UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Download file format PDF.

UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021
UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021

UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021:

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021


I. UMUM

APBN Tahun Anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2021 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2019, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2020, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2021.

APBN Tahun Anggaran 2021 berada pada posisi yang strategis di antara harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia emas di tahun 2045. Oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2021 akan menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan (recovery) sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional termasuk melalui transformasi struktural.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, APBN Tahun Anggaran 2021 akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal konsolidatif yang diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal dibawah 3% (tiga persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih berkualitas (spending betters yang berfokus pada bidang prioritas dan berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong perbaikan neraca keuangan Pemerintah.

APBN Tahun Anggaran 2021 masih akan menghadapi ketidakpastian yang tinggi dari lingkungan global yang turut mempengaruhi kondisi perekonomian domestik ke depan. Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) yang belum pasti berakhirnya menjadi tantangan yang besar dalam menyusun APBN Tahun Anggaran 2021 terutama di sisi asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan postur APBN Tahun Anggaran 2021. Asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi acuan tetap dapat mencerminkan kondisi yang realistis sekaligus mampu menghadirkan optimisme di tahun 2021.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2021 diperkirakan mencapai 5,0% (lima koma nol persen). Asumsi pertumbuhan ekonomi ini mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal antara lain faktor obat/vaksin yang dapat efektif di tahun 2021, pemulihan ekonomi global pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh dunia, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi. Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh peningkatan konsumsi masyarakat sejalan dengan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), konsumsi Pemerintah sebagai bentuk kebijakan countercyclical yang dijalankan Pemerintah, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan Pemerintah, serta perbaikan kinerja ekspor-impor. Selain itu, reformasi struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2021 diperkirakan akan stabil pada Rp14.600,00 (empat belas ribu enam ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,0% (tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Berharga Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 7,29% (tujuh koma dua sembilan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.

Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2021 diperkirakan akan berada pada kisaran USD45 (empat puluh lima dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 705.000 (tujuh ratus lima ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.007.000 (satu juta tujuh ribu) barel setara minyak per hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RKP 2021 memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2020-2024.

Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP 2021 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Kebijakan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan lklim; dan (7) Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Ketujuh Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari rnasing-masing Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2021 berikut ini.

Pertama, Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan antara lain untuk memperkuat ketahanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID -19, antara lain melalui: ketersediaan akses dan kualitas pangan; penguatan penyediaan energi yang terjangkau; penguatan daya saing industri melalui peningkatan akses ke pasar ekspor; pemulihan pariwisata nasional dengan meningkatkan konektivitas, perluasan pemasaran, serta diversifikasi destinasi pariwisata; dan, penguatan dukungan kepastian usaha.

Kedua, Prioritas Nasional Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan antara lain untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID -19 melalui transformasi sosial ekonomi, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, pengembangan lptek berbasis keunggulan wilayah, dan meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah dan peningkatan daya dukung dan ketahanan wilayah dari kondisi bencana dan perubahan iklim.

Ketiga, Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing yang dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter melalui: pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas, pengendalian penduduk, pengentasan kemiskinan, penguatan perlindungan sosial khususnya bagi pekerja dan pencari kerja yang terdampak COVID -19, dan peningkatan produktivitas dan daya saing.

Keempat, Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Kebijakan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan antara lain untuk mengubah cara pandang, sikap dan perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, antara lain melalui: revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, moderasi beragama, dan penguatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.

Kelima, Prioritas Nasional Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar antara lain diarahkan untuk pemulihan pascapandemi COVID-19 yaitu pemulihan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman; peningkatan layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan; peningkatan layanan keselamatan dan keamanan transportasi; peningkatan ketahanan infrastruktur; optimalitasi waduk multiguna dan modernisasi irigasi; peningkatan konektivitas wilayah; peningkatan akses dan pasokan energi dan tenaga listrik; pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi; serta optimalisasi strategi investasi badan usaha penyiapan, pelaksanaan dan pemeliharaan proyek infrastruktur.

Keenam, Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim diarahkan antara lain untuk: penguatan upaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; penguatan sistem dan respon peringatan dini bencana alam dan non alam, (termasuk pencegahan penyebaran pandemi penyakit); serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca, dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor lahan, industri, dan energi.

Ketujuh, Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik diarahkan untuk mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan penciptaan keamanan, antara lain melalui: penguatan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri; intensifikasi kerjasama pembangunan internasional; penguatan sinergitas, sinkronisasi, dan pemerataan informasi berkeadilan; pemulihan kinerja pelayanan publik; serta peningkatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) penanggulangan bencana serta kontingensi dalam rangka pemulihan pascapandemi COVID-19.

Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.

Selanjutnya dari sisi Belanja Negara, diarahkan untuk dijadikan momentum transisi menuju normal secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi COVID-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari perangkap pendapatan kelas menengah (middle income trap), dengan kebijakan yang antara lain diarahkan pada efisiensi belanja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung prioritas pembangunan untuk percepatan pemulihan ekonomi; melaksanaan redesign sistem perencanaan dan penganggaran melalui pendekatan belanja yang lebih baik (spending betten yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizen, dan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.

Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah, Pemerintah terus mengupayakan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Sadan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan proyek KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan Proyek (Viability Gap Fund/VGF), dan juga terdapat penjaminan yang dilaksanakan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Lebih lanjut, Pemerintah juga telah menyediakan pengaturan mengenai skema pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau Availability Payment (KPBU-AP) untuk menjamin kepastian pengembalian investasi kepada pihak swasta.

Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menjadi tulang punggung kegiatan perekonomian utamanya dalam penyediaan sektor infrastruktur dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pembangunan infrastruktur pada sektor dasar juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5/DPD RI/I/2020-2021, tanggal 22 September 2020.

Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

    Download UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel