Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020
20 Agu 2020
Berikut ini adalah berkas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020. Download file format PDF.
Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download File] Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.