Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi PTK dalam Penanganan Dampak COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Berikut ini adalah berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi PTK
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi PTK

Baca juga/Unduh:

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi PTK Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020:

Tujuan Bantuan 
Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. Adapun Penerima Bantuan (BSU) guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer adalah sebagai berikut.

1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. dosen;
b. guru;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
f. tenaga perpustakaan;
g. tenaga laboratorium; dan
h. tenaga administrasi.

Adapun persyaratan untuk memperoleh Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
a . Warga Negara Indonesia (WNI);
b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti pertanggal 30 Juni 2020;
d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
e. tidak menerima subsidi bantuan gaji / upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
f. tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
g. memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

Penetapan Penerima Bantuan
Sumber Data calon penerima Bantuan BSU untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer adalah bersumber dari:
a. Dapodik; dan
b. PD Dikti.

Verifikasi Data, dilakukan dengan cara
a. Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan:
1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
2) data penerima program prakerja.
b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.
c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.

Penetapan Penerima Bantuan
a. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c .
b. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Puslapdik.

Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.

Tata Kelola Pencairan Bantuan
1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.
3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .
4. SPM yang telah ditandatanga ni disa mpaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.
6. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.

    Download Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi PTK Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Persesjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) dalam Penanganan Dampak COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Persesjen No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Persesjen No. 19 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi PTK dalam Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel