Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Berikut ini adalah berkas Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Download file format PDF.

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2021;

b. bahwa untuk melakukan penyesuaian kebijakan, besaran, dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;

Mengingat : 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c. memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan;
d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(5) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

4. Judul BAB V dihapus.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.

(3) Dihapus.

6. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Agustus 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
BENNY RIYANTO

SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021

TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021

Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia; 
b. pembelajaran dengan paradigma baru; 
c. pelaksanaan digitalisasi sekolah;
d. perencanaan berbasis data; dan
e. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;

2. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;
b. pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c. pembinaan intensif berkelanjutan;
d. pengelolaan data dan informasi talenta;
e. pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a. pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;
b. pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;
c. pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d. pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e. pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f. kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

    Download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel