Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
25 Jul 2020
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 |
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020:
Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian daripenyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud dan Tujuan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Pengertian Umum
Pemberi Bantuan
PEMBERI BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian daripenyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud dan Tujuan
- Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Pengertian Umum
- Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BPD Pesantren adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
- Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
- Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
- Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
- Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
- Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BPD Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BPD Pesantren.
- Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Pemberi Bantuan
PEMBERI BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
Bentuk Bantuan
BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan
Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
1. Prosedur Pengajuan
Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
- Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan
Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
1. Prosedur Pengajuan
a. Pengajuan
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat:
b. PPK memastikan calon penerima BPD Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BPD Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian BPD Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pemberitahuan calon penerima BPD Pesantren akan dipublikasikan melalui media Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren atau pemberitahuan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Masing-masing penerima BPD Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara langsung atau melalui lembaga yang menaungi Pesantren.
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada pemberi bantuan/melalui media yang ditentukan.
4. Pencairan Dana Bantuan
a. Pencairan BPD Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
c. Penggunaan dana BPD Pesantren secara keseluruhan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BPD Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Penyaluran Dana Bantuan
Dana BPD Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BPD Pesantren.
- Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren.
- Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
- Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
- Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat:
- Identitas penerima BPD Pesantren.
- Nilai uang BPD Pesantren.
- Nomor rekening dan nama bank penerima BPD Pesantren.
b. PPK memastikan calon penerima BPD Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BPD Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian BPD Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pemberitahuan calon penerima BPD Pesantren akan dipublikasikan melalui media Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren atau pemberitahuan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Masing-masing penerima BPD Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara langsung atau melalui lembaga yang menaungi Pesantren.
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada pemberi bantuan/melalui media yang ditentukan.
4. Pencairan Dana Bantuan
a. Pencairan BPD Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
c. Penggunaan dana BPD Pesantren secara keseluruhan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BPD Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Penyaluran Dana Bantuan
Dana BPD Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BPD Pesantren.
Download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.