Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
20 Apr 2020
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Download file format PDF.
![]() |
Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah |
SE MENPANRB No 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah:
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00- 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 51 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00- 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 -12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
4. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
4. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berkas Rekomendasi:
- KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021
- PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN
- Buku Psikologi Terbaik Rekomendasi Terbaru
Download SE MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download SE Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.