Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini adalah berkas PPerpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.

Perpres No. 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
  7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
  9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
  10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 2

(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.

(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Pasal 3

(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

(3) .Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 5

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 6

(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Pasal 7

Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Pasal 8

JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
persetujuan peraturan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

LAMPI RAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DUSI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
  1. Administrator Database Kependudukan
  2. Administrator Kesehatan
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  5. Analis Kebijakan
  6. Analis Kepegawaian
  7. Analis Ketahanan Pangan
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan
  9. Analis Pasar Hasil Pertanian
  10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  11. Anal is Perkebunrayaan
  12. Apoteker
  13. Arsiparis
  14.  Dokter
  15. Dokter Gigi
  16. Asesor Manajemen Mutu Industri
  17. Asisten Apoteker
  18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
  19. Asisten Inspektur Bandar Udara
  20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  22. Asisten Konselor Adiksi
  23. Asisten Pelatih Olahraga
  24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  26. Asisten Penata Anestesi
  27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  29. Asisten Perisalah Legislatif
  30. Asisten Pranata Siaran
  31. Asisten Teknisi Siaran
  32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
  33. Auditor Kepegawaian
  34. Bidan
  35.  Dokter Hewan Karantina
  36. Dokter Pendidik Klinis
  37. Dosen
  38. Entomolog Kesehatan
  39. Epidemiolog Kesehatan
  40. Fisikawan Medis
  41. Fisioterapis
  42. Guru
  43. Inspektur Angkutan Udara
  44. Inspektur Bandar Udara
  45. Inspektur Keamanan Penerbangan
  46. Inspektur Ketenagalistrikan
  47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  49. Inspektur Tambang
  50. Instruktur
  51. Konselor Adiksi
  52. Medik Veteriner
  53. Nutrisionis
  54. Okupasi Terapis
  55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  56. Ortotis Prostetis
  57. Pamong Belajar
  58. Pamong Budaya
  59. Paramedik Karantina Hewan
  60. Paramedik Veteriner
  61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  62. Pekerja Sosial
  63. Pelatih Olahraga
  64. Pembimbing Kemasyarakatan
  65. Pembimbing Kesehatan Kerja
  66. Pembina Jasa Konstruksi
  67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  68. Pemeriksa Desain Industri
  69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  71. Penata Anestesi
  72. Penata Kelola Pemilihan Umum
  73. Penata Ruang
  74. Peneliti
  75. Penera
  76. Penerjemah
  77. Pengamat Gunung Api
  78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  79. Pengamat Tera
  80. Pengantar Kerja
  81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  82. Pengawas Benih Tanaman
  83. Pengawas Bibit Ternak
  84. Pengawas Farmasi dan Makanan
  85. Pengawas Kemetrologian
  86. Pengawas Keselamatan Pelayaran
  87. Pengawas Koperasi
  88. Pengawas Mutu Pakan
  89. Pengawas Perikanan
  90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  91. Pengelola Kesehatan lkan
  92. Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
  93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  95. Pengendali Frekuensi Radio
  96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  98. Penggerak Swadaya Masyarakat
  99. Penghulu
  100. Penguji Kendaraan Bermotor
  101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  102. Penguji Mutu Barang
  103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
  104. Penyelidik Bumi
  105. Penyuluh Agama
  106. Penyuluh Hukum
  107. Penyuluh Kehutanan
  108. Penyuluh Keluarga Berencana
  109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  110. Penyuluh Narkoba
  111. Penyuluh Perikanan
  112. Penyuluh Pertanian
  113. Penyuluh Sosial
  114. Perawat
  115. Perawat Gigi
  116. Perekam Medis
  117. Perekayasa
  118. Perencana
  119. Perisalah Legislatif
  120. Pranata Hubungan Masyarakat
  121. Pranata Komputer
  122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
  123. Pranata Laboratorium Kesehatan
  124. Pranata Laboratorium Pendidikan
  125. Pranata Nuklir
  126. Pranata Siaran
  127. Psikolog Klinis
  128. Pustakawan
  129. Radiografer
  130. Refraksionis Optisien
  131. Rescuer
  132. Sanitarian
  133. Statistisi
  134. Surveyor Pemetaan
  135. Teknik Jalan dan Jembatan
  136. Teknik Pengairan
  137. Teknik Penyehatan Lingkungan
  138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  139. Teknisi Elektromedis
  140. Teknisi Gigi
  141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  142. Teknisi Penerbangan
  143. Teknisi Perkebunrayaan
  144. Teknisi Siaran
  145. Teknisi Transfusi Darah
  146. Terapis Wicara
  147. Widyaiswara

    Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan download file pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)9. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel