SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021
22 Nov 2020
Berikut ini adalah berkas SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021. Download file format PDF.
SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 |
SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021:
SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 04/KB/2020
NOMOR 737 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/7093/2020
NOMOR 420-3987 Tahun 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
II. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
A. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
B. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan
C. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
III. Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
IV. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, untuk:
a. pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa
(SLB); atau
b. pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
V. Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).
VI. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
VII. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
A. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
B. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
C. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
D. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
E. kondisi psikososial peserta didik;
F. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
G. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
H. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
I. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
J. kondisi geografis daerah.
VIII. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
IX. Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara
bertahap.
X. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
XI. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan.
XII. Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka XI berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa/kelurahan atau per wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan risiko penyebaran COVID-19.
XIII. Dalam hal hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas kabupaten/kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
XIV. Dalam hal hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas provinsi, pemerintah pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
XV. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman;
b. melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
c. melaporkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
1) kepala daerah dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ ;
2) Menteri Agama untuk satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ ;
d. menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana tercantum pada angka IV dan angka V berdasarkah hasil pertimbangan yang dilakukan sebagaimana tercantum pada angka VII;
e. menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
f. berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:
1) pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, atau kontak erat);
2) informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan
3) informasi status pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
g. memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
h. berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk memastikan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
i. menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat atas praktik pelanggaran pembelajaran tatap muka di daerah;
j. melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka secara menyeluruh untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka;
k. dapat memfasilitasi tes usap (swab) untuk warga satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Pada saat satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. bersama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan menggunakan format instrumen yang telah disiapkan pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ ;
b. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
1) kepala daerah dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/;
2) Menteri Agama untuk satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/;
c. memberhentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di satuan pendidikan.
2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota
a. berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mendapatkan data satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara berkala;
b. memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
c. menginformasikan kepada satuan tugas penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19;
d. memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
e. melakukan penelusuran riwayat kontak erat dari warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif; dan
f. memberi rekomendasi kepada satuan tugas penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang harus dilakukan pemberhentian pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
3. Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a) toilet bersih dan layak;
b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c) disinfektan;
2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
b. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3) tim pelatihan dan humas.
c. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
d. Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19.
4. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
a. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
b. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
1) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
2) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
3) apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan sekolah.
c. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
d. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
e. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:
1) menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;
2) mendata kontak layanan dukungan psikososial:
a) pusat panggilan 119 ext 8;
b) Himpunan Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;
c) Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;
d) Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com;
e) dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
5. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
a. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.
3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan: a) menghubungi orang tua/wali/narahubung
darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
b) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;dan
b) meminta warga dimaksud untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
b) meminta warga dimaksud untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
7) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.
8) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
d. Melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara berkala pada kegiatan pembelajaran tatap muka yang berlangsung di luar satuan pendidikan, jika ada.
e. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:
1) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;
2) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan tidak diperbolehkan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan
3) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.
6. Tim Pelatihan dan Humas
a. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
2) metode pembelajaran yang akan digunakan;
3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan
5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
b. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antarjemput, dan lain-lain yang mencakup:
1) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
2) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin;
4) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
5) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
6) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
7) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.
c. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
1) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
2) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
d. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
Download SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester 2 Genap Tahun Pelajaran 2020-2021. Semoga bisa bermanfaat.