Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut ini adalah berkas informasi Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019-2020. Download file format PDF. Berkas ini adalah salah satu Materi Paparan Vicon Sosialisasi Kebijakan Program Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Baru SMA Tahun 2020 Tanggal  27 April 2020. Direktorat SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2020.

Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020
Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020

Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020:
    Landasan Yuridis Penilaian Pendidikan

    UU NO20/2003 SISDIKNAS : Pasal 61 Ayat 2: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 

    PP19/2005 (PP32/2013 & PP 13/2015) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) : Pasal 72 Ayat 1: Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian satuan/program pendidikan;
    Ayat 2: Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

    PERMENDIKBUD23/2016 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN : Pasal 7 Ayat 1 Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
    Pasal 8 Ayat 1: Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 

    PERMENDIKBUD 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UN : SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 4TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) 


    KRITERIA KELULUSAN (PP 13/2015 ttg Standar Nasional Pendidikan (SNP))
    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (untuk SMA : kelas X sampai dengan kelas XII);
    2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik;
    3. Lulus Ujian Satuan Pendidikan.

    PELAKSANAAN DAN BENTUK UJIAN SEKOLAH TAHUN 2020

    Sebelum Covid-19:
    PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 :
    Ujian Sekolah /Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Bentuk Ujian Sekolah :
    a. portofolio;
    b. penugasan;
    c. tes tertulis; dan/atau
    d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan

    Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat

    Masa Darurat Penyebaran Covid-19:
    SE MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020
    1. Pembatalan Ujian Nasional
    2. Proses Belajar dari rumah
    3. Ujian Sekolah untuk kelulusan
    4. Kenaikan Kelas
    5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    6. Penggunaan Dana Bantuan Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan 

    SE Nomor 4 Tahun 2020:
    Bentuk Ujian Sekolah Sebelum dan Masa Darurat Penyebaran Covid-19
    a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
    b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
    c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

    Deskripsi Bentuk Ujian
    1. Portofolio rapor Penilaian perkembangan nilai rapor (hasil belajar per semester), selama kurun waktu tertentu.
    2. Prestasi Prestasi yang diperoleh melalui lomba atau kompetisi secara individu atau kelompok, tingkal lokal (daerah), nasional maupun internasional. Bentuk prestasi berupa piagam, sertifikat, penghargaan, dll.
    3. Penugasan Penilaian dengan penugasan dapat berupa tugas atau proyek atau membuat produk. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok.
    4. Tes daring Tes yang dilakukan dengan moda berbasis komputer atau smartphone (tes online).
    5. Bentuk asesmen lain Ujian membuat karya tulis tentang lingkungan sekitar atau tentang jarak jauh permasalahan yang terjadi sekarang ini.

    SE Nomor 4 Tahun 2020:
    Penentuan Kelulusan pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19

    1) Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

    2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

    3) Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 


    SE Nomor 4 Tahun 2020:
    Kenaikan Kelas pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19
    a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
    b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
    c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

    Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020
    Tanggal Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2019/2020*

    1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
    a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
    b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
    c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

    2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Satuan Pendidikan Kerjasama.

    3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

    4. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/ rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

    5. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

    *) Pasal 7 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 Persesjen No 5 Tahun 2020, sekolah dalam menentukan kelulusan:

    Jika sekolah telah melaksanakan ujian sekolah sebelum masa darurat penyebaran Covid-19 maka dalam penentukan kelulusan dapat menggunakan nilai ujian tersebut.

    Jika sekolah melaksanakan ujian sekolah pada masa darurat penyebaran Covid-19 maka dalam penentukan kelulusan mempedomani SE No 4 tahun 2020. 

    Surat Keterangan Lulus, minimal:
    1. Identitas Peserta Didik:
    a. Nama peserta
    b. Tempat dan tanggal lahir
    c. Nomor induk siswa
    d. Nomor induk siswa nasional
    e. Peminatan

    2. Rata-rata nilai ujian sekolah
    a. Skala 0 – 100
    b. Dua angka di belakang koma

    3. Pengumuman kelulusan
    a. Pernyataan lulus
    b. Tanggal pengumuman

    4. Tanda tangan kepala sekolah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas informasi Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Penentuan Kelulusan 2020 (28 April 2020).pdf 
    [Download] Spesifikasi dan Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020.pdf
    [Download] Timeline Blangko Ijazah SMA Tahun 2020.pdf

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file informasi Penentuan Kelulusan dan Pengisian Blanko Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel