Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen dan Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen dan Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Download file format PDF.

Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen
Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen dan Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020:

PENDAHULUAN

Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat. 

DAFTAR ISI

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENDIKBUD

BAB I Pendahuluan
BAB II Pemberi, Bentuk, Dan Rincian Jumlah Bantuan Kuota Data Internet 
BAB III Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet 
BAB IV Mekanisme Penyiapandata Awal, Verifikasi, Dan Validasi Data Nomor Ponsel 
BAB V Mekanisme Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet 
BAB VI Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Untuk Bantuan Kuota Data Internet 
BAB VII Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Pengawasan Dan Pelayanan Hukum 

DAFTAR PERTANYAAN YANG SERING DITANYA
  1. Apakah yang dimaksud dengan bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemendikbud?
  2. Apa saja rincian bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?
  3. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
  4. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
  5. Di mana saya bisa mendapatkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar?
  6. Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?
  7. Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?
  8. Apakah setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan?
  9. Bagaimana jika peserta didik tidak memiliki nomor ponselnya sendiri?
  10. Apakah proses entri maupun verval dapat dilakukan meskipun sudah lewat batas waktu cut off, karena kendala teknis, seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP, hingga ganti nomor, dan jaringan yang tidak mendukung?
  11. Apa tahap selanjutnya jika sudah melewati batas akhir verifikasi dan validasi untuk data ponsel?
  12. Setelah nomor terverifikasi, apakah kuota otomatis terisi atau tetap harus mengaktifkan lagi
  13. Jika data entri kuota belum 100%, apakah akan diperpanjang lagi atau ada strategi lain? Karena bantuan ini untuk semua siswa, guru, dosen,dan mahasiswa.
  14. Bagaimana jika nomor siswa yang didaftarkan, ada nomor yang tidak aktif?
  15. Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini?
  16. Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?
  17. Apakah orangtua yang mendaftarkan 1 nomor ponsel yang sama untuk 3 anaknya yang bersekolah tetap mendapatkan bantuan kuota belajar untuk ketiga anaknya?
  18. Saya tidak diminta oleh sekolah untuk mendaftarkan nomor ponsel, tetapi saya mendapat bantuan ini. Mengapa?
  19. Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan?
  20. Setelah melapor ke sekolah atau kampus, kapan saya mendapatkan bantuan kuota tersebut?
  21. Bagaimana mengetahui nomor ponsel saya telah terdaftar dan dinyatakan aktif?
  22. Apakah bantuan kuota internet hanya untuk PTN dan PTS?
  23. Apa saja provider yang bekerja sama dengan bantuan kuota internet?
  24. Kapan bantuan kuota akan didapatkan oleh mahasiswa dan dosen?
  25. Apakah perguruan tinggi akan mendapatkan laporan mahasiswa/dosen mana saja yang sudah mendapatkan bantuan kuota internet?
  26. Apakah mahasiswa/dosen dapat melihat status nomor ponsel yang didaftarkan oleh kampus?
  27. Bagaimana jika perguruan tinggi melakukan kesalahan pengisian nomor ponsel mahasiswa/dosen?
  28. Apakah nomor pascabayar mendapatkan bantuan kuota juga? Apa yang akan didapat? Dan apakah penambahan kuota internet atau potongan tagihan?
  29. Mahasiswa/dosen menggunakan internet berlangganan (fixed line), apakah akan mendapatkan bantuan kuota juga?
  30. Apakah nomor yang diinput ke PDDIKTI boleh nomor ponsel baru? 
  31. Apakah mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel?
  32. Bantuan yang saya terima bisa digunakan untuk apa saja?
  33. Bagaimana bentuk pengawasannya jika ada pelanggaran yang terjadi terkait bantuan kuota data internet ini?
DAFTAR LAMAN DAN APLIKASI PEMBELAJARAN
CUSTOMER CARE PROVIDER PROGRAM BANTUAN KUOTA BELAJAR 2020

Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
  1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
  1.  tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
  1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

    Download Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen dan Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Buku Saku FAQ Program Kuota Belajar.pdf
    [Download] Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 Juknis Bantuan Kuota Data Internet.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen dan Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel