Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini adalah berkas Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Download file format PDF.

Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia:

b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel