Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK. Download file format PDF.

Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK
Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK

Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK:

Pengantar

Sekolah Menengah Kejuruan merupakan pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentan Standar Kompetensi Lulusan terdapat 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK, salah satu area kompetensi tersebut adalah Karakter Pribadi dan Sosial. Oleh karena itu, pengembangan dan penerapan penguatan budaya kerja di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan hal yang pokok dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan SMK.

Pengembangan penguatan budaya kerja bagi peserta didik SMK merupakan aspek penting dalam menghasilkan lulusan yang mampu bersaing menghadapi persaingan dan tantangan di dalam perkembangan dan kebutuhan di dunia usaha dan dunia industri. Bekerja di dunia usaha dan dunia industri berbeda dengan pada saat peserta didik berada di lingkungan sekolah, sehingga selama peserta didik berada di sekolah diberikan bekal mengenai budaya kerja industri. Dalam melaksanakan penguatan budaya kerja di SMK, diperlukan adanya materi pembinaan budaya kerja sejenis ketarunaan yang memuat tentang materi yang diharapkan dapat membentuk sikap dan budaya kerja seperti disiplin, konsisten, bertanggungjawab dan memiliki ketangguhan dalam melaksanakan tugas maupun menghadapi tantangan kerja.

Dalam rangka merealisasikan program penguatan budaya kerja siswa SMK, Direktorat SMK pada tahun 2020 menyusun Pedoman Penguatan Budaya Kerja Siswa SMK. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan bagi SMK dan pihak terkait yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Pada akhirnya tercipta budaya kerja siswa SMK yang profesional sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan dunia industri.

Latar Belakang

Pendidikan dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi generasi sekarang dan akan datang agar dapat hidup sejalan dengan perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Sebagai bagian dari kehidupan dan keberlangsungan masyarakat dunia, pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas hidup masyarakat. Diantara kualitas masyarakat dunia yang dimaksud adalah memiliki kemampuan untuk menampilkan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, demokratis, mampu beradaptasi terhadap kecepatan perubahan yang direpresentasikan oleh dunia teknologi khususnya digital.

Memasuki persaingan global di era revolusi industri 4.0 Indonesia dihadapkan pada tantangan penyiapan tenaga kerja terampil, kompeten dan siap memasuki dunia usaha dan dunia industri. SMK menjadi salah satu ujung tombak penyiapan tenaga kerja muda andalan Indonesia. Untuk itu SMK harus menyiapkan lulusan yang kompeten, siap memasuki dunia usaha dan dunia industri, berkarakter unggul dan berorientasi membangun karier masa depannya yang lebih baik. Karakter unggul menjadi modal utama lulusan SMK dalam meraih kesuksesan personal, karier dan sosial. Oleh karena itu pendidikan karakter mutlak diterapkan di SMK.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikam menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan 

Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, khususnya tentang Standar Kompetensi Lulusan terdapat 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK. Salah satu area kompetensi adalah Karakter Pribadi dan Sosial.

Proser & Allen (1988), menyatakan bahwa pendidikan kejuruan yang telah berhasil mempertimbangkan yang diminta oleh dunia kerja, kemudian mempertegas faktor efisiensi, dan efektifitas. Oleh karena itu proses pembelajaran dan penilaian di SMK juga merupakan refleksi dari yang terjadi di dunia usaha dan dunia industri, baik dari sisi budaya kerja, proses produksi maupun pengecekan kualitas. Kementerian pendidikan nasional pada tahun 2010 telah merumuskan sebanyak 18 (delapan belas) nilai yang perlu dihidupkan di sekolah, yakni: (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangan kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab. Di Dunia usaha dan Dunia industri terdapat 5 (lima) karakter kerja yang secara umum perlu ditanamkan pada diri peserta didik dan dapat diaplikasikan pada seluruh Kompetensi Keahlian. Kelima karakter kerja tersebut adalah jujur, disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab, berjiwa wirausaha (Dit. PSMK, 2018).

Penguatan budaya kerja siswa SMK merupakan aspek penting dalam menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan berhasil dalam pekerjaannya. Siswa SMK harus dipersiapkan untuk menghadapi real-job yang ada di dunia usaha dan industri. Bekerja di industri adalah tentu saja berada dalam lingkungan yang berbeda dengan lingkungan sekolah. Penguatan budaya kerja untuk jangka panjang meliputi pembinaan ketahanan mental, disiplin kerja, ketahanan fisik, dan juga perilaku atau sikap positif peserta didik.

Untuk melaksanakan penguatan budaya kerja di SMK, maka diperlukan suatu pedoman yang memuat tentang struktur program, model strategi dan implementasi serta monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu, Direktorat Pembinaan SMK pada tahun 2019 ini menerbitkan Pedoman Penguatan Budaya Kerja Siswa SMK, yang diharapkan dapat digunakan bagi SMK bersama para pihak terkait yang berkepentingan baik secara langsung maupun tak langsung, untuk mempersiapkan kemampuan dan membangun karakter terutama para peserta didiknya yang pada akhirnya tercipta suatu budaya yang maju, modern dan kompetitif mengenai pentingnya karakter kerja.

Tujuan

Tujuan program Penguatan Budaya Kerja Peserta Disik SMK terdiri dari tujuan program dan tujuan pedoman.
1. Tujuan Program
a. Menguatkan budaya kerja siswa dan lulusan SMK yang berakhlak mulia, jujur, disiplin dan kompetitif,
b. Menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berbudaya
Indonesia,
c. Menghadirkan sumberdaya manusia lulusan SMK yang memiliki mental paripurna serta fisik yang kuat,
d. Melahirkan generasi pekerja professional dan pembelajar yang berkepribadian Indonesia.

2. Tujuan Pedoman
a. Memberikan acuan bagi sekolah dalam penyelenggaraan penguatan budaya kerja peserta didik SMK.
b. Memberikan gambaran dan kerangka pikir program pelaksanaan penguatan budaya kerja peserta didik SMK
c. Memberikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan penguatan budaya kerja peserta didik SMK
d. Memberikan acuan kepada pihak pengelola satuan pendidikan formal untuk mengembangkan budaya kerja yang diperlukan dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan SMK.

Manfaat
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan memberikan manfaat secara nyata bagi para pemangku kepentingan SMK, khususnya SMK dalam menerapkan dan atau mengembangkan struktur program, strategi implementasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan penguatan budaya kerja bagi peserta didik SMK.

Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah para pemangku kepentingan SMK seperti sekolah, pemerintah daerah, dunia usaha dan dunia industri, masyarakat . 

Dasar Hukum
Dasar hukum dan referensi dalam implementasi program Penguatan Budaya
Kerja Peserta Didik SMK adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015–2019.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  11. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Daftar Isi

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat 
D. Sasaran
E. Dasar Hukum

BAB II KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER KERJA
A. Konsep Kurikulum Pendidikan Karakter 
B. Pengalaman Penerapan Pendidikan Karakter Kerja 
C. Struktur Kurikulum
D. Implementasi Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK 

BAB III MEKANISME PELAKSANAAN DAN RUANG LINGKUP 
A. Mekanisme Pelaksanaan 
1. Pengkondisian
2. Pembentukan
3. Pelaksanaan 
4. Pembinaan 
5. Evaluasi
B. Ruang Lingkup 


BAB IV PELAKSANAAN
A. Strategi Pelaksanaan 
B. Pelaksana Program Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK

BAB V MONITORING DAN EVALUASI 
A. Ruang Lingkup dan Sasaran
B. Perancangan Monitoring dan Evaluasi
1. Penentuan Kegiatan, Indikator, dan Indeks Pencapaian
2. Penentuan Metode Monev
3. Perancangan dan pengembangan instrumen 
4. Penentuan jadwal kegiatan

C. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 
1. Periode Pelaksanaan
2. Mekanisme
3. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi 
4. Prosedur Pelaksanaan 
D. Tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi 
1. Pengukuran Garansi Keberhasilan
2. Pemberian Reward & Punishment (Penghargaan dan sanksi)
3. Keberlanjutan program5
4. Penyusunan Kebijakan Terkait Lainnya
E. Pelaporan

Lampiran
I. Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Ketarunaan SMKN 1 Mundu Cirebon
II. Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Ketarunaan “Aksi Pasti” SMK Negeri 2 Sragen
III. Pendidikan Karakter Berbasis Ketarunaan SMKN 3 Pandeglang
IV. Pendidikan Karakter Berbasis Ketarunaan SMK Mitra Industri Mm2100 Cikarang Barat-Jawa Barat
V. Orkestra Dapat Membangung Karakter Siswa SMKN 2 Kasihan (SMM) Yogyakarta

Galeri Photo
I. SMKN 1 MUNDU CIREBON
II. SMKN 2 SRAGEN 
III. SMKN 3 PANDEGLANG
IV. SMK Mitra Industri Mm2100 Cikarang Barat-Jawa Barat 
V. SMKN 2 Kasihan (SMM) Bantul - Yogyakarta

Galeri Video
Materi Suplemen 

    Download Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Penguatan Budaya Kerja Peserta Didik SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel