Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

SE MENPANRB No 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah:

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 51 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00- 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 -12.30

2. Bagi Instansi  Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.

4. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Download SE MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download SE Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel