Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020. Download file format PDF.

Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020
Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020

Kepmendikbud Nomor 93/P/2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020:

KATA PENGANTAR

Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikannya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang. Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan layanan pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan memungkinkan para guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif yang disertai dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat positif, konstruktif, dan motivatif.

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pedoman ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Rasional
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran

BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Hasil
E. Manfaat
F. Ruang Lingkup Kegiatan
G. Tema Kegiatan
H. Prinsip Kegiatan
I. Persyaratan Peserta Kegiatan
J. Seleksi dan Penilaian
K. Sistematika Penyajian
L. Pelaksanaan

BAB III PENUTUP

Lampiran 1: Sampul
Lampiran 2: Biodata Peserta
Lampiran 3: Lembar Pengesahan
Lampiran 4: Surat Pernyataan
Lampiran 5: Surat Rekomendasi 

Rasional

Salah satu esensi dari merdeka belajar adalah pemberian kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, termasuk kepada guru dan kepala sekolah, untuk mewujudkan kinerja dan menghasilkan karya terbaiknya tanpa terhambat dengan berbagai hal yang membatasi kiprahnya, sehingga memungkinkan peserta didik yang dikelolanya dapat melakukan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan belajar secara menyenangkan (joyfull learning). Gagasan merdeka belajar dan proses belajar yang efektif berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered learning), baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dalam gagasan pokok merdeka belajar memberikan kesempatan sekaligus tantangan kepada para guru dan kepala sekolah untuk mengembangkan kapasitas, kepribadian, dan kreativitasnya demi memenuhi kebutuhan peserta didik. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian guru dan kepala sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan demi mendukung pelaksanaan tugas profesi terkait dengan persyaratan kemampuan, permasalahan nyata, interaksi sosial, kolaborasi kerja, manajemen diri, tuntutan kinerja, target pencapaian, dan hal-hal relevan lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Pendidikan merupakan upaya banyak pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikan, minat, dan kebutuhan belajanya sehingga mereka dapat beradaptasi dengan zaman yang dihadapinya. Guru beserta kepala sekolah sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, terutama dalam jenjang pendidikan dasar, diharapkan mampu melakukan tuagas profesionalnya sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Dengan demikian, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan bukan merupakan pilihan, namun menjadi keharusan yang menjadi daya dorong bagi para guru dan kepala sekolah agar senantiasa aktif, kreatif, inovatif, dan inspiratif yang didukung oleh dedikasi tinggi. Hal tersebut selaras dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab I, yang menyatakan bahwa “proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.

Tantangan pendidikan Abad ke-21 memberi kesempatan kepada para guru untuk terus mengembangkan profesinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif. Pengembangan profesi tersebut terkait dengan tuntutan kompetensi guru yang profesional, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Pengembangan profesi tersebut akan lebih optimal prosesnya dan maksimal hasilnya apabila didukung oleh para kepala sekolah yang suportif terhadap para guru yang ingin terus mengembangkan profesinya.

Pengembangan profesi guru secara kolektif kerap dilakukan dalam komunitas guru, baik formal mapun informal. Komunitas guru pada jenjang pendidikan dasar yang dilembagakan secara formal adalah KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Melalui KKG dan MGMP, para guru berkolaborasi dalam rangka saling berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk mengembangkan berbagai kompetensi terkait dengan profesi keguruannya.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para guru mengembangkan profesinya dalam berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi sarana untuk mereka mengaktualisasikan nilai-nilai kependidikan di dalam aktivitas sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dimaksud amat banyak ragamnya, di antaranya adalah pelestarian lingkungan, kepedulian sosial, tanggap bencana, kewirausahaan, dan sebagainya.

Kesadaran guru dalam mengembangkan profesi kependidikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik. Demikian pula halnya dengan kiprah kepala sekolah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk merespons apa yang telah para guru dan kepala sekolah lakukan secara tulus tersebut, alangkah baiknya diadakan kegiatan sebagai wujud apresiasi atas kinerja dan karya mereka.

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Beragam kegiatan yang telah mereka lakukan tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik, meningkatkan mutu sekolah, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan. 

Melalui apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices), sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan pula semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Wajah pendidikan di dunia saat ini berubah drastis akibat pandemi Covid-19. Penerapan pembelajaran online (online learning) menjadi pilihan terbaik untuk meminimalkan efek yang ditimbulkan dari pademi Covid-19. Sebagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta siswanya untuk belajar di rumah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Namun demikian, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tetap sangat strategis untuk keberhasilan proses pendidikan, karena selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh teknologi. Aktivitas guru sehari-hari dalam melaksanakan pembelajaran online atau bentuk lainnya sangat variatif, tergantung pada kreativitas dan inovasi masing-masing dengan kesamaan harapan dan cita-cita, yaitu agar anak didiknya menjadi anak yang berkarakter. Berkaitan proses pendidikaan selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyelenggarakan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ memiliki dasar hukum sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
  8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  9. DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020 Nomor: SP DIPA-023.16.1.36.1152/2019 tanggal 5 Desember 2019.

Tujuan

Pedoman penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ disusun dengan tujuan sebagai berikut.
  1. Memberikan informasi kepada guru dan kepala sekolah agar mengikuti kegiatan.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat agar berperan serta dan memantau kegiatan.
  3. Memberikan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan guru dan kepala sekolah sebagai penerima apresiasi.

Sasaran

Sasaran pedoman kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ adalah sebagai berikut.
  1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. KKKS/MKKS dan KKG/MGMP.
  3. Kepala Sekolah.
  4. Guru.
  5. Masyarakat.

Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Persyaratan Umum
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

2. Persyaratan Khusus
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.
b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

Setiap Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengirim dokumen deskripsi diri dan portofolio yang kemudian ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui tautan: http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020

    Download Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD SMP Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel