Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan. Download file format PDF.

Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19
Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

Buku panduan ini merupakan revisi atas Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada Masa Tanggap Darurat COVID-19. Revisi dilakukan untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi setelah panduan tersebut disosialisasikan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas, berupa editing redaksional dan updating lintas program. Buku ini disusun untuk memberikan panduan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas terkait pelayanan kesehatan balita selama masa pandemi COVID-19. Panduan ini ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi.

Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19:

COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020) dan juga telah dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya dikarenakan peningkatan kasus dan meluas antar wilayah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pada masa pandemi ini, Pemerintah harus mencegah penyebaran COVID-19 di sisi lain untuk tetap memperhatikan upaya-upaya menurunkan Angka Kematian Bayi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Anak, Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan NSPK terkait lainnya. Pelayanan kesehatan balita meliputi pemantauan pertumbuhan, perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan tata laksana balita sakit jika diperlukan, serta program pencegahan penyakit, seperti pemberian massal obat kecacingan dan triple eliminasi.

Penerapan physical distancing maupun kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi mobilitas penduduk, berdampak membatasi aksesibilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dapat menimbulkan risiko gangguan kelangsungan pelayanan kesehatan termasuk pada balita, yang berpotensi meningkatkan kesakitan dan kematian. Sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan COVID-19 dan tetap memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan.

Buku ini disusun untuk memberikan panduan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas terkait pelayanan kesehatan balita selama masa pandemi COVID-19. Panduan ini ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi.

Dalam masa penyebaran COVID-19, tenaga kesehatan yang terkait sasaran balita, memiliki peran antara lain:
  • Melakukan koordinasi lintas program di Puskesmas/fasilitas kesehatan dalam menentukan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19.
  • Melakukan sosialisasi terintegrasi dengan lintas program lain termasuk kepada masyarakat yang memiliki balita, tentang pencegahan penyebaran COVID-19, kondisi Gawat Darurat dan informasi RS rujukan terdekat.
  • Melakukan analisa data balita berisiko yang memerlukan tindak lanjut.
  • Melakukan koordinasi kader, RT/RW/kepala desa/kelurahan, dan tokoh masyarakat terkait sasaran anak dan pelayanan kesehatan rutin dalam situasi pandemi COVID-19.
  • Memberikan pelayanan kesehatan kepada balita dengan melakukan triase, penerapan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan jarak fisik (physical distancing) dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.

Menghadapi masa pandemi COVID-19, masyarakat diharuskan untuk disiplin menghindari keluar rumah, menjaga jarak fisik dengan orang lain, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih sehat. Dalam rangka mencegah penularan COVID-19 pada balita dan anak pra sekolah, Puskesmas untuk mengidentifikasi keluarga dan institusi yang memiliki anggota balita dan usia pra sekolah seperti Panti/LKSA, PAUD/TK/RA untuk diberikan sosialisasi.

Sosialisasi upaya pencegahan penularan COVID-19 pada balita dan anak pra sekolah juga diiringi cara menjaga kesehatan anak. Dalam hal ini, tenaga kesehatan harus memberikan nomor telepon atau kanal informasi yang siap dihubungi masyarakat untuk tele konsultasi atau janji temu jika anak memerlukan pemantauan atau pelayanan lebih lanjut.

Tenaga kesehatan mengkoordinasikan hal-hal terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pemantauan kesehatan balita dan anak pra sekolah kepada kader kesehatan untuk membantu memperluas sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan wilayah setempat diantaranya dengan memberikan umpan balik jika menemukan anak yang memerlukan pemantauan dan penanganan tenaga kesehatan.

1. Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19)
  • Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit saluran napas yang disebabkan oleh virus corona jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
  • COVID-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 dan dikenal dengan nama Novel Corona Virus 2019 atau SARS Coronavirus 2.
  • COVID-19 dapat mengenai siapa saja, tanpa memandang usia, status sosial ekonomi dan sebagainya.
  • Tanda dan gejala COVID-19 pada anak sulit dibedakan dari penyakit saluran pernapasan akibat penyebab lainnya. Gejala dapat berupa batuk pilek seperti penyakit common cold atau selesma, dengan atau tanpa demam, yang umumnya bersifat ringan dan akan sembuh sendiri. Penyakit saluran pernapasan menjadi berbahaya apabila menyerang paru-paru, yaitu menjadi radang paru atau yang disebut pneumonia. Gejala pneumonia adalah demam, batuk, dan kesulitan bernapas yang ditandai dengan napas cepat dan sesak napas. Data angka kejadian COVID-19 pada balita belum memadai, namun dari Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, vol7, 2020 disebutkan kasus COVID-19 pada usia 0-9 tahun di China 0,9%, Korea Selatan 1%, dan Italia 0,6%.

Di Indonesia, berdasarkan data www.covid19.go.id per 13 Mei 2020, terdapat 15.438 terkonfirmasi diantaranya 1,4% usia balita, dari 11.123 dalam perawatan terdapat 1,6% balita dirawat/diisolasi, dari 3.287 dinyatakan sembuh terdapat 1,2% 0,7% balita meninggal. Biasanya gejala pada anak ringan sehingga memiliki kemungkinan sebagai carrier, namun data COVID-19 diatas menunjukkan persentase meninggal cukup tinggi, untuk itu sangat penting mencegah penularan pada kelompok usia balita, selain mencegah risiko kematian pada bayi dan anak balita juga mencegah risiko penularan kepada pengasuh atau orang disekitarnya.

2. Langkah-langkah Pencegahan Level Individu
  • Orang tua/pengasuh mencuci tangan sebelum dan sesudah mengasuh anak. Orang tua/pengasuh yang memerlukan keluar rumah, memakai masker saat mengasuh anak.
  • Anak tetap tinggal di rumah, hindari mengajak anak keluar rumah. Jika terpaksa keluar rumah, pakai alat pelindung diri, tetap perhatikan untuk jaga jarak, menghindari kerumunan dan segera mandi, cuci rambut, mengganti baju sesampainya di rumah.
  • Bagi anak umur >2 tahun, memakai masker saat memerlukan ke luar rumah untuk mencegah penularan melalui batuk dan bersin. 
  • Anak umur <2 tahun tidak dianjurkan menggunakan masker, berhati-hati memilih alat pelindung diri yang tidak menimbulkan risiko tercekik/tersedak/kesulitan napas.
  • Membiasakan anak mencuci tangannya dengan sabun dan air bersih lebih sering yaitu sebelum makan, setelah buang air, sebelum dan setelah melakukan aktivitas (bermain, menyentuh hewan, dsb). Penggunaan hand sanitizer hanya alternatif apabila tidak tersedia air mengalir dan sabun.
  • Mengingatkan anak untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  • Membersihkan benda-benda yang sering disentuh seperti perabot, gagang pintu, mainan, gawai dan lain-lain dengan desinfektan secara berkala.
  • Orang tua mengajari anak untuk menerapkan praktik pencegahan infeksi dengan metode menarik

Cuci tangan dengan air bersih dan sabun,
  • menyanyikan lagu sambil mencuci tangan untuk berlatih mencuci tangan atau menggunakan handsanitizier minimal selama 40-60 detik
  • memberi hadiah untuk mencuci tangan yang sering/tepat waktu

Etika bersin, batuk
Gunakan boneka untuk menunjukkan cara menutup mulut dengan siku tangan atau tisu pada saat bersin atau batuk.

Cara memakai masker bagi anak usia > 2 tahun:
  • Ajari anak mencuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker
  • Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu
  • Hindari menyentuh masker saat memakainya, minta anak mencuci tangan jika menyentuh masker
  • Melepas masker dengan hanya menyentuh talinya untuk segera dicuci.

Membersihkan mainan:
Libatkan anak membersihkan mainannya dengan cara misalnya meminta menghitung mainan yang telah dibersihkan dalam satu keranjang.

Cara membersihkan mainan dari bahan plastic keras yang digunakan oleh anak balita yang masih sering memasukkan mainan ke dalam mulut:
  • Cuci menggunakan air hangat yang telah dicampur dengan sabun
  • Gunakan sikat bergagang untuk membersihkan menjangkau seluruh bagian mainan
  • Bilas dengan air mengalir
  • Setelah dibilas, rendam selama 10-20 menit dalam larutan yang mengandung desinfektan (alcohol 70% atau desinfektan yang dibuat dari campuran antara 2 sendok makan larutan pemutih ke dalam 1 liter air)
  • Setelah direndam bilas dengan air mengalir dan biarkan kering dengan sendirinya. Hindari menggunakan handuk untuk mengeringkan mainan. Mainan dapat juga dikeringkan menggunakan tissue sekali pakai.
  • Simpan mainan yang telah dibersihkan dalam wadah bersih dan terhindar dari debu dan mainan yang tidak lagi dimasukkan ke mulut, dibersihkan dengan sabun dan air serta dikeringkan dengan sendirinya. Mainan dari bahan kain dicuci menggunakan air panas.

3. Cara Menjaga Kesehatan Anak Secara Mandiri di Rumah

a. Balita yang belum mendapatkan Buku KIA, bisa mengunduh di (http://kesga.kemkes.go.id/ images/pedoman/BUKU%20KIA%202019. pdf ).
b. Pemenuhan asupan gizi seimbang sesuai umur anak mengacu informasi pada Buku KIA.

Konseling menyusui, dukungan psikososial dasar dan dukungan praktek pemberian makan harus diberikan kepada semua ibu yang mempunyai anak, termasuk ibu sebagai OTG, ODP, atau PDP.
  • Inisiasi menyusu dini (IMD) diupayakan tetap dilakukan, sambil melakukan upaya pencegahan penularan infeksi. Sebaiknya tetap berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Namun, bayi yang lahir dari ibu OTG/ODP/PDP/Terkonfirmasi, tidak dilakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
  • Bayi baru lahir sampai dengan berumur 6 bulan diberikan Air Susu Ibu saja (ASI Eksklusif ).
  • Bayi umur 6 bulan sampai 2 tahun lanjutkan pemberian ASI ditambah Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sesuai anjuran Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) yang baik dan benar.
  • Anak umur 2 tahun keatas diberikan makanan keluarga yang memenuhi gizi seimbang.
  • Bayi yang lahir dari ibu OTG/ODP tidak diperbolehkan IMD namun selanjutnya bisa mendapatkan ASI dengan menyusu langsung dari ibu, setelah berdiskusi dengan tenaga kesehatan menimbang keuntungan dan kerugian menyusu langsung, serta kepatuhan ibu dalam mencegah penularan, antara lain menggunakan masker bedah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah kontak bayi, dan rutin membersihkan area permukaan dimana ibu melakukan kontak. Dalam keadaan tidak bisa menjamin prosedur perlindungan saluran napas dan pencegahan transmisi melalui kontak, maka bayi diberikan ASI perah.
  • Bayi yang lahir dari ibu PDP atau terkonfirmasi COVID-19, diberikan ASI perah. Pompa ASI hanya digunakan oleh ibu tersebut dan dilakukan pembersihan pompa setelah digunakan, kebersihan peralatan untuk memberikan ASI perah harus diperhatikan. Ibu dan bayi dimonitor ketat dan dilakukan rawat terpisah (atas persetujuan ibu) sampai diketahui hasil pemeriksaan COVID-19 ibu negatif serta perlu di follow up hingga pulang.

c. Stimulasi perkembangan dilakukan keluarga setiap saat dalam suasana menyenangkan, dan pemantauan (deteksi) perkembangan dilakukan keluarga setiap bulan sesuai umur anak, mengacu informasi pada Buku KIA. Tools pemantauan perkembangan dalam Buku KIA tersedia dalam rentang umur 0-3 bulan, 3-6 bulan, 6-12 bulan, 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-5 tahun dan 5-6 tahun.

Tindak lanjut hasil pemantauan (deteksi) perkembangan:
  • Hasil deteksi perkembangan sesuai umur anak (pemantauan perkembangan dengan Buku KIA didapatkan hasil semua checklist perkembangan terisi): lanjutkan stimulasi sesuai umur anak.
  • Hasil deteksi perkembangan belum sesuai umur anak (pemantauan perkembangan dengan Buku KIA didapatkan hasil salah satu atau lebih checklist perkembangan belum terisi): maka orang tua harus dengan sabar melakukan stimulasi beberapa kali dalam sehari selama 2 minggu namun tidak boleh ada paksaan.
Jika anak tetap tidak bisa melakukan maka segera lakukan tele konsultasi ke tenaga kesehatan baik dokter bidan atau perawat melalui HP (handphone) ikuti nasehatnya. Jika sangat diperlukan, maka buat janji dengan salah satu dari mereka untuk melihat kondisi anak.

d. Mengenali tanda bahaya/tanda balita sakit, mengacu informasi Buku KIA. Selama masa tanggap darurat COVID-19, tunda membawa anak ke fasilitas kesehatan, kecuali gawat darurat.

Kenali tanda bahaya/gawat darurat yang memerlukan penanganan di fasilitas kesehatan:
  • Sesak napas atau biru pada bibir
  • Diare terus menerus atau muntah disertai lemas
  • Nyeri perut hebat
  • Perdarahan terus menerus
  • Kejang atau penurunan kesadaran atau kelumpuhan
  • Demam tinggi 3 hari atau demam pada bayi baru lahir
  • Kecelakaan 
  • Keracunan, menelan benda asing, digigit hewan berbisa

Jika balita anda mengalami gejala berikut ini, berikan minum air putih yang cukup, sari buah atau larutan elektrolit, dan segera melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan melalui daring/telepon sebelum ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat:
  • Sakit tenggorokan
  • Batuk/pilek
  • Demam

Saat berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, lakukan tindakan berikut:
a. Usahakan membuat janji temu dengan pemberi pelayanan agar tidak menunggu terlalu lama.
b. Orang tua dan anak umur > 2 tahun memakai masker sejak dari rumah. Anak umur < 2 tahun tidak dianjurkan memakai masker, pilihkan pelindung mulut dan hidung yang tidak menimbulkan risiko tercekik/tersedak/kesulitan napas.
c. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum.
d. Langsung cuci tangan dengan sabun dan air mengalir begitu sampai di fasilitas pelayanan kesehatan.
e. Jaga jarak minimal 1 meter dengan orang sekitar dan upayakan tidak menyentuh apapun jika tidak diperlukan.
f. Selesai pelayanan segera kembali ke rumah, ikuti protokol tata cara masuk rumah setelah berpergian (segera mandi dan ganti baju).


4. Kelas Ibu Balita Ditunda Pelaksanaannya dengan Cara Pertemuan Tatap Muka. Tujuan kelas ibu balita untuk mendampingi kelompok ibu memahami isi Buku KIA, dapat dicapai dengan alternatif:
  • Tele diskusi dengan daring
  • Video tutorial
  • Lembar penugasan yang disampaikan terintegrasi kegiatan kunjungan rumah.

5. Identifikasi Anak yang Memerlukan Perlindungan

Pandemi COVID-19 mempengaruhi pengasuhan dan perlindungan anak dan ada sejumlah kerentanan yang harus menjadi perhatian dari pihak berwenang. Perhatian utama terkait keadaan atau status kesehatan, diberikan pada Anak dengan status Orang tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), termasuk dalam kasus di mana orangtua atau pengasuh atau anggota keluarganya merupakan kasus positif COVID-19. Anak yang mengalami kesulitan isolasi mandiri atau masalah pengasuhan karena terdampak COVID-19 dapat dibantu Dinas yang membawahi urusan perlindungan anak dan urusan social.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan anak, petugas kesehatan menanyakan kepada orangtua, pengasuh, wali atau pihak yang membawa anak:
  • Keadaan kesehatan keluarga (orang tua atau pengasuh), keadaan keluarga (jumlah anak, keadaan rumah)
  • Ada atau tidaknya ruang atau rumah di mana isolasi mandiri dapat dilakukan oleh anak, termasuk ada atau tidaknya rumah lain di mana anak dapat tinggal.
  • Ada atau tidaknya orang tua atau pengasuh lain yang dapat mengasuh anak.

Pada anak dapat terjadi beberapa kondisi berikut:
  • Anak dengan status OTG, ODP atau PDP dengan gejala ringan dan harus menjalani prosedur isolasi mandiri TANPA ada risiko bagi anggota keluarga lainnya, DAN ada orangtua atau pengasuh yang memiliki kapasitas untuk menjalankan pengasuhan, maka petugas Kesehatan merekomendasikan prosedur isolasi mandiri.
  • Anak dengan status OTG, ODP atau PDP dengan gejala ringan, memiliki orang tua atau pengasuh tetapi TIDAK memungkinkan menjalani prosedur isolasi mandiri di rumah DAN merupakan orangtua tunggal/pengasuh tunggal, petugas kesehatan merekomendasikan agar orangtua atau pengasuh atau wali menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak setempat untuk memastikan anak dapat memperoleh pengasuhan sementara dari Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat.
  • Anak dengan status OTG, ODP atau PDP dengan gejala ringan, tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas untuk mengasuh anak (termasuk dalam hal ini anak dengan orang tua/pengasuh/wali yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai PDP atau kasus konfirmasi positif COVID-19 harus menjalani perawatan dalam isolasi, DAN merupakan orang tua tunggal/pengasuh tunggal) ATAU tidak memiliki tempat tinggal, petugas kesehatan melalui Kepala Puskesmas berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak untuk melakukan identifikasi terhadap keluarga anak dan memastikan anak mendapat pengasuhan sementara dari Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial atau Dinas yang menyelenggarakan perlindungan anak setempat.

Catatan:

Dalam hal pasien anak dengan disabilitas atau anak dengan kebutuhan khusus, diupayakan petugas kesehatan yang menangani telah terlatih dan memahami situasi dan kebutuhan dan cara penanganan anak dengan disabilitas dan dengan kebutuhan khusus, termasuk cara berkomunikasi yang disesuaikan.

Media KIE dapat diunduh di:
  • http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/KIE%20Kesga%20Covid19%20Gabungan.pdf
  • https://kemsos.go.id/upaya- kemensos-terkait-pencegahan- covid-19
  • https://kemenpppa.go.id/index.php/page/view/41/

Pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus Corona, mobilitas penduduk, serta kemampuan/kapasitas penyedia layanan di tingkat Puskesmas dan UKBM.

    Download Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel