak pada pembudayaan perilaku adil dalam mengelola sekolah. Sebagai contoh adil dalam memberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja bagi guru dan karyawan menggunakan prinsip merit system sesuai dengan beban tugas masing-masing.

6. Peningkatan kerjasama
BLUD SMK dapat meningkatkan kerjasama sekolah dengan pihak luar antara lain yaitu dengan:

e. Direktorat Pembinaan SMK
Bentuk sekolah dengan Direktorat Pembinaan SMK berupa koordinasi dan pembinaan berkelanjutan dalam pengelolaan BLUD SMK. Beberapa program pembinaan yang dilakukan Direktorat Pembinaan SMK yaitu program revitalisasi, teaching factory, literasi sekolah, magang guru, technopark, dan lomba kompetensi siswa. Sekolah perlu mendapatkan pendampingan dari Direktorat Pembinaan SMK dalam pengelolaan BLUD SMK yang berkelanjutan.

f. Pemerintah Daerah
Sekolah senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh BPKAD Propinsi dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan setiap bulan. Rekonsiliasi ini berdampak positif bagi pecapaian kinerja sekolah yang transparan dan akuntabel. Selain dengan BPKAD, sekolah juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi terkait dengan pelatihan dan pengembangan tata kelola BLUD SMK.

g. DUDI
Sekolah bekerjasama dengan Dunia Usaha Dunia Industri dalam peningkatan tata kelola SMK. Beberapa bentuk kerjasamanya yakni pelaksanaan PKL, magang guru, bencmarking, review kurikulum, review profil kompetensi lulusan, teaching factory, dan guru tamu. Pengembangan sistem link and match antara SMK dengan DUDI juga mendukung peningkatan kerjasama sekolah.
h. Institusi/Lembaga
Sekolah bekerjasama dengan institusi/lembaga eksternal seperi perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan lembaga eksternal lainnya dalam peningkatan kinerja sekolah. Kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi seperti pelaksanaan PKL, sikronisasi kurikulum, fasilitasi HKI, Lembaga Sertifikasi Profesi, pelaksanaan penelitian kerjasama, pengabdian masyarakat, dan hibah alat penunjang praktik di SMK. Kerjasama sekolah dengan lembaga pemerintah meliputi pelatihan, supervisi, akreditasi, sosialisasi, dan koordinasi pengelolaan SMK. Bentuk kerjasama dengan lembaga lainnya meliputi kegiatan bakti sosial, kunjungan, dan kegiatan lainnya.

    Download Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan Tata Kelola BLUD SMK Berbasis Good School Governance. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel