Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut. Download file format PDF.

Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut
Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut

Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut:

Panduan menghadapi Pandemi COVID-19 di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia berdasarkan pada dokumen International Maritime Organization (IMO) Circular Letter No.4204/Add.4 untuk mendukung semua jenis kapal yang beroperasi di perairan internasional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional, dan penanggulangannya dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tujuan dari panduan ini adalah untuk membantu penegak hukum dilaut, perusahaan-perusahaan pelayaran dan pengguna laut lainnya agar mengikuti saran yang diberikan oleh badan-badan PBB termasuk WHO, ILO dan IMO.

WHO telah mendeklarasikan pandemi sebagai Darurat Kesehatan Publik dari Kepedulian lnternasional di bawah Peraturan Kesehatan Internasional WHO (IHR). Tantangan kesehatan masyarakat yang berat ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penegak hukum dan perusahaan-perusahaan pelayaran yang bergerak dalam perdagangan rnaritirn, untuk melindungi kesehatan pengguna laut serta masyarakat umum. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Bakamla RI berterima kasih atas dukungan organisasi-organisasi berikut digunakan sebagai referensi dalam mempersiapkan Panduan ini, antara lain: IMO, ILO, WHO, Asosiasi Kesehatan Maritim lnternasional (IMHA) dan Pusat Pencegahan dan Kontrol Penyakit.

Perlu melakukan penyebarluasan informasi ini dengan sangat segera kepada para penegak hukum di laut dan pengguna laut lainnya. Dengan tujuan membantu pemerintah dalam keamanan maritim dan pelayaran agar dalam rangka mendukung aksi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui panduan ini yang sangat diperlukan sebagai rujukan standar pelaksanaan di kapal dan lapangan kerja pelayaran pada umumnya. Semoga buku panduan ini dapat bermanfaat bagi para penegak hukum di laut khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya dalam menghadapi pandemi coronavirus (COVID-9).

Dalam Buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut ini berisi antara lain:
  1. Pendahuluan
  2. Pembatasan Memasuki Pelabuhan
  3. Tindakan Perlindungan Terhadap COVID-19 untuk Pelaut
  4. Rencana Manajemen Pandemi COVID-19 di kapal
  5. Ketentuan Umum Bagi Pelaut
  6. Ketentuan Khusus Bagi Aparat Penegak Hukum di Laut
  7. Informasi dan Kepedulian
  8. Pengujian Laboratorium
  9. Pelaporan ke Pelabuhan Tujuan
  10. Debarkasi ODP/PDP dari kapal
  11. Pembersihan, Disinfeksi, Pengelolaan Limbah dan APD 
  12. Manajemen ODP/PDP di Petabuhan
  13. Peralatan Medis dan Ketersediaannya

Pendahuluan
Menanggapi pandemi coronavirus (COVID-19) saat ini, Pemerintah telah membentuk satuan tugas penanggulangan Covid-19 di bawah komando dan kendali Kepala BNPB Letjen TNI Deni Monardo. Satgas Covid-19 bersama Bakamla RI yang dipimpin Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia S.Sos.,M.M. bekerja sama menyusun protokol "Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut" untuk mendukung pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia termasuk semua kapal penegak hukum. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di bidang maritim dan pelayaran dengan mengacu pada saran yang diberikan oleh badan-badan PBB termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Maritim lnternasional (IMO) dan Organisasi Perburuhan lnternasional (ILO), serta Pusat Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia.

COVID-19 merupakan virus yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan pneumonia - pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 di Wuhan, Cina dan hingga kini telah dideklarasikan oleh WHO sebagai pandemi dan menjadi Darurat Kesehatan Publik berdasarkan Peraturan Kesehatan Intemasional WHO (IHR). Fokus otoritas kesehatan di seluruh dunia adalah menahan dan mengendalikan penyebaran virus melalui langkah-langkah pencegahan untuk membatasi dan memperlambat penularan secara luas. Tantangan kesehatan masyarakat ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, penegak hukum di laut dan perusahaan-perusahaan pelayaran yang bergerak dalam perdagangan maritim, untuk melindungi kesehatan pelaut (dan penumpang) serta masyarakat umum.

Sejumlah kebijakan telah diambil seperti pembatasan aktivitas dan penggunaan peralatan perlindungan diri. Situasi ini harus menjadi perhatian dan kesadaran yang tinggi bagi para pelaut dan operator kapal khususnya terkait dengan karakteristik lingkungan kerja dan tinggal di atas kapal memiliki potensi yang besar untuk secara cepat menyebarkan pandemi karena dimensi ruang yang relatif lebih kecil dibandingkan aktivitas di darat. Panduan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi para Komandan/nahkoda dan operator kapal untuk membuat peraturan yang lebih rinci dikapalnya.

Pembatasan Memasuki Pelabuhan

WHO, sebagaimana pada tanggal 3 Maret 2020, belum merekomendasikan pembatasan perjalanan atau perdagangan internasional, dan menurut International Health Regulation (IHR dan juga peraturan internasional lainnya), negara anggota IHR diberi ijin dan bebas melakukan pemeriksaan atas dokumen kesehatan atau certification of free pratique kapal dan jika ditemukan adanya sumber infeksi atau kontaminasi di atas kapal, dapat melakukan tindakan karantina yang diperlukanatau tindakan lain yang diperlukan untuk mencegah penyebaran infeksi Pandemi. Ketentuan ini dapat dilihat di situs WHO https://www.who.int/ihr/publications/9789241580496/en/.

Saat ini banyak negara yang memberlakukan pembatasan secara nasional dan lokal meskipun langkah yang diambil sangat mengganggu lalu lintas laut dan mungkin melanggar IHR, FAL (Facilitation of International Maritime Trade) Convention dan prinsip-prinsip maritim lainnya mengenai hak dan perlakukan terhadap pelaut dan penumpang. Kenyataannya adalah perusahaan pelayaran hanya memiliki sedikit pilihan selain mematuhi batasan/larangan nasional dan lokal yang disebabkan kekhawatiran serius tentang COVID-19 dan potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat. Batasan tersebut dapat berupa:
  • Penundaan port clearance (Surat Persetujuan Berlayar); Pencegahan awak kapal atau penumpang naik atau turun dari kapal (pelarangan pergantian awak kapal);
  • Pencegahan untuk menurunkan/memuat barang atau stok kebutuhan kapal, mengisi bahan bakar, air, makanan dan persediaan; dan 
  • Pengenaan karantina atau menolak kapal masuk pelabuhan (dalam kasus-kasus ekstrim).

Meskipun demikian, sangat penting bagi negara-negara pelabuhan (port states) untuk menerima semua kapal (baik barang maupun penumpang), untuk menyandarkan atau mendaratkan serta menurunkan pelaut danlatau penumpang yang diduga terinfeksi baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), karena sulit untuk menangani di atas kapal dan dapat membahayakan pelaut serta penumpang lainnya. Jika ada infeksi atau kontaminasi ditemukan di kapal yang berlabuh, negara-negara pelabuhan (port states) dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi sesuai ketentuan yang bertaku.

Bersama dengan negara-negara bendera (flag states), operator kapal atau perusahaan pelayaran dan nahkoda harus bekerja sama dengan otoritas negara-negara pelabuhan (port states) untuk dapat meyakinkan dapat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan di pelabuhan seperti:
  • Pergantian ABK/Pelaut;
  • Debarkasi dan embarkasi penumpang;
  • Operasi kargo (loading/unloading);
  • Perawatan dan perbaikan di galangan kapal;
  • Pengisian kebutuhan kapal (BBM, air tawar, bahan makanan dll); dan
  • Administrasi sertifikat dan dokumentasi yang diperlukan.

International Labor Organization (ILO) telah menyarankan bahwa selama pandemi COVID-19, perlindungan yang efektifterhadap kesehatan dan keselamatan pelaut harus tetap menjadi prioritas. Di bawah Maritime Labor Convention (MLC) atau Konvensi Buruh Maritim ILO, negara bendera (flag states) harus memastikan semua pelaut di kapal sesuai bendera kapal yang dikibarkan telah memiliki tata kelola dan manajemen atau pengaturan yang cukup untuk melindungi kesehatan mereka dan bahwa mereka memiliki akses yang cepat dan perawatan kesehatan yang memadai ketika bekerja di kapal. Negara-negara Pelabuhan (port states) harus memastikan bahwa setiap pelaut di atas kapal di wilayahnya bila membutuhkan perawatan medis segera diberikan akses ke fasilitas medis di darat.

Wilhelmsen Ships Service telah mengembangkan peta interaktif yang memberikan informasi tentang pelabuhan dan pembatasannya saat ini yang tersedia di: https://wilhelmsen.com/ships-agency/campaigns/coronavirus/coronavirus-map/.

Tindakan Perlindungan Terhadap COVID-19 untuk Pelaut

Penyebaran COVID-19 dari manusia ke manusia dapat dipahami terjadi terutama melalui tetesan (droplets) dari orang yang telah terinfeksi COVID-19, misal, saat batuk dan bersin, yang memapar secara langsung kepada orang lain atau terpercik di benda dan permukaan di sekitar orang tersebut. Orang dapat juga terkena COVID-19 dengan menyentuh benda-benda atau permukaan, yang kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulutnya.

Standar tindakan pencegahan dan pengendalian terhadap lnfeksi atau Infectious Prevention and Control (IPC) menekankan pentingnya kesehatan tangan, saluran pernapasan, kebersihan lingkungan, kesadaran diri, antara lain:
  • Sering cuci tang an dengan menggunakan sabun dan air panas/air mengalir atau alkohol (setidaknya 65-70%) dan gosok tangan selama 20 detik; 
  • Hindari menyentuh wajah termasuk mulut, hidung dan mata dengan tangan yang tidak dicuci (ada risiko kontaminasi dari tangan yang tidak bersih );
  • Menutupi hidung dan mulut dengan tisu/masker ketika bersin, batuk, menyeka dan meniup hidung kemudian segera membuang tisu/masker yang digunakan pada tempat sampah tertutup;
  • Jika tisu tidak tersedia, harus menutup hidung dan mulut dengan siku yang ditekuk pada saat batuk atau bersin;
  • Jaga jarak setidaknya satu meter (3 kaki) dari orang lain, terutama dari orang yang batuk atau bersin atau mungkin mengalami demam. Jika terlalu dekat, ada risiko terpapar virus;
  • Daging, susu atau produk hewani harus selalu ditangani dengan hati-hati, untuk menghindari kontaminasi silang dengan makanan mentah.

Para pelaut harus harus diberi waktu dan kesempatan untuk membersihkan tangan mereka setelah batuk, bersin, menggunakan tisu, atau setelah kontak dengan benda atau permukaan yang mungkin terkontaminasi. Penggunaan masker non medis secara rutin disarankan untuk diterapkan pada para pelaut dan penumpang.

Para Pelaut (di kapal atau yang sedang cuti) harus memberitahu otoritas layanan kesehatan setempat (Kantor Kesehatan Pelabuhan) jika mereka telah mengunjungi daerah yang terjangkit COVID-19 dalam 14 hari terakhir, atau jika mereka telah melakukan kontak terhadap seseorang dengan gejala pernapasan di wilayah atau lokasi yang terjangkit COVID-19. Jika pelaut mengalami demam, batuk atau kesulitan bernafas, penting untuk segera mencari pusat/tempat layanan medis terdekat dan melaporkan ke pihak yang berkepentingan.

Rencana Manajemen Pandemi COVID-19 di Kapal

Kapal harus mengembangkan rencana manajemen pandemi/kejadian luar biasa secara tertulis. Para pelaut di atas kapal harus memiliki pengetahuan tentang rencana pengelolaan pandemi dan menerapkannya sesuai kebutuhannya. Rencana manajemen ini harus mencakup juga keharusan melaporkan kondisi sesungguhnya di atas kapalnya kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Kapal juga harus mempertimbangkan kontak dan menerapkan prosedur penanganan risiko pandemi COVID-19 saat berinteraksi dengan pihak otoritas pelabuhan. Para pelaut dan Penumpang harus mendapatkan infonmasi sesuai dengan saran WHO untuk lalu lintas internasional terkait pandemi COVID-19. Panduan/saran tersedia di situs web WHO untuk COVID-19 di https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1

Ketentuan Umum Bagi Pelaut

Panduan ini mengacu pada pertimbangan operasi WHO dalam rangka penanganan kasus I pandemi COVID-19 di kapal, protokol rinci dapat dilihat pada lampiran E dan penerapannya dapat digunakan bersama dengan buku pegangan WHO untuk Manajemen Kesehatan Publik di Kapal "Operational considerations for managing COVID-19 cases or outbreaks on board ships" yang diakses dari situs web WHO:
https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/331591/WHO-2019-nCoV-Ships-2020.2-eng.pdf?sequence-1&isAllowed=y

a. Sebelum melaksanakan pelayaran
  1. Memberikan informasi um um kepada pelaut dan/atau penumpang tentang Covid-19 dan langkah-langkah pencegahan serta menerapkan pemeriksaan sebelum naik/masuk ke kapal.
  2. Laksanakan pembersihan rutin dan disinfeksi ruangan dan bangunan kapal paling kurang sekali dalam sehari.
  3. Laksanakan prosedur screening sebelum masuk kapal, meliputi: a) Pemeriksaan suhu tubuh dan observasi medis, b) Mencuci tangan (sediakan tempat cuci tangan). c) Mengisi checklistlformulir untuk dapat mengetahui status. d) Bila tidak lolos screening: (1) Untuk ABK, karantina/isolasi di kabin atau ruang isolasi. (2) Untuk penumpang, ditolak dan infonmasikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan.
  4. Siapkan alat perlindungan diri (masker, pakaian perlindungan diri, kacamata pelindung, sarung tangan, sabun cuci tangan, hand sanityzer, alat disinfektan) dan selalu memeriksa kondisi dan sterilisasinya sebelum digunakan.
  5. Laksanakan inspeksi dan sterilisasi/disinfeksi setiap barang dan makanan yang masuk.
  6. Gunakan peralatan perlindungan diri sbb: a) Gunakan masker setiap saat. b) Gunakan sarung tangan bila melaksanakan pekerjaan pada bangunan kapal. c) Gunakan masker, sarung tangan, dan pakaian panjang saat melaksanakan pembersihan rutin. d) Cuci tangan setiap ada kesempatan atau gunakan hand sanityzer. e) Gunakan pakaian APD lengkap saat melaksanakan inspeksi barang dan bahan makanan yang masuk f) Gunakan pakaian APD lengkap saat melakukan disinfeksi di dalam kapal.
  7. Laksanakan jaga jarak atau physical distancing: a) Kurangi atau tiadakan pertemuan-pertemuan. b) Buat jadwal makan di ruang makan. c) Kurangi berpapasan dalam lorong. d) Atur penempatan personel dikabin dalam jarak 1 meter.
  8. Siapkan ruang isolasi khusus termasuk peralatan makan dan kesehatan (bila diperlukan).
  9. Siapkan ruang dekontaminasi atau ruang ganti APD.
  10. Apabila memungkinkan laksanakan karantina 14 hari di kapal bagi ABK sebelum melaksanakan pelayaran.
b. Saat berlayar
  1. Laksanakan pembersihan rutin dan disinfeksi ruangan dan bangunan kapal paling kurang sekali dalam sehari selama pelayaran.
  2. Laksanakan pemeriksaan kesehatan mandiri, laporkan bila mengalami gejala batuk, demam, sakit badan, dan kelelahan.
  3. Minimalkan kegiatan atau aktivitas yang tidak penting, bila tidak ada kegiatan penting, tetap dalam kabin.
  4. Laporkan situasi harian dan pantau perkembangan pelabuhan tujuan dari operator/satuan alas.
  5. Saat berada dipelabuhan antara: a) Memantau situasi di wilayah pelabuhan b) ABK tetap di dalam kapal kecuali hal mendesak, keputusan di nahkoda/komandan kapal. c) Laksanakan prosedur pemeriksaan sebelum masuk kekapal bagi personel. d) Laksanakan prosedur inspeksi dan sterilisasi/disinfeksi bagi barang yang masuk ke kapal. e) Laksanakan evakuasi bila ada personel yang mengalami gejala dan membutuhkan penanganan.
  6. Bila ada personel yang diduga kontak (lihat ketentuan kategori kontak), segera laksanakan identifikasi (gunakan formulir Passenger/Crew Locator Form/PLF - lihat Lampiran A), tetapkan ODP atau PDP dan laksanakan ketentuan penanganan ODP atau PDP dikapal, serta tetap berada di kapal sampai ada hasil laboratorium. Panduan lebih Ianjut dapat ditemukan di website https://apps.who.int/iris/rest/bitstream/1270159/retrieve

c. Penanganan ODP di atas kapal
  1. Identifikasi status dengan observasi dan wawancara, gunakan APD saat berada dalam ruang isolasi.
  2. Tetapkan status ODP bila pelaut dan/atau penumpang menunjukkan gejala sebagai berikut: a) memiliki gejala pernapasan ringan belum mengunjungi daerah di mana COVID-19 telah dilaporkan dalam 14 hari terakhir, b) atau jika telah melakukan kontak jarak dekat dengan seseorang yang memiliki gejala pernapasan di daerah yang terdapat COVID-19. c) atau memiliki penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda/gejala penyakit pemapasan (misalnya batuk, sesak napas), dan tanpa penyebab lain namun data klinis dan riwayat perjalanannya menjelaskan pemah ada di wilayah yang melaporkan penularan local.
  3. ODP wajib menggunakan masker, jaga kebersihan tangan (selalu cuci tangan), dan terapkan etika saat batuk/bersin.
  4. Lakukan karantina diri di kabin atau pada tempat khusus yang telah disiapkan, bila tidak memungkinkan, beri ruang jarak 1 meter dari personel lainnya.
  5. Bila sulit memastikan personel dengan status ODP maka semua crew diasumsikan ODP, perketat ketentuan saat berlayar.
  6. Catat perkembangan kondisi ODP setiap hari.
  7. Segera laksanakan pemeriksaan medis/laboratorium di pelabuhan/pangkalan terdekat (Pelabuhan sebelum / Pelabuhan tujuan).

d. Penanganan PDP di atas kapal
  1. Identifikasi status dengan observasi dan wawancara, gunakan APD saat berada dalam ruang isolasi
  2. Tetapkan status PDP bila pelaut dan/atau penumpang menunjukkan gejala sebagai berikut: a) Memiliki penyakit pemapasan akut dan telah melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi atau diduga/suspect COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala. b) Atau pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda/gejala penyakit pernapasan, misalnya batuk, sesak napas, dan memerlukan rawat inap serta tanpa penyebab lain yang sepenuhnya memberikan gambaran gejala-gejalanya.
  3. PDP wajib menggunakan masker, jaga kebersihan tangan (selalu cuci tangan), dan terapkan etika saat batuk/bersin.
  4. Isolasi PDP pada tempat yang telah disiapkan, bila tidak memungkinkan, beri ruang jarak 1 meter dari personel lainnya.
  5. Penting dilaksanakan, segera laksanakan evakuasi medis ke darat/Rumah Sakit terdekat untuk pemeriksaan medis/laboratorium lebih lanjut.
  6. Laksanakan pencegahan dan pengendalian penularan sesuai ketentuan pemerintah.
  7. Dilarang masuk ruang isolasi kecuali personel kesehatan/terlatih dengan menggunakan APD.
  8. Catat perkembangan kondisi PDP setiap hari.

e. Karantina dan isolasi di atas kapal
  1. Isolasi harus menggunakan ruang terpisah dari ABK yang lain (lihat lampiran B).
  2. Bila tidak memungkinkan maka harus dijaga jarak minimal 1 meter (3 kaki) dengan selalu gunakan masker.
  3. Gunakan alat makan dan mandi yang terpisah.
  4. Cek suhu dan kondisi gejala setiap hari.
  5. Untuk yang bergejala lebih berat, perlu monitoring lebih intensif.
  6. Berikan bantuan peralatan medis bila diperlukan.
  7. Siapa pun yang memasuki ruang isolasi harus mengenakan sarung tangan, pakaian kedap air, kacamata dan masker medis.
  8. Laksanakan sterilisasi diri, peralatan dan lingkungan serta APD setelah masuk ke ruang isolasi yang dilaksanakan pada ruangan khusus/dekontaminasi.

f. Kategori Kontak (Paparan Berisiko Tinggi)
  1. Memiliki tempat tinggal pada kabin/kamar yang sama dengan terkonfirmasi/suspect kasus COVID-19;
  2. Memiliki kontak dekat dalam jarak satu meter selama 15 menit atau berada di lingkungan tertutup dengan terkomfirmasi/suspect kasus COVID-19: a) untuk penumpang, ini termasuk bila tinggal bersama dalam satu kabin/kamar, mengikuti kegiatan umum di atas kapal atau di darat, atau ikut dalam rombongan perjalanan yang sama, serta makan di meja yang sama; b) Untuk ABK/pelaut, ini termasuk bekerja bersama di area kapal yang sama; membersihkan kabin, mengantar makanan ke kabin, petugas medis kapal atau orang lain yang memberikan perawatan langsung untuk ODP/PDP di atas kapal.
  3. Kontak dekat mungkin sulit untuk didefinisikan di ruang terbatas seperti di atas kapal penumpang, dan jika penularan meluas teridentifikasi maka semua orang di dalam kapal dapat dianggap sebagai 'kontak dekat' yang memiliki kerentanan risiko tinggi yang sama.

Ketentuan Khusus Bagi Aparat Penegak Hukum di Laut

Panduan ini merupakan penjabaran dari ketentuan umum yang dikhususkan bagi petugas dan aparat penegak hukum dalam menangani kapal sasaran atau kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kekhususannya terletak pada adanya prosedur pemeriksaan terhadap kapal sasaran yang mungkin memiliki risiko terkontaminasi oleh COVID-19. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap tim pemeriksa (boarding team) dan juga personel di kapal lainnya. Pedoman khusus bagi aparat penegak hukum dapat dilihat pada bagian lampiran B dan E.

Informasi dan Kepedulian

Para operator Kapal wajib memberikan panduan kepada ABK tentang cara mengenali gejala dan tanda-tanda COVID-19 dan ABK harus memahami rencana dan prosedur yang harus diikuti jika penumpang atau pelaut di atas kapal memperlihatkan tanda dan gejala penyakit pemapasan akut.

Staf medis yang ada di kapal harus diinformasikan dan diperbarui/diupdate pengetahuannya tentang pandemi COVID-19 disertai pembuktian dan panduan baru yang tersedia. Disarankan agar memperhatikan situs website WHO untuk COVID-19.

Poster-poster yang diperlukan untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman dapat digunakan atau dipasang di kapal sebagai pengingat. Poster dapat diunduh diantaranya dari situs web ICS di:
  • https://www.ics-shipping.org/free-resources, https://campaignresources.phe.gov.uk/resources/campaigns/101/reources/5016
Para operator kapal atau perusahaan pelayaran WAJIB memberikan panduan dan pelatihan khusus untuk pelaut mereka mengenai Tindakan Perlindungan Terhadap Pandemi COVID-19 untuk pelaut tentang etika batuk/bersin, cara mencuci tangan, prosedur membuang limbah, menggunakan masker dan jaga jarak, sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 di atas.

Pengujian Laboratorium

Setiap pelaut atau penumpang yang berstatus ODP/PDP harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium di pelabuhan tujuan. Pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen klinis untuk kasus ODP/PDP harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dari otoritas di pelabuhan dhi. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang kemudian akan memberi tahu nahkoda/perwira/ABK kapal tentang hasil tesnya.

Pelaporan ke Pelabuhan Tujuan

Pihak atau otoritas yang berwenang pada pelabuhan tujuan (KKP di Indonesia) harus selalu diinformasikan jika ada kasus terduga (ODP/PDP). Untuk kapal dalam pelayaran internasional, jika seseorang meninggal dunia di atas kapal, Peraturan Kesehatan lnternasional (IHR) menyatakan bahwa Maritime Declaration of Health (MOH) harus diselesaikan dan dikirim kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan persyaratan setempat.

Nahkoda harus segera menginformasikan otoritas berwenang pada pelabuhan berikutnya tentang kasus ODP/PDP (suspect) untuk menentukan tindakan yang diperlukan, mengangkut, mengisolasi, dan merawat. Kapal mungkin perlu melanjutkan pelayaran ke pelabuhan lain yang terdekat jika kapasitas penanganan di pelabuhan tujuan (port of calf) tidak tersedia, atau jika terjadi status medis kritis ODP/PDP di atas kapal.

Kapal dapat melanjutkan ke pelabuhan berikutnya setelah otoritas kesehatan pelabuhan (dhi.KKP) menentukan bahwa langkah-langkah kesehatan publik telah diselesaikan sesuai harapan, khususnya tindakan-tindakan sebagai berikut:
  • Penanganan terhadap kasus ODP/PDP (suspect) sampai dengan debarkasinya;
  • Semua penumpang dan ABK harus mengisi PLF untuk disimpan di kapal selama setidaknya satu bulan;
  • Informasi dalam PLF yang lengkap harus diberikan bila otoritas kesehatan membutuhkan untuk melakukan pelacakan kontak jika kasus yang dikonfirmasi terdeteksi setelah turun dari kapal;
  • Semua orang di kapal diberikan informasi tentang gejala dan tanda-tanda penyakit dan siapa yang harus dihubungi jika ada gejala yang muncul dalam 14 hari berikutnya; dan
  • Pembersihan dan desinfektan serta pembuangan sampah infeksi.

Langkah-langkah yang diambil harus dicatat secara akurat dalam sertifikat sanitasi. Pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan harus diinformasikan tentang kasus di atas kapal dan tindakan yang telah dilakukan.

Debarkasi ODP/PDP dari kapal

Dalam melaksanakan debarkasi OOP/PDP dari Kapal harus memperhatikan dan melakukan tindakan manajemen penanganan pandemi COVID-19 sebagai berikut:
  • Mengendalikan penurunan penumpang untuk menghindari kontak dengan orang lain di kapal;
  • Pasien harus memakai masker bedah; dan
  • Personel yang mengawal pasien harus mengenakan APD yang sesuai (sarung tangan. baju kedap air. kacamata dan masker medis). Memberikan informasi dan catatan (termasuk duplikat PLF) untuk memudahkan pihak otoritas pelabuhan menelusuri kontak risiko tinggi.

Pembersihan, Disinfeksi, Pengelolaan Limbah dan APD

COVID-19 dapat menyebar melalui paparan percikan (droplets) secara langsung atau tidak langsung. Secara tidak langsung adalah melalui sentuhan pada permukaan benda yang terpapar percikan. Oleh sebab itu pembersihan permukaan atau desinfeksi permukaan menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebarannya.

Untungnya, pembersihan secara normal pada permukaan lingkungan dan menyeluruh dengan air panas, deterjen. dan desinfektan biasa (mis. Natrium hipoklorit, etanol) dapat membunuh virus COVID-19.

Laksanakan dan pertahankan tindakan pembersihan dan desinfektan tingkat tinggi selarna berlangsungnya manajemen kasus di atas kapal. Kabin Pasien dan 'kontak dekat' harus dibersihkan menggunakan protokol pembersihan dan desinfeksi untuk kabin yang terinfeksi.

Tempat atau lokasi termasuk kabin dan ruang isolasi (setelah digunakan) harus dibersihkan dan didesinfeksi secara menyeluruh oleh staf yang menggunakan APD yang dilatih untuk membersihkan permukaan yang terkontaminasi dengan agen infeksi. Perhatikan permukaan yang sering disentuh oleh orang.

Pakaian, kain, peralatan layanan makanan, dan limbah dari kabin/kamar kasus suspect dan kontak yang dicurigai harus diperlakukan sebagai area yang terinfeksi, dan laksanakan prosedur penanganan bahan, benda atau ruang terinfeksi di alas kapal.

Cuci pakaian atau kain sesuai instruksi fabrikasi, gunakan air panas dan keringkan sampai tuntas. Jangan pisah-pisahkan dan mengaduk atau mengguncangkan kain karena akan dapat menyebarkan ke udara terbuka dan menempel pada permukaan lainnya.

Sampah dari hasil pembersihan ruangan harus dibungkus minimal dua kali dalam kantong plastik yang terikat kuat dan disimpan selarna 72 jam sebelum dibuang pada tempat sampah biasa. Bila tidak dapat menyimpan selama waktu tersebut, beri tanda sebagai limbah berisiko. Untuk personel yang melaksanakan pembersihan setelah selesai melaksanakan tugas segera melaksanakan pembersihan diri termasuk APD yang digunakan.

APD yang selesai digunakan harus dilepaskan dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi, mengingat risiko paparan virus yang maksimal selama kontak langsung dengan ODP/PDP di alas kapal. Pelepasan APD harus dilakukan di ruang dekontaminasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan perihal pelepasan APD.
Manajemen ODP/PDP di Pelabuhan
Otoritas kesehatan pelabuhan atau dhi Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi semua kontak, dan mengeluarkan instruksi untuk dipatuhi sampai hasil laboratorium tersedia.

Semua kontak dekat harus menyelesaikan formulir PLF atau MDH dan tetap di kabin/kamar mereka atau di fasilitas di darat (bila tersedia). Formulirtersebut berisikan perincian kontak dan lokasi tempat dimana kasus suspect akan tinggal selama 14 hari berikutnya.

Semua close contacts (kontak jarak dekat) harus diinformasikan terkait kasus ODP/PDP yang ada di kapal. Jika hasil pemeriksaan laboratorium positif, maka:
  1. Semua close contacts (kontak jarak dekat) akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina di kapal selama 14 hari; dan
  2. Untuk PDP harus diturunkan dan diisolasi di darat sesuai dengan instruksi otoritas yang berwenang.

Tindakan karantina yang dilakukan oleh otoritas kesehatan pelabuhan harus mengikuti pedoman pertimbangan WHO. Hal ini mencakup:
  • Pemantauan aktif oleh otoritas kesehatan pelabuhan selama 14 hari sejak kontak risiko terakhir;
  • Pemantauan setiap hari (termasuk demam dengan tingkatan apa pun, batuk atau kesulitan bernapas); dan
  • Menghindari kontak sosial dan perjalanan.

Bagi penumpang yang kontak dengan kasus yang terkonfirmasi (positif) harus segera mengisolasi diri dan menghubungi layanan kesehatan terdekat jika gejala muncul dalam 14 hari setelah kontak risiko terakhir. Jika tidak ada gejala yang muncul, kontak tidak dianggap berisiko atau bersih.

Penerapan tindakan pencegahan yang spesifik atau khusus di kapal dapat dimodifikasi setelah penilaian risiko masing-masing kasus diberikan sesuai rekomendasi dari otoritas kesehatan pelabuhan.
Peralatan Medis dan Ketersediaannya

Negara bendera mengatur persyaratan pengangkutan suplai medis. Pasokan dan peralatan memadai harus tersedia untuk menangani pandemi seperti yang dijelaskan dalam Panduan Medis lntemasional untuk Kapal edisi ke-3.

International Maritime Health Association (IMHA) telah menyarankan bahwa sebagian besar peralatan harus sudah ada di atas kapal. Namun, WHO juga merekomendasikan peralatan lain yang tidak mungkin ada di atas kapal yang menurut IMHA dapat disediakan oleh otoritas kesehatan pelabuhan.

Tabel terlampir pada Lampiran C yang menguraikan persediaan dan peralatan yang diperlukan dalam situasi COVID-19. Ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh WHO dan IMHA, dapat diakses dari website https://www.who.int/publications-detail/disease-commodity-package---novel-coronavirus-(ncov)

    Download Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download Buku] Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut.pdf
    Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 - https://covid19.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel