Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020
Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020

Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020:

Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini,pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan kompetisi Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar (KOSN-SD) yang dilaksanakan setiap tahun.

Juklak KOSN-SD disusun sebagai panduan pelaksanaan KOSN tahun 2020 terutama di daerah dalam rangka seleksi ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020), akan diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan.

Latar Belakang

Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Sekolah dasar (KOSN-SD) yang dilaksanakan setiap tahun.

Kegiatan KOSN-SD merupakan momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai fairplay (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab)yang ada pada setiap pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada KOSN-SD ini.

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020) akan diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan KOSN merupakan pengganti dari O2SN-SD yang telah diselenggarakan satu dasawarsa ini sudah berkontribusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat peserta didik khususnya dalam bidang kinestetik.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pedidikan Karakter (PPK).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No: SP. DIPA: 023.03.1.666.011/2018 tanggal 5 Desember Tahun 2019.

Tujuan
  1. Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga.
  2. Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.
  3. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.
  4. Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga.
  5. Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air.
  6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antarpeserta didik sekolah dasar di seluruh Indonesia.

Tema

Tema dalam KOSN Tahun 2020 adalah: "Membangun Karakter Unggul Melalui Kegiatan Olahraga Pendidikan".

Waktu dan Tempat

Pelaksanaan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (KOSN-SD 2020) diselenggarakan pada: Waktu : 21 s.d 28 Agustus 2020 Tempat : Provinsi Sumatera Selatan

Kepanitiaan
  1. Penyelenggaraan KOSN-SD 2020 merupakan tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, untuk itu Direktur menetapkan panitia penyelenggara KOSN-SD 2020.
  2. Penyelenggaraan pertandingan/perlombaan cabang olahraga menjadi tugas dan tanggung jawab kewenangan induk organisasi cabang olahraga yang ditunjuk atas surat dari Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.

Cabang Olahraga KOSN-SD Tahun 2020

Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan meliputi enam cabang olahraga yaitu:

Atletik (Kids’ Athletics)
Nomor :
a. Gawang/Sprint (Kanga Escape)
b. Loncat Katak (Frog Jump)
c. Lempar Lembing Anak (Turbo Throwing)
d. Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom).

Senam
Nomor:
1. Senam Artistik Putra
a.  Artistik Putra-Lantai
b.  Artistik Putra-Kuda Pelana
c. Artistik Putra-Meja Lompat
d.  Artistik Putra-Semua Alat

2. Senam Artistik Putri
a. Artistik Putri-Meja Lompat
b. Artistik Putri-Balok Keseimbangan
c. Artistik Putri-Lantai
d. Artistik Putri-Semua Alat

Renang
Nomor:
1. Nomor Perlombaan Putra
a. 50 m gaya bebas putra
b. 50 m gaya punggung putra
c. 50 m gaya dada putra
d. 50 m gaya kupu-kupu putra
e. 100 m gaya bebas putra
f .100 m gaya dada putra

2. Nomor Perlombaan Putri
a. 50 m gaya bebas putri
b. 50 m gaya punggung putri
c. 50 m gaya dada putri
d. 50 m gaya kupu-kupu putri
e. 100 m gaya bebas putri
f. 100 m gaya dada putri

Bulu Tangkis
Nomor:
a. Tunggal Putra
b. Tunggal Putri

Pencak Silat
Nomor:
1. Tunggal Putra, Jurus Tunggal Baku
2. Tunggal Putri, Jurus Tunggal Baku
3. Tanding Kelas C Putra (30--32 Kg)
4. Tanding Kelas C Putri (30--32 Kg)
5. Tanding Kelas E Putra (34--36 Kg)
6. Tanding Kelas E Putri (34--36 Kg)

Karate
Kelas:
1. Kata Perorangan Putra
2. Kata Perorangan Putri
3. Kumite Perorangan Putra: Kelas -38 kg
4. Kumite Perorangan Putra: Kelas +38 kg
5. Kumite Perorangan Putri: Kelas -33 kg
6. Kumite Perorangan Putri: Kelas+33 kg

Sepakbola Mini
1. Kategori Putra

Peserta

Persyaratan Peserta
Peserta KOSN-SD 2020 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
  • Peserta KOSN-I SD 2020 adalah siswa SD dan atau yang sederajat.
  • Siswa yang pada tahun pelajaran 2020/2021 masih duduk di SD dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan kartu keluarga asli beserta fotokopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  • Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti KOSN-SD 2020.
  • Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1 Januari 2008 namun telah tamat dari sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti KOSN-SD 2020.
  • Pelaksanaan seleksi di daerah siswa kelas VI tahun pelajaran 2019/2020 tidak diikutsertakan.
  • Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) UPTD kecamatan/kepala koordinator wilayah.
  • Perwakilan tingkat kabupaten/kota merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
  • Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik hasil seleksi peserta tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
  • Belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 pada O2SN-SD tahun 2018-2019.
  • Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan/perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olahraga.
  • Berlaku disiplin, sportif, menghargai sesama peserta lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan/ perlombaan lainnya.
  • Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
  • Apabila peserta yang dikirim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 1 s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti KOSN-I SD 2020.

Mekanisme Seleksi Peserta
Seleksi peserta KOSN-SD 2020 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

Seleksi dilaksanakan oleh UPTD kecamatan/koordinator wilayah (diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut), dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan pengurus/Askot/Aska/ kabupaten/kota atau pengurus provinsi/Asprov/pengurus daerah cabang olahraga masing- masing.

1. Tingkat kecamatan
KOSN-SD 2020 di tingkat kecamatan dilaksanakan pada minggu pertama bulan April 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili kecamatan pada tingkat kabupaten/kota.

2. Tingkat kabupaten/kota
KOSN-SD 2020 di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada minggu pertama bulan Mei 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili kabupaten/kota pada tingkat provinsi.

3. Tingkat provinsi
KOSN-SD 2020 di tingkat provinsi dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili provinsi pada tingkat nasional.

Seleksi peserta KOSN-SD 2020 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat provinsi mengacu pada petunjuk pelaksanaan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020), yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Ofisial

Ofisial adalah ketua tim yang merangkap sebagai tim aju.

1. Persyaratan Ofisial:
a. Berasal dari bidang yang menangani atau membina olahraga SD.
b. Membawa surat tugas dari kepala dinas pendidikan.
c. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik dari provinsi masing-masing.
d. Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.

2. Tugas Ofisial:
a. Membawa seluruh kelengkapan administrasi peserta.
b. Menyerahkan berkas persyaratan peserta kepada tim keabsahan dan mendampingi proses keabsahan administrasi dan fisik.
c. Mengikuti penjelasan umum dan pertemuan teknis.
d. Mendampingi tim provinsi masing-masing dalam mengikuti seluruh pertandingan/perlombaan berlangsung.
e. Menjaga peserta, pelatih, dan suporter agar bersikap fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) selama KOSN-SD berlangsung.

Pelatih

Pelatih adalah guru Penjasorkes yang melatih siswa yang bersangkutan atau pelatih olahraga yang melatih/membina siswa yang bersangkutan yaitu:

1. Persyaratan Pelatih:
a. Harus mengetahui dan memahami peraturan cabang olahraga.
b. Disiplin, sportif, dan mampu memberikan contoh perilaku yang santun dan saling menghargai terhadap sesama peserta lomba, pelatih, panitia, dan perangkat pertandingan/perlombaan lainnya.
c. Membawa surat keterangan dari kepala dinas pendidikan kecamatan/kabupaten/kota, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelatih siswa yang bersangkutan.
d. Membawa surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik dari provinsi masing-masing.
e. Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

2. Tugas Pelatih:
a.  Bertanggung jawab terhadap peserta.
b. Mengikuti penjelasan umum panitia dan pertemuan teknis masing-masing cabang olahraga.
c. Mendampingi peserta selama KOSN-SD berlangsung.
d. Menjaga sikap fair play dan berlaku sopan selama KOSN-SD berlangsung.
Pendaftaran Peserta

Setiap propinsi yang akan mengikuti KOSN-SD 2020 tingkat nasional agar melaksanakan pendaftaran:
  1. Setiap propinsi harus mengirimkan peserta sejumlah enam cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan.
  2. Melakukan regristrasi daring peserta dengan cara mengunggah kelengkapan berkas yang telah di-scan ke: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/peserta-didik/registration-o2sn
  3. Mengirimkan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi tentang daftar nama peserta sudah diterima panitia pusat dan dikirim paling lambat tanggal 21 Juli 2020 ke alamat: Panitia Pusat KOMPETISI OLAHRAGA SISWA NASIONAL-SD Tahun 2020 (KOSN) SD Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Gedung E Kemdikbud Lantai 17 Jln. Jenderal Sudirman, Senayan, JAKARTA 10270 Telepon (021) 5725638, 5725641, Fax. 5725637, 5725644 e-mail: seksibakatprestasi.ditpsd@kemdikbud.go.id

Keabsahan Peserta

Kelengkapan yang wajib dibawa peserta untuk pemeriksaan keabsahan meliputi:
  1. Rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  2. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
  3. Kartu keluarga asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh kecamatan.
  4. Hasil seleksi dan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
  5. Surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar masih duduk di bangku sekolah dasar.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik dari provinsi masing-masing.
  7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
  8. Apabila kelengkapan pada butir a), b), c), d), e), f) dan g) tidak terpenuhi maka tidak dapat disusulkan dan peserta yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi dan tidak dapat diganti oleh peserta lain.

Sanksi
  1. Peserta yang tidak lolos pemeriksaan keabsahan atau tidak mengikuti proses keabsahan tidak boleh mengikuti KOSN-SD 2020 dan tidak ada penggantian akomodasi terkait keberangkatan dan kepulangan peserta.
  2. Pelatih yang atletnya didiskualifikasi, maka pelatih dan atlet tersebut tidak boleh mengikuti KOSN-SD tahun berikutnya. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas pendidikan provinsi.
  3. Pelatih, ofisial, dan peserta yang tidak menjaga sikap fair play serta berprilaku tidak sopan selama KOSN berlangsung dan/atau melakukan protes tanpa didasari oleh data yang valid, maka yang bersangkutan didiskualifikasi dari KOSN-SD.
  4. Pelatih, ofisial, dan suporter yang mendukung suatu provinsi dan melanggar ketentuan fairplay sehingga mengganggu pertandingan/perlombaan serta menimbulkan keributan maka perolehan medali (emas, perak, perunggu) pada kontingen provinsi yang bersangkutan tidak dihitung dalam penentuan juara umum KOSN-SD 2020.

Penjelasan Umum
Penjelasan umum akan diberikan oleh panitia penyelenggara KOSN-SD kepada pelatih, ofisial, juri/wasit, dan peserta sebelum pertandingan/perlombaan KOSN-SD.

Pertemuan Teknis
  • Pertemuan teknis akan dilaksanakan sebelum pertandingan/perlombaan KOSN-SD dan dipimpin oleh koordinator masing-masing cabang olahraga.
  • Pertemuan teknis wajib dihadiri oleh seluruh pelatih dan ofisial.
  • Pertemuan teknis hanya akan membahas teknis pelaksanaan KOSN-SD 2020.

Juara dan Penghargaan

1. Juara Nomor Cabang Olahraga
Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Kids’ Athletics, Senam, Renang, Bulu Tangkis, Pencak Silat, Karate dan Sepakbola akan memperoleh penghargaan berupa:
  1. medali emas, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
  2. medali perak, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
  3. medali perunggu, piagam penghargaan, dan uang pembinaan

2. Juara Fair Play
Atlet setiap cabang olahraga akan mendapatkan penilaian fair play dan penghargaan berupa piala fair play. Penilaian terhadap atlet tersebut dengan mempertimbangkan pula penilaian terhadap perilaku pelatih, ofisial, dan suporter pada setiap cabang olahraga oleh Tim Fair Play.

3. Juara Umum
Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak. Untuk juara umum akan memperoleh piala dan piagam juara umum.

Pembiayaan

1. Tingkat Daerah
Biaya seleksi KOSN-SD 2020 ditanggung oleh masing-masing daerah melalui dana APBD.

2. Tingkat Nasional
Biaya penyelenggaraan KOSN-SD 2020 ditanggung Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui dana APBN pada DIPA Direktorat tahun anggaran 2020.

Ketentuan Lain
  1. Laporan hasil penjurian menjadi milik panitia penyelenggara.
  2. Dokumentasi baik dalam bentuk cetak maupun audio visual menjadi milik panitia penyelenggara.

    Download Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) SD Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Juklak KSN-SD (Kompetisi Sains Nasional Sekolah Dasar) Tahun 2020
    Juklak FLS2N SD (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat Sekolah Dasar) Tahun 2020

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel