Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 

Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik, dengan ini kami sampaikan untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
  1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/ atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing,
  2. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan / kemasan minuman plastik.
  3. Menyediakan dispenser dan/ atau teko air minum dan ge1as minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula.
  4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.
  5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
  7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/ atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel