Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Berikut ini adalah berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.

Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020
Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020:

Latar Belakang
  1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah);
  2. Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
  3. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Tujuan

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
  1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19
  2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
  3. mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19. 

Tim Pengelola

1. Tim Pengelola Program Tingkat Pusat
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Pusat) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Program Tingkat Pusat sebagai berikut:
  1. menetapkan alokasi dana dan sasaran penerima BOS Madrasah (BA-BUN) berdasarkan data cut off EMIS per 30 Juni 2020;
  2. menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Madrasah (BA- BUN);
  3. menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) pada madrasah swasta berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang ditetapkan;
  4. merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyaluran BOS kepada Madrasah Penerima;
  5. memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat;
  6. menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim Pengelola dilarang:
  1. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS Madrasah (BA-BUN);
  2. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.

2. Tim Pengelola Tingkat Provinsi
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Provinsi (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Provinsi) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Tingkat Provinsi diantaranya:
  1. melakukan verifikasi dan validasi alokasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Pusat:
  2. melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam rangka pemantauan dan pengendalian program; 
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian program;
  4. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  5. bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi; dan
  6. menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim Pengelola Provinsi dilarang:
  1. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS Madrasah (BA-BUN);
  2. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.

3. Tim Pengelola Tingkat Kabupaten/Kota
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Tingkat Kabupaten/Kota di antaranya:
  1. melakukan verifikasi dan validasi alokasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Pusat;
  2. melakukan koordinasi dengan Kepala Madrasah dalam rangka pemantauan dan pengendalian program;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian program;
  4. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  5. bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat kabupaten/kota; dan
  6. menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim Pengelola Program Tingkat Kabupaten/Kota dilarang:
  1. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS;
  2. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.

4. Tim Pengelola Tingkat Madrasah
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Madrasah adalah:
  1. melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada berdasarkan hasil cut off data EMIS 30 Juni 2020. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
  2. mengelola dana BOS Madrasah (BA-BUN) secara tanggung jawab, transparan, dan akuntabel;
  3. mengumumkan rencana penggunaan dana BOS Madrasah (BA-BUN) di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  4. mengumumkan besaran dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
  5. membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS Madrasah (BA-BUN) secara periodik yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  6. bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  7. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  8. menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapi.

Persyaratan Penerima

Persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah sebagai berikut:
  1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Mekanisme Penetapan Penerima

Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:
  1. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
  2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;
  3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening madrasah penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi Anggaran dan Satuan Biaya
  1. Alokasi anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: MI 3.981.365 Rp. 398.136.500.000; MTs 3.354.773 Rp. 335.477.300.000; MA 1.502.294 Rp. 150.229.400.000; Jumlah Total Siswa 8.838.432; Jumlah Total Anggaran Rp. 883.843.200.000
  2. Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
  3. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) dapat dilakukan berdasarkan: a. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat; b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap madrasah; dan; c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  4. Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK. 
  5. Perhitungan alokasi anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) didasarkan pada perhitungan Afirmasi. 

Tata Kelola Penyaluran dan Pencairan Dana

1. Mekanisme Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran Dana Bantuan dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
  • Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS yang Bersumber dari SABA 999.08;
  • Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;
c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;
d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan  Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mekanisme Pencairan Dana
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan oleh Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);
b. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);
c. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;
e. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);
f. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
h. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);
i. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020;
j. Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).

Ruang Lingkup Penggunaan

Ruang lingkup penggunaan dana Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) ini meliputi:
1 Peningkatan langgaran daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, meliputi:
a) Peningkatan daya dan jasa internet madrasah.
b) Biaya Langganan Akun Virtual Meeting Premium (Google Meet, Zoom, Webex, CloudX, dan sejenisnya).
2 Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah, di antaranya:
a) Desktop/Personal Computer
b) Laptop
c) Hand Phone 
d) Proyektor
e) Smart TV
f) Scanner
Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19
4 Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi:
a. Guru; dan
b. Tenaga Kependidikan

Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan Oleh Bank Penyalur
a. Bank penyalur wajib melaporkan hasil pemetaan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan pembukaan rekening penerima Bantuan Operasional selesai;
b. Bank penyalur wajib menyampaikan laporan transfer dana bantuan ke rekening penerima berikut bukti transfer kepada PPK selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima;
c. Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan secara berkala (per satu minggu setiap hari Senin) dan atau sesuai kebutuhan PPK;
d. Bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada rekening penyalur ke Rekening Kas Umum Negara apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur;
e. Bank penyalur menyetorkan ke Kas Negara terhadap belanja bantuan yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan yang tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK.
f. Bank Penyalur wajib menyediakan layanan Cash Management System (CMS) kepada PPK sebagai sarana monitoring penyaluran dana bantuan dan/atau transaksi lainnya.

2. Pelaporan oleh Madrasah
Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh Madrasah penerima BOS Madrasah (BA-BUN), yaitu:
a. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS (Formulir BOS-08) Laporan ini disusun dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang isinya memuat pernyataan: (i) bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara; (ii) bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah. Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut:
1) Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);
2) Bukti pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari vendor/toko/supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;
3) Dokumentasi kegiatan, berupa foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);
4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
4) Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2), dan BPP;
5) Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
6) Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.
Dokumen Laporan ini beserta seluruh dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Laporan ini berupa rekapitulasi laporan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat Madrasah (jika ada). Laporan ini wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c. Laporan Aset
Madrasah Negeri harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi

1. Monitoring
Ketentuan pelaksanaan monitoring pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2. Pengawasan
Ketentuan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

3. Sanksi
Ketentuan mengenai sanksi atas pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pengaduan
Pengaduan terkait permasalahan BOS Madrasah (BA-BUN) untuk madrasah dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut ini:
1. Website : https://bos.kemenag.go.id
2. Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Facebook Messenger: Madrasah Reform
4. Whatsapp : 0811-4740-2020
5. Surat Tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
Gedung Kementerian Agama RI Lt. 6,
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
6. Datang langsung ke Kantor Kemenag Wilayah Provinsi atau Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota sekitar wilayah tempat tinggal.

    Download Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Juknis BOS 2020 BA BUN.pdf

    Untuk informasi BOS Madrasah selengkapnya silahkan kunjungi Laman Aplikasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama RI di https://bos.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen PENDIS Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel