Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19
21 Des 2020
Berikut ini adalah berkas Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19. Download file format PDF. Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19 ini diterbitkan oleh Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2020).
Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19 |
Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19:
Sistem dan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia didasarkan pada amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang kemudian diturunkan dalam berbagai peraturan perundangan mulai dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Inti dari tujuan pendidikan tinggi adalah peningkatan dan pemerataan akses terhadap pendidikan tinggi, serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi nasional.
Peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi masih merupakan agenda prioritas mengingat APK hingga tahun 2019 masih sekitar 34,58%. Pemerintah menargetkan bahwa APK ini dapat meningkat menjadi 50% dalam lima tahun ke depan. Pada tahun 2019, jumlah perguruan tinggi di Indonesia 4.621 PT yang menyelenggarakan 28.879 program studi bagi 8,314 juta mahasiswa1. Jumlah anak usia 19-22 tahun yang masuk ke perguruan tinggi terus meningkat seiring dengan peningkatan tuntutan kualifikasi pendidikan yang semakin tinggi untuk memasuki lapangan kerja.
Perubahan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha terus berkembang seiring dengan perubahana model dan mekanisme industri dan bisnis era Revolusi Industri 4.0. Kelompok angkatan kerja membutuhkan peningkatan kompetensi dan profesionalitas secara berkelanjutan. Berdasarkan studi Mckinsey Global Institute di 54 negara yang merepresentasikan 78% dari total tenaga kerja dunia (2017), otomatisasi akan berdampak pada 50% pekerjaan (328,9 juta pekerja) pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, 64% pekerjaan (237,4 juta pekerja) di sektor manufaktur, dan 54% pekerjaan (187,4 juta pekerja) di sektor ritel. McKinsey juga memprediksi 23 juta lapangan kerja di Indonesia akan hilang dalam 10 tahun ke depan, sementara 27 hingga 46 juta lapangan kerja baru yang saat ini belum ada berpotensi tercipta2. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan layanan pendidikan tinggi yang relevan dan berkelanjutan untuk menjawab tantangan masa depan merupakan suatu keniscayaan yang harus direspon dengan tepat dan cepat. Pada konteks ini, kualitas pendidikan tinggi merupakan aspek yang sangat strategis karena akan menentukan kualitas lulusan untuk menjawab tantangan perubahan yang akan dihadapi.
Kondisi ini menuntut kita untuk melakukan inovasi dalam pemberian layanan pendidikan tinggi. Pendidikan jarak jauh (PJJ) dinilai menjadi salah satu terobosan strategis yang dapat menjawab tantangan akses dan kualitas tersebut. PJJ merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dicirikan dengan adanya keterpisahan antara pengajar dengan pembelajar. Sistem PJJ sudah diterapkan di Indonesia sejak pertengahan tahun 1950 untuk pendidikan guru secara tertulis (PPPG Tertulis) dan sudah digunakan secara massif oleh Universitas Terbuka (UT) sejak tahun 1984. Melalui PJJ, UT telah mampu memeratakan layanan pendidikan kepada seluruh pelosok nusantara dan telah menghasilkan sekitar dua juta lulusan. Peneyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UT juga telah memberikan contoh bahwa PJJ dapat diselenggarakan dengan kualitas yang sama baiknya dengan kuliah tatap muka. Hal ini mendorong Pemerintah untuk meluaskan dan meningkatkan pemanfaatan sistem PJJ pada pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 dan kemudian Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi.
Secara faktual, walaupun Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan dan pedoman yang mendorong perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ, tidak banyak perguruan tinggi yang memanfaatkannya. Penyelenggaraan PJJ yang terjadi pada umumnya masih program PJJ yang diinisiasi oleh Pemerintah atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Beberapa program inisiasi Pemerintah yang mewarnai praktik penyelenggaraan PJJ di Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Hylite (Hybrid Learning for Indonesian Teachers) Program yang merupakan program peningkatan kualifikasi guru SD dalam rangka memenuhi tuntutan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi minimal D4 atau S1.
- Program D3 Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) yang melibatkan 69 PT pada tahun 2006.
- PDITT (Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu) yang dirintis mulai 2013 untuk melayani “yang tidak terlayani”, memanfaatkan keunggulan universitas besar yang umumnya ada di Jawa, dengan memberikan layanan pembelajaran berkualitas bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. PDITT melibatkan 6 (enam) PT, yaitu: Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, STMIK AMIKOM Yogyakarta, Universitas Bina Nusantara, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Indonesia.
- SPADA (Sistem Pembelajaran Daring) yang merupakan program untuk mendorong pengembangan dan penyebaran materi pembelajaran terbuka (open educational resourses atau OER), penyelenggaraan perkuliahan daring terbuka model massive open online courses (MOOCs), dan kuliah daring biasa. Hingga saat ini, SPADA melibatkan tidak kurang dari 54 PT penyelenggara dan 201 PT mitra.
Disamping itu, Kemdiknas/Kemdikbud juga membangun infrastruktur dan jejaring untuk mendorong PJJ dan kerjasama riset antar-PT. Global Development Learning Network (GDLN) – Indonesia dikembangkan pada tahun 2003 untuk mendorong pemanfaatan teknologi video conference untuk pendidikan di Indonesia dengan simpul utama Universitas Indonesia, Universitas Riau, dan Universitas Hasanuddin. Indonesia Higher Education and Research Network – INHERENT, sebagai jejaring perguruan tinggi dari berbagai provinsi di Indonesia dikembangkan sejak tahun 2004 sebagai jejaring riset dan berbagi perkuliahan, seminar, workshop berbasis video conference. Pada tahun 2011, lebih dari 300 perguruan tinggi tergabung dalam INHERENT. INHERENT juga membemberikan berbagai hibah kompetisi yang dapat dimanfaatkan oleh PT untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis TIK, pengembangan materi kuliah daring, pengembangan kapasitas khususnya SDM terkait pembelajaran berbasis TIK, pelatihan e-learning, lokakarya, dan sosialisasi penyelenggaraan PJJ lainnya. Berbagai upaya itu telah menghasilkan berbagai ujicoba perkuliahan daring di beberapa pemenang hibah kompetisi.
Hingga tahun 2019, walaupun belum banyak PT penyelenggara PJJ secara mandiri, konsep PJJ telah mulai dipahami oleh para penyelenggara pendidikan tinggi. Secara sporadik, telah banyak PT dan dosen yang memanfaatkan pembelajaran daring (sebagai salah satu bentuk PJJ) untuk memperkaya pembelajaran tatap muka di kelas. Teknologi pembelajaran daring yang semakin banyak dan murah, bahkan banyak yang tanpa biaya, telah mendorong dan memotivasi banyak dosen untuk melakukan inovasi secara individual. Pembelajaran moda hybrid, atau blended learning telah pula dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dan mutu pembelajaran bagi mahasiswa.
Tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait PJJ. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS pada Pasal 43 menekankan kembali bahwa PJJ dapat diselenggarakan pada tingkat mata kuliah hanya dengan ijin Rektor dan pertimbangan Senat PT, serta tingkat Program Studi dan PT dengan ijin Menteri. Pasal 44 Permendikbud ini juga menerkankan kembali bahwa PJJ dapat diselenggarakan dengan modus tunggal, ganda, atau konsorsium. Permendikbud ini mengukuhkan sekali lagi tentang legalitas PJJ sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Tinggi Nasional. Disamping itu, kebijakan Pemerintah terkait Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, khususnya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18, disebutkan bahwa mahasiswa secara sukarela dapat mengambil sks diluar PTnya (Prodi sama PT berbeda, Prodi beda PT berbeda, di non-PT) sebanyak 2 semester(setara dengan 40 sks) dan dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks). Kebijakan ini kembali menghangatkan diskusi tentang PJJ khususnya PJJ daring karena dimungkinkannya pengambilan matakuliah dari penyedia PJJ dan MOOCs di luar PT dimana mahasiswa terdaftar.
Kebijakan terbaru Kemdikbud tersebut terbit sesaat sebelum merebaknya wabah virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 2 Maret 2020, dan sejak itu Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Perguruan tinggi, secara serta merta dan serentak, diminta untuk memindahkan perkuliahannya dari tatap muka di kelas-kelas di kampus ke perkuliahan daring di kelas-kelas maya. Perguruan tinggi pun merespon dengan cepat, dalam waktu kurang dari satu bulan, pimpinan- pimpinan PT mendeklarasikan bahwa seluruh perkuliahan telah dialihkan ke perkuliahan daring dengan pendekatan, metode, dan mekanisme yang beragam. Pada umumnya, dosen-dosen diminta untuk ‘hijrah’ ke pembelajaran daring, walaupun tanpa persiapan, perencanaan, dan pelatihan yang memadai tentang bagaimana cara melakukan perkuliahan daring.
Untuk memfasilitasi kegiatan perkuliahan daring, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan beberapa inisiasi dan fasilitasi, diantaranya:
- penyediaan platform pembelajaran daring dan sumber pembelajaran pada https://spada.kemdikbud.go.id;
- penyediaan online resources dan online platform yang dapat diakses secara gratis, melalui kerja sama dengan Google;
- akses ke platform dan laman pembelajaran SPADA serta URL ke situs-situs pembelajaran di perguruan tinggi dimasukkan dalam white-list bebas pulsa;
- pemberian akses internet berbiaya rendah bagi dosen dan mahasiswa kerja sama dengan provider telekomunikasi;
- pemberian pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi dosen/sivitas akademika dalam pengembangan materi pembelajaran daring;
- pemberian kesempatan untuk menyelenggarakan program pengakuan kredit pembelajaran daring antar-universitas; dan
- pemberian ijin untuk pemanfaatan MOOCs dari provider internasional.
Kini setelah satu semester berjalan perkuliahan daring pada masa pandemik Covid-19, kita melihat banyak pembelajaran dapat dipetik. Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Data pada tanggal 8 Juni 2020 masih memperlihatkan tingginya kasus-kasus baru di beberapa provinsi di Indonesia, dengan jumlah kasus baru sebanyak 847 orang yang jauh lebih besar dari jumlah pasien yang sembuh yang hanya 406 orang. Dengan demikian, tampaknya situasi belum sepenuhnya terkendali dan banyak wilayah masih menerapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Oleh sebab itu, proses pembelajaran pada pendidikan tinggi di semester yang akan datang tampaknya masih belum sepenuhnya akan kembali ‘normal’ seperti sediakala. PJJ dan khususnya pembelajaran daring tampaknya masih akan tetap mewarnai jika tidak mendominasi proses perkuliahan di berbagai PT. Hal ini juga ditunjukkan oleh berbagai hasil survei yang dilakukan, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pengalaman satu semester ini hendaknya menjadi pembelajaran yang berharga agar proses pembelajaran daring berikutnya dapat diselenggarakan dengan lebih terencana, terstruktur, sistematis, dan berkualitas. Testimoni pengalaman para dosen yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi inspirasi.
Di tengah ketidakpastian situasi seperti saat ini, para dosen telah memperlihatkan kapasitas yang luar biasa untuk tetap menjalankan roda pembelajaran dengan berbagai cara, memanfaatkan berbagai sumberdaya pembelajaran yang ada, dan dengan semangat melayani yang mumpuni. Wabah virus Corona yang datang tiba-tiba telah mampu merevolusi cara pandang, pola pikir, dan pola perilaku sivitas akademik pendidikan tinggi kita. Ketidakpastian telah berubah menjadi kesempatan untuk berinovasi.
Daftar Isi Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19:
SAMBUTAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
KATA PENGANTAR Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
01. PENDAHULUAN Potret Pendidikan Tinggi Pra Covid-19 Tian Belawati - Universitas Terbuka Nizam - Universitas Gadjah Mada & Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
02. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF UMUM
2.1. Potret Transformasi Digital: Mendadak Daring Nizam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
2.2. Potret Awal Perkuliahan di Era Covid-19 Tian Belawati, Daryono dan Maximus Gorky Sembiring - Universitas Terbuka
03. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF LITERASI DIGITAL
3.1. Potret Perkuliahan Daring di Masa Covid-19 dalam Perspektif Literasi Digital : Suatu Refleksi Pengalaman
3.2. The New Normal: Literasi Digital sebagai Kompetensi Utama Pendidikan Abad 21 Daryono - Universitas Terbuka
04. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF PEDAGOGI
4.1. Tantangan dan Peluang Kuliah Daring di Perguruan Tinggi: Refleksi dalam Perspektif Pedagogi
Angga Dwiartama & Intan Ahmad - Institut Teknologi Bandung
4.2. Pembelajaran Daring: Refleksi dalam Perspektif Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi Ujang Sumarwan - Institut Pertanian Bogor
05. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF MATERI PEMBELAJARAN DIGITAL
5.1. Materi Pembelajaran Digital Djoko Luknanto - Universitas Gadjah Mada
5.2. Penyiapan dan Pengemasan Materi Perkuliahan Daring di Masa Pandemi Covid - 19 : Kendala, Tantangan, dan Solusi Suhubdy - Universitas Mataram
06. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF INTERAKSI DALAM PEMBELAJARAN
6.1. Interaksi Dosen - Mahasiswa dalam Pembelajaran DaringSupra Wimbarti - Universitas Gadjah Mada
6.2. Interaksi dalam Pembelajaran Megawati Santoso - Institut Teknologi Bandung
07. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF EVALUASI HASIL BELAJAR
7.1. Pendidikan Seni Tari menuju Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi Covid-19 Sri Rochana Widyastutieningrum - Institut Seni Indonesia Surakarta
7.2. Kuliah Daring di Era Covid-19: Perspektif Evaluasi Hasil Belajar Fuad Abdul Hamied - Universitas Pendidikan Indonesia
08. PERKULIAHAN DARING DI ERA COVID-19: PERSPEKTIF TEKNOLOGI
8.1. Pembelajaran Online selama Covid-19: Integrasi Aspek Teknologi dan Pedagogi Zainal A. Hasibuan - Universitas Dian Nuswantoro
8.2. Refleksi Penggunaan Teknologi dalam Transisi menuju Pembelajaran Daring pada Masa Pandemi Covid - 1 9 Riri Fitri Sari - Universitas Indonesia
09. PENUTUP: SUATU REFLEKSI 307
9.1. Refleksi Pasca Covid-19: Transformasi, Kreativitas, dan Momentum Baru Nizam - Universitas Gadjah Mada &Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
9.1. Refleksi Pasca Covid-19: Pendidikan Tinggi dan Peradaban Indonesia Azyumardi Azra - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
PROFIL EDITOR DAN KONTRIBUTOR
Profil Editor
Profil Kontributor
Download Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19 Ebook.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Potret Pendidikan Tinggi di Masa Covid-19. Semoga bisa bermanfaat.