Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis No 1381 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah Tahun 2020. Download file format PDF.

Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020
Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020:

Pengantar

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) sebagai komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah, berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.

Untuk mengimplementasikan Petunjuk Teknis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan bimbingan teknis/sosialisasi Petunjuk Teknis tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memetakan kebutuhan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan MGBK baik ditingkat satuan pendidikan, kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi memastikan terbentuknya KKG, MGMP, dan MGBK sesuai kewenangnannya dengan mengacu pada Petunjuk Teknis ini.
  4. KKG, MGMP, dan MGBK yang telah dibentuk sebelum terbitnya Petunjuk teknis ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis ini dan dapat diterbitkan Surat Keputusan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan MGBK yang baru.

Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seru, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan.

Kualifikasi, kompetensi dan sertifkasi adalah rumusan regulatif menjadi guru profesional. Sehubungan dengan hal tersebut, pengembangan kompetensi guru dilaksanakan dengan profesional, terarah, terstandar, mudah diakses dan berkelanjutan, diperlukan wadah pembinaan dan pengembangan profesi guru yang mandiri, profesional, dekat dengan tempat kerja guru, serta kontekstual dengan kondisi pendidikan madrasah.

Tempat terdekat bagi guru madrasah untuk mengembangkan kompetensi dan profesi mereka adalah Kelompok Kerja Guru (KKG) di Raudlatul Athfal dan Madrasah lbtidaiyah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan. Besarnya jumlah guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil, menjadikan KKG/MGMP/MGBK menjadi wadah pengembangan guru madrasah pembelajar yang efektif dalam peningkatan profesionalitas guru, sehingga guru merasa rugi bila mereka meninggalkan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG/MGMP/MGBK.

Untuk mengembangkan kelembagaan dan meningkatkan kualitas dan kinerja KKG/MGMP/MGBK perlu di susun petunjuk teknis pengembangan dan penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK yang meliputi 8 (delapan) komponen yaitu: (1) program, (2) organisasi, (3) pengelolaan, (4) sarana dan prasarana, (5) sumber daya manusia, (6) pembiayaan, (7) pemantauan dan evaluasi, serta (8) penjaminan mutu.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK bertujuan sebagai acuan bagi:
  1. Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung pengembangan profesi guru madrasah berbasis KKG/MGMP/MGBK.
  2. Pengelola KKG/MGMP/MGBK untuk dapat menayelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, terarah, berjenjang dan berkelanjutan.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK ini adalah:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Pusat Pengembangan Madrasah.
  6. Pengawas dan Kepala Madrasah.
  7. Guru RA, Ml, MTS, MA/MAK.
  8. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI.
  9. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs dan MA/MAK.
  10. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) MTs dan MA/MAK.
  11. Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK ini meliputi: (1) konsep KKG dan MGMP/MGBK, (2) pengembangan KKG dan MGMP/MGBK, dan (3) peran pihak terkait dan tim pengembang KKG/MGMP/MGBK.

    Download Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Pendis No 1381 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel