Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020
Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020

SE MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah:

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 50 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVJD-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
1) Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya.
2) Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1), dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
3) Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone masing-masing.

3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

    Download SE MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download SE Menteri PANRB No. 50 Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berkas terkait:
    Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
    SE MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MENPANRB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
    Surat Edaran MENPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel