Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
12 Mar 2020
Berikut ini adalah berkas PPerpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.
Perpres No. 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) |
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja):
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 2
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
(3) .Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Pasal 3
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
(3) .Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pasal 7
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 10
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
persetujuan peraturan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
LAMPI RAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DUSI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JOKO WIDODO
LAMPI RAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DUSI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebijakan
- Analis Kepegawaian
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Anal is Perkebunrayaan
- Apoteker
- Arsiparis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Auditor Kepegawaian
- Bidan
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Medik Veteriner
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan lkan
- Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Siaran
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Rescuer
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan download file pada link di bawah ini:Download File:
Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)9. Semoga bisa bermanfaat.