Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud:

Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah menetapkan SSBOPT secara berkala. SSBOPT dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang disusun dengan memperhitungkan 3 (tiga) parameter yaitu:
  1. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. jenis Program Studi; dan
  3. indeks kemahalan wilayah.

Biaya operasional dimaksud adalah untuk penyelenggaraan program sarjana dan program diploma. Dalam menghitung SSBOPT digunakan metode penghitungan biaya berdasarkan aktivitas (activity-based costing) dengan model pembiayaan yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka SSBOPT disesuaikan untuk setiap jenis Program Studi yang diselenggarakan, indeks kemahalan wilayah PTN, dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi capaian akreditasi Program Studi, akreditasi institusi PTN, dan akreditasi internasional.

SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Studi yang dihitung per Mahasiswa per tahun.

Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan ke dalam 2 (dua) komponen utama, yaitu:
  1. Biaya Langsung (BL); dan
  2. Biaya Tidak Langsung (BTL).

BL merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi, sedangkan BTL merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. BOPT dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN. Selanjutnya, BOPT keseluruhan dari penghitungan BL dan BTL dibagi dengan lama masa studi untuk memperoleh BOPT per tahun, yang kemudian dijadikan sebagai Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Dalam hal ini SBOPT menjadi standar biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan oleh Program Studi dalam satuan per Mahasiswa per tahun.

Untuk menyederhanakan penghitungan BL, Program Studi dikelompokkan berdasarkan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi, mulai dari Program Studi yang penyelenggaraannya didominasi kegiatan perkuliahan di kelas, hingga Program Studi yang memerlukan kegiatan praktikum dengan bahan dan peralatan yang membutuhkan biaya tinggi.

1. Kelompok Program Sarjana

Program Studi pada program sarjana dikelompokkan menjadi:
a. rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu humaniora; 
b. rumpun ilmu alam dan rumpun ilmu formal; dan 
c. rumpun ilmu terapan.

Masing-masing kelompok dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Program Studi dengan Fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK); 
b. Program Studi dengan Keterampilan Sebagai Komplemen (KSK); dan 
c. Program Studi yang memerlukan Pengalaman Praktik Intensif (PPI).

Program Studi yang masuk dalam kelompok FPK mempunyai karakteristik luaran pendidikan diarahkan pada pembentukan pondasi pengetahuan yang kuat dan pelaksanaannya lebih didominasi oleh kegiatan pembelajaran di kelas (kuliah). KSK merupakan kelompok Program Studi yang diarahkan menghasilkan lulusan yang selain mempunyai kemampuan penguasaan pondasi keilmuan juga mempunyai kemampuan praktik yang relevan dengan penerapan ilmu di lapangan.

Program Studi dalam kelompok KSK ini selain mencakup kegiatan perkuliahan di kelas juga menyelenggarakan kegiatan praktik dalam kelompok yang dilaksanakan dalam lingkungan simulasi yang terkendali, seperti laboratorium.

Sementara Program Studi yang termasuk dalam kelompok PPI lulusannya diharapkan mempunyai keterampilan praktik yang cukup mahir, yang diperoleh melalui pelatihan (praktik) dalam lingkungan belajar yang riil, dalam interaksi yang intensif dan melibatkan peralatan dan material yang cukup mahal.

a. Konsep Pengelompokan Program Sarjana
Pengelompokan Program Sarjana terbagi dalam 12 (dua belas) kelompok yang dilihat dari 2 (dua) dimensi pembeda sebagai berikut.

1) Pengelompokan Berdasarkan Jenis Program Studi
Untuk A, B, C, dan D pada Gambar 1, urutan dibuat berdasarkan kebutuhan akan sarana dan prasarana serta kompleksitas peralatan. Semakin ke bawah, peralatan praktik yang digunakan semakin kompleks dengan prasarana semakin besar. Dalam hal ini biaya pemeliharaan sarana dan prasarana semakin ke bawah cenderung semakin tinggi.

2) Pengelompokan Berdasarkan Proses Pembelajaran
Untuk kolom 1, 2, dan 3 pada Gambar 1, urutan dibuat berdasarkan proses pembelajaran dengan tujuan penguasaan keilmuan, penguasaan keterampilan, dan tuntutan pengalaman nyata. Semakin ke kanan maka kebutuhan bahan habis pakai untuk praktik semakin tinggi dan kebutuhan biaya operasional, insentif dosen, dan biaya perjalanan lebih tinggi.

b. Penentuan Kelompok Berdasarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Penentuan kelompok Program Studi didasarkan pada kebutuhan sarana dan prasarana yang memerlukan biaya operasi dan pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:

1) Kelompok A: Rumpun Ilmu Sosial dan Rumpun Ilmu Humaniora 
Program Studi yang cukup memerlukan ruang kelas dan beberapa kegiatan yang dilakukan dalam praktik di studio atau kegiatan laboratorium yang kurang memerlukan bahan habis pakai selain alat tulis kantor. Contoh kegiatan studio misalnya kegiatan dalam laboratorium bahasa, seni, micro teaching, travel, survei, observasi, alat komunikasi dasar, dan lain-lain.

2) Kelompok B: Rumpun Ilmu Alam dan Rumpun Ilmu Formal
Program Studi yang memerlukan ruang kelas, studio, dan laboratorium yang memerlukan bahan habis pakai laboratorium selain alat tulis kantor. Contoh kegiatan laboratorium yang memerlukan bahan habis misalnya bahan-bahan kimia, dan lain- lain.

3) Kelompok C: Rumpun Ilmu Terapan (Rekayasa)
Program Studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium dan bengkel untuk praktik dengan benda atau barang-barang sesungguhnya. Contoh kegiatan bengkel misalnya bengkel kayu, bengkel motor, dan lain-lain.

4) Kelompok D: Rumpun Ilmu Terapan (Kesehatan)
Program Studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel dan klinik layanan masyarakat sekaligus sebagai lahan praktik. Contoh kegiatan klinik layanan misalnya praktik layanan sebagai dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan lain-lain.

c. Penentuan Kelompok Berdasarkan Pengoperasian Penyelenggaraan Program Studi
Penentuan kelompok Program Studi didasarkan pada pola pembelajaran dalam menjalankan kurikulum, yaitu:

1) Kelompok 1: Fokus Pada Keilmuan
Program Studi dengan kurikulum yang fokus pada pemahaman dan pengembangan keilmuan. Contoh: Sejarah, Matematika, Informatika, Kesehatan Masyarakat, dan lain-lain.

2) Kelompok 2: Keterampilan Sebagai Komplemen
Program Studi dengan kurikulum yang mengembangkan keterampilan Mahasiswa sebagai komplemen. Contoh: Arkeologi, Geografi, Teknik Sipil, Keperawatan, dan lain-lain.

3) Kelompok 3: Pengalaman Praktik Intensif
Program Studi dengan kurikulum yang memerlukan pengalaman praktik intensif mengingat tanggung jawab profesi setelah lulus nantinya bekerja pada bidang yang mempunyai risiko tinggi. Contoh: Akuntansi, Kimia, Teknik Mesin, Kedokteran, dan lain-lain.

2. Kelompok Program Diploma
Program Diploma dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) dimensi, yaitu kompleksitas peralatan yang digunakan dan tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik. Atas dasar kompleksitas peralatan yang digunakan, Program Studi vokasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Rumpun Ilmu Humaniora dan Rumpun Ilmu Sosial;
b. Rumpun Ilmu Alam dan Rumpun Ilmu Terapan (Kesehatan); dan 
c. Rumpun Ilmu Terapan (rekayasa).

Selanjutnya, tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Secara keseluruhan Program Studi vokasi dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok.

Namun demikian, terdapat beberapa Program Studi yang tidak termasuk dalam kelompok di atas karena adanya kekhususan baik dari sisi jumlah Mahasiswa yang sangat kecil (contoh: Prodi Pedalangan) maupun dari segi kebutuhan biaya khusus yang sangat mahal (Pengecoran Logam).

a. Konsep Pengelompokan Program Diploma
1) Pengelompokan Berdasarkan Kompleksitas Alat
Dalam hal ini, biaya menjalankan mesin atau peralatan yang kompleks cenderung lebih tinggi, termasuk biaya perawatan rutinnya. 
2) Pengelompokan Berdasarkan Banyaknya Kebutuhan Bahan Habis Pakai dan Biaya Operasional Termasuk Biaya Perjalanan.
b. Penentuan Kelompok Berdasarkan Kompleksitas Peralatan
Penentuan kompleksitas alat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Kelompok A: kelompok rumpun ilmu humaniora dan rumpun ilmu sosial. Peralatan relatif sederhana dan tidak banyak ragamnya. Contoh peralatan adalah perangkat komputer dan lain-lain.
2) Kelompok B: kelompok rumpun ilmu alam dan rumpun ilmu terapan (kesehatan). Peralatan sudah lebih kompleks dengan ragam yang tidak terlalu bervariasi namun cenderung banyak kegiatan lapangan atau di luar ruangan. Contoh peralatan adalah peralatan bajak sawah, traktor tangan, peralatan tangkap ikan, peralatan laboratorium, peralatan kesehatan. Contoh kegiatan lapangan: kebun, hutan, sawah, perairan, laboratorium, klinik, dan lain-lain.
3) Kelompok C: kelompok rumpun ilmu terapan (rekayasa). Peralatan sudah lebih kompleks dengan ragam yang lebih bervariasi. Contoh peralatan yang lebih kompleks dan beragam: mesin bubut, mesin frais (Milling Machine), CNC, EDM, las, alat berat, tanur induksi, spektrometer, tungku perlakuan panas, peralatan pengujian material, dan lain-lain.

c. Penentuan Kelompok Berdasarkan Bahan Habis Pakai

Model Pembiayaan

1. Rujukan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, biaya operasional tersebut dihitung per Mahasiswa per tahun dan didefinisikan sebagai bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

2. Komponen Biaya Langsung (BL)

a. Jenis Biaya Langsung
Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya langsung dihitung dan ditetapkan berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum Program Studi.

Biaya langsung terdiri dari 4 (empat) jenis sebagai berikut:
1) kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, tugas, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester;
2) kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan: praktikum, tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, dan kuliah kerja nyata;
3) kegiatan tugas akhir/skripsi: tugas akhir, skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, dan wisuda;
4) bimbingan konseling dan kemahasiswaan: orientasi Mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan diri.

b. Kuantifikasi Kegiatan Penyelenggaraan Kurikulum

Keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan-kegiatan di atas, setiap jenis kegiatan harus dikuantifikasikan. Cara kuantifikasi suatu jenis kegiatan pada umumnya bersifat unik yang tidak dapat diberlakukan pada jenis kegiatan yang lain. Tidak ada cara kuantifikasi yang berlaku untuk semua jenis kegiatan. Paragraf-paragraf di bawah ini memaparkan kuantifikasi setiap jenis kegiatan, dilakukan dengan prinsip “mengikuti aktivitas yang dilakukan oleh Mahasiswa”.

Kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dijabarkan dengan cara meninjau dari sisi aktivitas yang dilakukan oleh Mahasiswa atau dikenakan kepada Mahasiswa.

1) Kegiatan Kelas

Kegiatan di kelas adalah setiap jenis kegiatan yang berkaitan dengan kuliah, yang terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu pembelajaran di kelas (course delivery) dan evaluasi. Kegiatan pembelajaran di kelas (course delivery) berupa kuliah tatap muka di kelas oleh dosen dan tutorial tatap muka di kelas oleh asisten. Kegiatan evaluasi berupa tugas, kuis, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Kuantifikasi kegiatan-kegiatan ini sebagai dasar pembiayaan pada prinsipnya didasarkan pada satuan kredit semester (sks), frekuensi, dan jumlah Mahasiswa, atau gabungan sebagian atau seluruh parameter ini. Sebenarnya, masih ada parameter jumlah kelas yang berpengaruh terhadap kuantifikasi kegiatan di kelas, namun parameter ini dapat disisihkan dengan cara kuantifikasi kegiatan per kelas.

2) Kegiatan Laboratorium/Studio/Bengkel/Lapangan

Kegiatan di laboratorium atau studio berkaitan dengan tugas praktik (praktikum di laboratorium, desain, gambar, pertunjukan, kreasi, dan sebagainya) atau di bengkel kerja atau di lapangan (praktik lapangan, kuliah lapangan), serta kuliah kerja nyata.

3) Kegiatan Tugas Akhir/Skripsi

Kegiatan tugas akhir/skripsi merupakan kegiatan mandiri Mahasiswa (dengan bimbingan) mencakup kegiatan akademik pada proses akhir studi atau tugas akhir.

4) Kegiatan Bimbingan Konseling dan Kemahasiswaan

Kegiatan bimbingan konseling dan kemahasiswaan mencakup berbagai kegiatan yang tidak masuk ke dalam kurikulum, namun diperlukan sebagai penunjang dan pengembangan diri Mahasiswa (soft skill).

Secara keseluruhan, biaya langsung akan merupakan agregasi (jumlahan) dari keempat jenis komponen kegiatandi atas, yang dihitung untuk setiap Mahasiswa per tahun. Satuan biaya per aktivitas ditentukan berdasarkan beberapa asumsi dan data empiris di lapangan. Komponen honor/upah – misalnya, diperhitungkan berdasarkan kewajaran dan praktik yang lazim diterapkan, dengan asumsi bahwa pihak pelaksana kegiatan belum mendapatkan upah untuk kegiatan dimaksud dari sumber manapun. Biaya selain upah seperti biaya bahan/material praktikum didekati dengan data empiris di lapangan.

3. Komponen Biaya Tidak Langsung (BTL)
Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi, meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Termasuk dalam komponen biaya tidak langsung adalah:

a. biaya administrasi umum: seperti gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (rektor/direktur, wakil rektor/wakil direktur, kepala pusat dan lembaga, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, dan lain-lain), bahan habis pakai, perjalanan dinas.

b. pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana: seperti pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas (air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi internet dan lain-lain.

c. pengembangan institusi: penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, operasional senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dan lain-lain.

d. biaya operasional lainnya: pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center, office consumables (bahan habis pakai – alat tulis kantor), dan lain-lain.

Lazimnya penghitungan biaya tidak langsung menggunakan pendekatan empiris dan dihitung sebagai persentase dari total biaya operasional tahunan. Selanjutnya, dengan mengasumsikan bahwa semua kegiatan tidak langsung di atas merupakan kegiatan pendukung dan relevan dengan penyelenggaraan Program Studi, maka biaya tidak langsung tersebut akan dibagi secara rata pada Mahasiswa yang ada. Sehingga persentase dimaksud akan dijadikan sebagai besaran biaya tidak langsung untuk menghitung Biaya Operasional per Mahasiswa per tahun.

Dari data biaya tidak langsung yang diperoleh dari penghitungan biaya tidak langsung perguruan tinggi yang ada di Indonesia, mulai dari perguruan tinggi yang orientasinya pada pendidikan hingga yang intensitas penelitiannya tinggi, data menunjukkan bahwa BTL berkisar antara 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari BL.

Dari data tersebut maka penetapan besarnya BTL merupakan persentase (proporsi) dari biaya langsung, tanpa membedakan intensitas kegiatan di dalam dan di luar kelas, dan dirumuskan dalam bentuk:

BTL = 50% x BL

4. Penghitungan BOPT dan SSBOPT

Dari paparan komponen BL dan komponen BTL di atas, maka BOPT adalah:

BOPT = BL + BTL BOPT = BL + (0.5 BL) BOPT = 1.5 BL

Keterangan:
BL = biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. BL dihitung pada tingkat aktivitas, yang didasari atas asumsi pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan praktik baik (good practices) yang selama ini sudah berjalan.

BTL = biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi namun mutlak diperlukan dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Studi.

Selanjutnya BOPT yang diperoleh dihitung menjadi SBOPT yaitu dengan cara membagi BOPT dengan masa studi per Program Studi dalam satuan per Mahasiswa per tahun menjadi SSBOPTB (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Basis).

Hasil perhitungan SSBOPTB digunakan sebagai dasar perhitungan SSBOPTw (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Wilayah) dengan memperhatikan indeks kemahalan wilayah. Dengan demikian, besarnya SSBOPT tidak sama di semua wilayah Indonesia. Kondisi geografis Indonesia mempunyai pengaruh terhadap besarnya biaya penyelenggaraan Pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Untuk mengakomodasi keragaman biaya satuan yang disebabkan tingkat kemahalan wilayah, penghitungan SSBOPT pada kedua belas kelompok program sarjana di atas dilakukan penskalaan dengan menggunakan indeks kemahalan wilayah.

Selanjutnya penghitungan SSBOPTW dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

SSBOPTw = SSBOPTB x Indeks Kemahalan Wilayah

Hasil perhitungan SSBOPTW digunakan sebagai dasar perhitungan SSBOPT per tahun masing-masing Program Studi dengan memperhatikan indeks kualitas PTN.

Biaya kuliah tunggal mengakomodasi kualitas Program Studi dan institusi perguruan tinggi dengan memperhatikan variabel akreditasi Program Studi, akreditasi institusi, dan akreditasi internasional dengan penghitungan:

Indeks Kualitas PTN = 1+APS+AIPT+AI
APS = Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional

Peringkat Akreditasi Nilai
A / Unggul 0.15
B / Baik Sekali 0.10
C / Baik 0.05
AIPT = Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Peringkat Akreditasi Nilai
A / Unggul 0.15
B / Baik Sekali 0.10
C / Baik 0.05

AI = Akreditasi Internasional
Akreditasi Nilai
Terakreditasi 0.15
Sedang Proses 0.10
Tidak Terakreditasi 0

Dalam hal akreditasi internasional disetarakan oleh BAN-PT sebagai akreditasi nasional dan Program Studi tersebut tidak mendapatkan akreditasi nasional, maka dalam penghitungan SSBOPT ini hanya dihitung sebagai komponen akreditasi internasional.

SSBOPT per tahun masing-masing Program Studi dihitung berdasarkan rumus penghitungan sebagai berikut:

SSBOPT = SSBOPTW x Indeks Kualitas PTN

    Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel